Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo

Sidang Kedua Eks Kepala Sekolah yang Cabuli 20 Muridnya Digelar Tertutup di PN Sukoharjo, Kenapa?

Penutupan sidang dilakukan karena salah satu saksi yang dihadirkan merupakan anak di bawah umur.

TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
DIGELAR TERTUTUP - Sidang kedua kasus dugaan pelecehan seksual eks kepala sekolah terhadap 20 anak di bawah umur digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (24/7/2025). Penutupan sidang dilakukan karena salah satu saksi yang dihadirkan merupakan anak di bawah umur. 

Sementara itu, saat bersama dengan perwakilan wali murid audiensi dengan Bupati Sukoharjo beserta Kemenag serta Forkopimda, diketahui sekolah dimana pelaku ini berada belum berizin.

Bahkan dalam pelajaran yang ada di dalam sekolah ini juga tidak sesuai dengan kurikulum sebagaimana sekolah lain. 

"Yang pertama kami akan dorong Polres Sukoharjo untuk memperdalam kasus ini karena kami mensinyalir ada pembiaran sehingga kasus ini terjadi dan yang kedua kami minta agar Bupati Sukoharjo dalam hal ini Pemkab menutup sekolahan ini," tandasnya.

Pihaknya juga membuka diri pada orang tua wali murid yang anaknya menjadi korban bersuara dan tidak takut. 

Sebab kasus yang terjadi di lembaga pendidikan apalagi berbasis agama ini sangat memprihatinkan. 

Korban Trauma Berat

Kuasa hukum anak korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Sukoharjo, Lanang Kujang Pananjung membeberkan kondisi korban saat ini.

Setidaknya ada 20 anak tercatat sebagai korban pelecehan seksual yang sudah berjalan sejak tiga tahun silam.

 Perilaku oknum guru ini sangatlah tidak manusiawi yang membuat korban yang saat ini duduk di bangku SD memiliki trauma yang tinggi. 

"Dari sekian banyak anak yang jadi korban itu, ada anak yang mendengar nama pelaku ini sudah ketakutan, memiliki trauma yang tinggi," kata Lanang kepada awak media, Jumat (25/4/2025). 

Sekolah Tak Berizin Sejak 2019

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukoharjo akhirnya angkat bicara terkait perizinan sebuah Sekolah Dasar (SD) berbasis Islam di Kecamatan Grogol, yang diduga menjadi lokasi kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Sukoharjo, Muh Mualim mengatakan sekolah dasar tersebut tidak ada izin.

"Betul, tidak ada izin baik dari dinas pendidikan maupun Kemenag," kata Mualim saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Minggu (27/4/2025).

Ia menjelaskan, kasus yang saat ini tengah menjadi sorotan publik terkait dengan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur sudah dirapatkan dengan Bupati Sukoharjo.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved