Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo
Sidang Kedua Eks Kepala Sekolah yang Cabuli 20 Muridnya Digelar Tertutup di PN Sukoharjo, Kenapa?
Penutupan sidang dilakukan karena salah satu saksi yang dihadirkan merupakan anak di bawah umur.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Sementara itu, saat bersama dengan perwakilan wali murid audiensi dengan Bupati Sukoharjo beserta Kemenag serta Forkopimda, diketahui sekolah dimana pelaku ini berada belum berizin.
Bahkan dalam pelajaran yang ada di dalam sekolah ini juga tidak sesuai dengan kurikulum sebagaimana sekolah lain.
"Yang pertama kami akan dorong Polres Sukoharjo untuk memperdalam kasus ini karena kami mensinyalir ada pembiaran sehingga kasus ini terjadi dan yang kedua kami minta agar Bupati Sukoharjo dalam hal ini Pemkab menutup sekolahan ini," tandasnya.
Pihaknya juga membuka diri pada orang tua wali murid yang anaknya menjadi korban bersuara dan tidak takut.
Sebab kasus yang terjadi di lembaga pendidikan apalagi berbasis agama ini sangat memprihatinkan.
Korban Trauma Berat
Kuasa hukum anak korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Sukoharjo, Lanang Kujang Pananjung membeberkan kondisi korban saat ini.
Setidaknya ada 20 anak tercatat sebagai korban pelecehan seksual yang sudah berjalan sejak tiga tahun silam.
Perilaku oknum guru ini sangatlah tidak manusiawi yang membuat korban yang saat ini duduk di bangku SD memiliki trauma yang tinggi.
"Dari sekian banyak anak yang jadi korban itu, ada anak yang mendengar nama pelaku ini sudah ketakutan, memiliki trauma yang tinggi," kata Lanang kepada awak media, Jumat (25/4/2025).
Sekolah Tak Berizin Sejak 2019
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukoharjo akhirnya angkat bicara terkait perizinan sebuah Sekolah Dasar (SD) berbasis Islam di Kecamatan Grogol, yang diduga menjadi lokasi kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Sukoharjo, Muh Mualim mengatakan sekolah dasar tersebut tidak ada izin.
"Betul, tidak ada izin baik dari dinas pendidikan maupun Kemenag," kata Mualim saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Minggu (27/4/2025).
Ia menjelaskan, kasus yang saat ini tengah menjadi sorotan publik terkait dengan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur sudah dirapatkan dengan Bupati Sukoharjo.
Pelecehan seksual
Sukoharjo
Kepala Sekolah
Pengadilan Negeri Sukoharjo
Anak di Bawah Umur
Kuttab Al Faruq
Pencabulan
Siswa SD
| Tak Setimpal! SPEK-HAM Dorong Banding Atas Vonis Ringan Predator Seksual di Sukoharjo |
|
|---|
| Kisah Trauma Korban Predator Seksual Anak Sukoharjo, Timbul Kebencian Saat Dengar Nama Terdakwa |
|
|---|
| Vonis Predator Anak Sukoharjo Keluar, Korban Masih Trauma : Pemulihan Psikologis Butuh Waktu Panjang |
|
|---|
| Vonis Predator Anak di Sukoharjo Ringan, Kuasa Hukum Mulai Atur Langkah dengan Keluarga Korban |
|
|---|
| Deretan Hal yang Bikin Vonis Kepsek Cabul di Sukoharjo Cuma 10 Tahun, Belum Pernah Berurusan Hukum |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.