Kasus Korupsi Impor Gula
Sepakat Kata Mahfud MD, Kuasa Hukum Tom Lembong Ibaratkan Kliennya Dituduh Maling Tanpa Hasil Curian
Dalam kasus impor gula ini, Tom Lembong dianggap melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Zaid Mushafi menanggapi pernyataan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Mahfud MD mengenai vonis kliennya.
Diberitakan sebelumnya, Tom Lembong divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan terkait kasus korupsi impor gula pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Dalam kasus impor gula ini, Tom Lembong dianggap melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Dapat Dukungan Penuh dari Anies Baswedan, Tom Lembong Terharu Bahagia : Semakin Bersemangat
Akibat kebijakannya, Tom Lembong juga dianggap merugikan negara sebesar Rp 194,7 miliar.
Mahfud MD menilai, hakim melakukan kesalahan dengan menjatuhkan hukuman pidana terhadap Tom Lembong.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu, mengungkapkan sepanjang persidangan tidak ditemukan niat jahat atau mens rea dalam perbuatan Tom Lembong.

Mens rea merujuk pada unsur mental atau batiniah dari suatu tindak pidana, yaitu niat, kesengajaan, atau sikap mental pelaku saat melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum.
Baca juga: Mahfud MD Nilai Vonis terhadap Tom Lembong Keliru : Dia Hanya Melakukan Tugas dari Atas
"Untuk menghukum seseorang, selain actus reus (perbuatan pidana), masih harus ada mens rea atau niat jahat. Dalam konteks vonis Tom Lembong ini, ternyata tidak ditemukan mens rea atau niat jahat," ujar Mahfud, Selasa, 22 Juli 2025, dikutip dari Kompas.com.
Sebagai kuasa hukum Tom Lembong, Zaid menyebut, sejumlah pakar hukum dan masyarakat dapat memberikan penilaian sendiri terkait vonis Tom Lembong.
"Dengan diputus seperti ini masyarakat sendiri yang menilai, kami enggak usah lagi bercerita ini bagaimana, masyarakat bisa menilai kok," ungkap Zaid dalam program talkshow Overview Tribunnews, Rabu (23/7/2025).
"Koruptor itu kan kalau kita bahasakan secara simpel adalah maling, mana ada orang maling yang enggak ada hasil malingnya, ngambil ngambil dikasih ke orang lain yang enggak dikenal, ini kan enggak make sense," ujar Zaid.
Baca juga: Tom Lembong Tak Terima Dijatuhi Vonis 4,5 Tahun Penjara, Akan Ajukan Banding
Menurutnya, menjadi wajar ketika masyarakat maupun ahli hukum bersuara mengenai putusan hakim.
"Wajar nalar publik terusik dan wajar juga masyarakat banyak yang berteriak," ujar Zaid.
"Kalau saya kembalikan kepada statement Pak Mahfud tadi ya. Pak Mahfud orang yang rasional, dia guru besar hukum, jadi dia tidak mungkin berstatement sembarangan, pasti ada dasarnya," ungkap Zaid.
"Ini bukan tentang Tom Lembong seorang, tapi ini tentang aparat penegak hukum hukum dan proses penegakan hukum yang adil dan berkeadilan. Itu yang menjadi catatan," tambahnya.
Isi Pernyataan Mahfud MD soal Vonis Tom Lembong
Putusan majelis hakim terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula menuai kritik tajam dari sejumlah tokoh, salah satunya adalah Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
Mahfud MD menilai vonis tersebut keliru dan tidak memenuhi unsur penting dalam hukum pidana.
“Setelah saya mengikuti isi persidangan dan mendengar vonisnya, maka menurut saya vonis itu salah,” ujar Mahfud dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/7/2025).
Baca juga: Puan Maharani Mengaku Belum Lihat Surat Pemakzulan Gibran, Mahfud MD Tak Percaya : Modus Politik
Menurut Mahfud, dari fakta-fakta persidangan tidak ditemukan adanya mens rea atau niat jahat dalam tindakan Tom Lembong. Ia menyatakan bahwa dalam hukum pidana, sebuah tindakan baru dapat dipidana jika memenuhi unsur kesalahan (mens rea) dan perbuatan (actus reus).
“Untuk menghukum seseorang, selain actus reus masih harus ada mens rea atau niat jahat. Dalam konteks vonis Tom Lembong ini, ternyata tidak ditemukan mens rea,” tegas Mahfud.
Ia menambahkan, tindakan Tom Lembong dalam kebijakan impor gula dilakukan semata karena melaksanakan perintah dari atas, yakni Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
“Di kasus Tom Lembong tidak ditemukan mens rea, karena dia hanya melaksanakan tugas administratif dari atas,” tambahnya.
Baca juga: Alasan Tom Lembong Tetap Dihukum Meski Tak Nikmati Hasil Korupsi, Divonis 4,5 Tahun Penjara
Kebijakan Atas Perintah Presiden
Kebijakan impor gula, termasuk penunjukan koperasi milik TNI-Polri sebagai pelaksana impor, menurut kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, merupakan bagian dari upaya mengendalikan harga pangan yang diinstruksikan langsung oleh Presiden.

Hal ini juga dikuatkan oleh Mayjen (Purn) Felix Hutabarat, mantan Ketua Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), yang dalam persidangan mengaku mendapat perintah dari Kepala Staf Angkatan Darat saat itu, Jenderal (Purn) Mulyono, yang pada gilirannya mengaku menerima arahan dari Presiden.
Selain soal niat jahat, Mahfud juga menyoroti keputusan hakim yang menghitung sendiri kerugian negara, mengabaikan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kelemahan lain, perhitungan kerugian negara yang resmi dibuat oleh BPKP dinilai tidak benar sehingga majelis hakim membuat hitungan dengan matematikanya sendiri,” ungkap Mahfud.
Ia menilai pendekatan seperti itu tidak logis dan berbahaya bagi penegakan hukum, terutama ketika lembaga resmi diabaikan oleh pengadilan.
Baca juga: Mahfud MD Mengaku Sempat Diajak Gugat Keabsahan Ijazah Jokowi, tetapi Menolak, Ini Alasannya
Mahfud juga mengkritik gaya penyampaian hakim yang menyebut kebijakan Tom sebagai “kapitalistik” sebagai salah satu hal yang memberatkan.
“Hakim juga bercanda lucu bahwa salah satu yang memberatkan Tom Lembong adalah membuat kebijakan yang kapitalistik. Tampaknya hakim tak paham bedanya ide dan norma,” sindirnya.
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ajukan Banding
Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi importasi gula kristal mentah.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang yang digelar pada Jumat (18/7/2025).
Baca juga: Tom Lembong Klaim Pernah Dipuji Jokowi karena Sukses Stabilkan Harga Gula, Dicurhati soal Blusukan
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar Dennie saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai bahwa Tom Lembong terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai menteri dengan menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk sejumlah perusahaan swasta.
Ia juga melibatkan koperasi dalam operasi pasar yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Tindakan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Perdagangan dan memenuhi unsur pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
Baca juga: Namanya Disenggol Gibran, Tom Lembong Santai, Pilih Kenang Momen Manis saat Kerja Bareng Jokowi
Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta.
Jika tidak dibayarkan, maka ia akan menjalani hukuman tambahan berupa kurungan penjara selama 6 bulan.
"Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tambah hakim Dennie.
Namun, majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti, karena tidak ada bukti bahwa Tom Lembong menerima aliran dana hasil korupsi dalam kasus ini.
Tom Lembong sendiri telah menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (18/7/2025).
Kuasa hukum menilai putusan tersebut berbahaya bagi birokrasi, karena bisa menjerat pejabat yang hanya melaksanakan tugas berdasarkan perintah.
Dengan putusan ini, publik kini menanti hasil proses banding di pengadilan tingkat berikutnya, yang diharapkan bisa memberikan keadilan secara lebih objektif.
Profil Tom Lembong, Pernah jadi Mendag Era Jokowi
Tom Lembong lahir pada 4 Maret 1971, dan menghabiskan masa kecilnya di Jerman sebelum kembali ke Indonesia dan menempuh pendidikan di SMA Regina Pacis, Jakarta.
Ia kemudian melanjutkan studi ke Harvard University, lulus pada 1994 dengan gelar Bachelor of Arts di bidang arsitektur dan tata kota.
Baca juga: Sepakat dengan Mahfud MD, Peneliti BRIN Sebut Pemakzulan Prabowo-Gibran Tak Harus 1 Paket
Meski berlatar belakang arsitektur, karier Tom justru melejit di sektor keuangan.
Ia pernah bekerja di Morgan Stanley Singapura dan kemudian sebagai bankir investasi di Deutsche Securities Indonesia.
Karier pemerintahannya dimulai ketika ia ditunjuk sebagai Menteri Perdagangan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2015.
Tom Lembong lalu menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hingga 2019.
Gabung Oposisi, Terjerat Kasus
Setelah lama tak muncul di publik, Tom Lembong kembali mencuat ketika bergabung sebagai Co-Captain Timnas Pemenangan Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024.
Ia kemudian menyebut bahwa langkah politiknya itu membuka jalan bagi politisasi terhadap dirinya.
“Sinyal dari penguasa sangat jelas. Saya bergabung ke oposisi, maka saya terancam dipidana,” kata Tom dalam pledoi yang dibacakan pada sidang Rabu (9/7/2025) malam.
Tom juga menyinggung bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Kejaksaan Agung terkait kasus impor gula diterbitkan pertama kali pada 3 Oktober 2023, namun penetapannya sebagai tersangka terjadi dua minggu setelah pelantikan resmi penguasa baru di DPR RI pada 2024.
“Sinyal itu sangat jelas saat saya ditangkap dan dipenjara dua minggu setelah penguasa mengamankan kekuasaannya... Dan sinyal itu semakin jelas bagi semua pada hari ini,” ujar Tom dalam pernyataan penuh makna.
Sejumlah tokoh politik seperti Anies Baswedan tampak hadir dan menunjukkan dukungan moral saat proses persidangan.
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul : Tanpa Mens Rea Tom Lembong Dipidana, Kuasa Hukum Tanggapi Pernyataan Mahfud MD
Jokowi di Solo Akui Beri Perintah Impor Gula, Kuasa Hukum Tom Lembong: Harusnya Dipanggil jadi Saksi |
![]() |
---|
Jokowi di Solo Akui Impor Gula adalah Kebijakannya tapi Teknis Kementerian, Tom Lembong Cuma Senyum |
![]() |
---|
Sebut Abolisi Hak Prerogatif Presiden, Jokowi Hormati Keputusan yang Diberikan untuk Tom Lembong |
![]() |
---|
Perjalanan Kasus Tom Lembong hingga Dapat Abolisi, Jokowi di Solo Hormati Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Makan Bakmi di Solo, Jokowi Sebut Tak Ada Pembahasan Abolisi Tom Lembong dengan Prabowo: Bahas PSI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.