Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo

Sidang Kedua Eks Kepala Sekolah yang Cabuli 20 Muridnya Digelar Tertutup di PN Sukoharjo, Kenapa?

Penutupan sidang dilakukan karena salah satu saksi yang dihadirkan merupakan anak di bawah umur.

TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
DIGELAR TERTUTUP - Sidang kedua kasus dugaan pelecehan seksual eks kepala sekolah terhadap 20 anak di bawah umur digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (24/7/2025). Penutupan sidang dilakukan karena salah satu saksi yang dihadirkan merupakan anak di bawah umur. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dendi Irwandi (36), terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 20 anak di bawah umur, menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (24/7/2025).

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi, di mana digelar secara tertutup.

Sidang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan dipimpin oleh majelis hakim yang menangani perkara tersebut. 

Penutupan sidang dilakukan karena salah satu saksi yang dihadirkan merupakan anak di bawah umur.

Sehingga identitas dan psikologis korban perlu dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak.

KASUS PELECEHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo resmi menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan tersangka Dendi Irwandi (36) pada Selasa (24/6/2025). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau tahap P21.
KASUS PELECEHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo resmi menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan tersangka Dendi Irwandi (36) pada Selasa (24/6/2025). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau tahap P21. (Istimewa)

Kuasa hukum korban, Lanang Kujang Pananjung, menjelaskan pada sidang kedua ini terdapat empat orang saksi yang memberikan keterangan. 

"Hari ini yang dihadirkan adalah dua anak korban dan kedua orang tua korban," ujar Lanang, Kamis (24/7/2025).

Lebih lanjut, Lanang menjelaskan  pada sidang sebelumnya, Dendi Irwandi didakwa melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan tiga ayat pemberatan, ayat (1), ayat (2), dan ayat (4).

"Pasal 82 ayat 1 memuat pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Namun terdakwa terkena pemberatan karena ia adalah seorang guru sekaligus kepala sekolah, yang seharusnya menjadi panutan," jelas Lanang.

Pemberatan lain juga muncul karena jumlah korban lebih dari satu anak, sehingga ancaman hukuman ditambah sepertiga dari pidana pokok. 

"Kalau pidana pokoknya maksimal 15 tahun, maka dengan penambahan sepertiga bisa jadi total 20 tahun," tambahnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Siswa Korban Pelecehan Seksual di Sekolah Sukoharjo : Ada Indikasi Pembiaran

Sementara itu, Pasal 82 ayat 4 menyebutkan kemungkinan sanksi tambahan berupa pengumuman identitas pelaku dan kebiri kimia.

"Karena pelaku adalah tenaga pengajar, maka identitasnya wajib dipublikasikan. Sanksi sosial tetap harus dijalani meskipun nanti sudah selesai menjalani hukuman," ujarnya.

Lanang menyebut kemungkinan majelis hakim menjatuhkan putusan tambahan berupa kebiri kimia, namun hal tersebut masih menjadi wewenang penuh majelis hakim.

Persidangan lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya dan pengembangan bukti. 

20 Anak Jadi Korban

Sebanyak 20 Anak di bawah umur menjadi korban pelecehan seksual di lingkungan lembaga pendidikan formal berbasis islam di Kabupaten Sukoharjo

Korban dilecehkan oleh oknum gurunya sendiri.

Mirisnya, pelaku merupakan seorang pengajar sekaligus kepala sekolah di tempat tersebut.

Diketahui, puluhan anak korban ini merupakan laki-laki. 

Namun, informasi yang diterima pelaku sudah dikeluarkan sehari setelah kasusnya dilaporkan ke Polres Sukoharjo.

Kuasa hukum korban, Lanang Kujang Pananjung mengatakan kasus pelecehan seksual oleh anak di bawah umur ini diketahui sejak tiga tahun lalu. 

"Pelaku bernama Dendi Irwandi (36). Saat itu anak korban yang masih duduk di kelas 2 menceritakan, dilecehkan oleh DI, seorang pendidik atau guru yang ada di sekolah tersebut," kata Lanang saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Jumat (25/4/2025).

PELECEHAN SEKSUAL - Ilustrasi aksi pelecehan seksual, difoto beberapa waktu lalu. Sebanyak 20 Anak di bawah umur menjadi korban pelecehan seksual di lingkungan lembaga pendidikan formal berbasis islam di Kabupaten Sukoharjo.
PELECEHAN SEKSUAL - Ilustrasi aksi pelecehan seksual, difoto beberapa waktu lalu. Sebanyak 20 Anak di bawah umur menjadi korban pelecehan seksual di lingkungan lembaga pendidikan formal berbasis islam di Kabupaten Sukoharjo. (TribunSolo.com)

Ia menjelaskan, awalnya hanya satu orang tua yang menemuinya dan menyampaikan pelecehan tersebut.

Namun, berkembang banyak dari mereka yang datang dan menyampaikan hal serupa. 

"Dari data yang kami pegang ada sekitar 20 an anak yang menjadi korban," terangnya. 

Lebih lanjut, Lanang menjelaskan peristiwa itu sudah terjadi sejak tiga tahun silam. 

Dimana lokasi pelecehan itu tidak hanya terjadi di lingkup sekolah, tetapi juga di luar sekolah.

"Ada yang saat ekstrakurikuler renang di daerah Janti Klaten, salah satu anak itu saat ganti baju diseret masuk ke kamar mandi lalu pintunya dikunci dari dalam dan dilecehkan. Dari sekian banyak anak yang jadi korban itu, ada anak yang mendengar nama pelaku ini sudah ketakutan," lanjutnya.

Baca juga: Belasan Emak-emak Banyusri Boyolali Tuduh KM Lakukan Pelecehan Seksual, Pengacara : Tak Masuk Akal

Sementara itu, saat bersama dengan perwakilan wali murid audiensi dengan Bupati Sukoharjo beserta Kemenag serta Forkopimda, diketahui sekolah dimana pelaku ini berada belum berizin.

Bahkan dalam pelajaran yang ada di dalam sekolah ini juga tidak sesuai dengan kurikulum sebagaimana sekolah lain. 

"Yang pertama kami akan dorong Polres Sukoharjo untuk memperdalam kasus ini karena kami mensinyalir ada pembiaran sehingga kasus ini terjadi dan yang kedua kami minta agar Bupati Sukoharjo dalam hal ini Pemkab menutup sekolahan ini," tandasnya.

Pihaknya juga membuka diri pada orang tua wali murid yang anaknya menjadi korban bersuara dan tidak takut. 

Sebab kasus yang terjadi di lembaga pendidikan apalagi berbasis agama ini sangat memprihatinkan. 

Korban Trauma Berat

Kuasa hukum anak korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Sukoharjo, Lanang Kujang Pananjung membeberkan kondisi korban saat ini.

Setidaknya ada 20 anak tercatat sebagai korban pelecehan seksual yang sudah berjalan sejak tiga tahun silam.

 Perilaku oknum guru ini sangatlah tidak manusiawi yang membuat korban yang saat ini duduk di bangku SD memiliki trauma yang tinggi. 

"Dari sekian banyak anak yang jadi korban itu, ada anak yang mendengar nama pelaku ini sudah ketakutan, memiliki trauma yang tinggi," kata Lanang kepada awak media, Jumat (25/4/2025). 

Sekolah Tak Berizin Sejak 2019

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukoharjo akhirnya angkat bicara terkait perizinan sebuah Sekolah Dasar (SD) berbasis Islam di Kecamatan Grogol, yang diduga menjadi lokasi kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Sukoharjo, Muh Mualim mengatakan sekolah dasar tersebut tidak ada izin.

"Betul, tidak ada izin baik dari dinas pendidikan maupun Kemenag," kata Mualim saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Minggu (27/4/2025).

Ia menjelaskan, kasus yang saat ini tengah menjadi sorotan publik terkait dengan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur sudah dirapatkan dengan Bupati Sukoharjo.

Meski begitu, pihaknya mengaku tak punya wewenang terkait dengan kasus tersebut. 

Sebab, kasus tersebut saat ini sudah ditangani oleh Kepolisian Sukoharjo

"Sudah dilaporkan ke Polres. Kemarin juga sudah dirapatkan oleh Bupati bersama pihak-pihak terkait. Kami tidak punya kekuatan untuk bertindak, mungkin itu ranah penegak hukum untuk menghentikan," terangnya. 

Mualim mengaku, kurangnya pengawasan sehingga membuat sekolah dasar tersebut berdiri tanpa izin sejak tahun 2019 silam.

"Kalau itu sudah ada izin dari Kemenag, mungkin izinnya bisa kami cabut atau dalam bentuk lain, misalnya diberhentikan aktivitasnya," tandasnya. 

Sementara itu, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap kasus pelecehan seksual terhadap anak, terlebih jika terjadi di lingkungan lembaga pendidikan. 

TAK BERIZIN - Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, ditemui Minggu (27/4/2025). Sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Sukoharjo yang diduga menjadi lokasi kasus pelecehan seksual terhadap anak ternyata diketahui belum mengantongi izin operasional resmi dari pemerintah setempat.
TAK BERIZIN - Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, ditemui Minggu (27/4/2025). Sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Sukoharjo yang diduga menjadi lokasi kasus pelecehan seksual terhadap anak ternyata diketahui belum mengantongi izin operasional resmi dari pemerintah setempat. (TRIBUNSOLO.COM/Anang Ma'ruf)

Pernyataan tegas ini disampaikan Etik menyusul mencuatnya dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan sebuah sekolah dasar (SD) di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

"Kami sangat prihatin dan tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan, apalagi pelecehan seksual terhadap anak-anak di lingkungan pendidikan," ujar Etik Suryani saat ditemui TribunSolo.com, Minggu (27/4/2025).

Menurut Etik, pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk belajar dan berkembang. 

Ia menekankan kasus seperti ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku dan tidak boleh ada pembiaran.

"Kami sudah menginstruksikan Dinas Pendidikan dan Kemenag untuk turun tangan memberikan pembinaan kepada pihak sekolah. Kita ingin memastikan hal seperti ini tidak terjadi lagi," tegasnya.

Baca juga: Tegas! Bupati Sukoharjo Tak Toleransi Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

Lebih lanjut, Etik menyatakan sekolah-sekolah yang belum mengantongi izin operasional akan ditertibkan guna memastikan seluruh lembaga pendidikan di Sukoharjo memenuhi standar legalitas dan perlindungan anak.

Saat ini, kasus dugaan pelecehan tersebut sedang ditangani oleh pihak kepolisian. 

Pemerintah daerah berkomitmen untuk mendukung penuh proses hukum agar para pelaku mendapatkan hukuman setimpal. 

 

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved