Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo
Faktor Pemberat dan Dasar Pasal yang Bikin eks Kepsek di Sukoharjo Terancam Hukuman Kebiri Kimia
JPu menjatuhkan dakwaan pemberatan terhadap Dendi Irwandi (36), oknum guru sekaligus kepala sekolah yang diduga melakukan pelecehan seksual
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Tujuannya adalah untuk menekan hasrat seksual, sehingga pelaku tidak lagi memiliki dorongan seksual yang tinggi.
Dasar Hukum dan Pelaksanaan
Kebiri kimia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Dalam regulasi tersebut, kebiri kimia dapat diterapkan sebagai hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, selain hukuman penjara dan denda.
Kebiri kimia hanya dapat dijatuhkan oleh pengadilan dan wajib dilaksanakan di bawah pengawasan dokter serta pendampingan dari tim psikiater.
Hukuman ini tidak berlaku seumur hidup. Umumnya, kebiri kimia dilakukan selama dua tahun atau lebih, tergantung hasil evaluasi medis berkala.
Setelah periode tersebut, pelaku akan menjalani pemeriksaan untuk menentukan apakah efek kebiri masih diperlukan atau bisa dihentikan.
Pro dan Kontra di Masyarakat
Sejak awal pengesahannya, kebiri kimia menuai pro dan kontra.
Pihak yang mendukung menilai bahwa hukuman ini dapat menjadi efek jera sekaligus pencegah berulangnya tindak pidana seksual.
Para aktivis perlindungan anak menyebut kebiri kimia sebagai langkah maju dalam menjaga keselamatan anak-anak.
Namun di sisi lain, sejumlah organisasi profesi medis, termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI), sempat menolak pelaksanaan kebiri kimia karena dianggap bertentangan dengan kode etik kedokteran.
Mereka menilai tindakan tersebut tidak sepenuhnya bersifat medis, melainkan lebih kepada intervensi hukum yang berisiko menempatkan dokter dalam dilema etik.
Studi Kasus dan Implementasi
Salah satu pelaku yang dijatuhi hukuman kebiri kimia pertama kali adalah seorang narapidana kasus kekerasan seksual terhadap anak di Mojokerto pada tahun 2020. Ia menjadi contoh implementasi kebiri kimia secara nyata di Indonesia.
Prosedur dilakukan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, dan diawasi oleh tim medis dari Kementerian Kesehatan.
Meski demikian, implementasi kebiri kimia di Indonesia masih berjalan sangat terbatas.
Faktor teknis, ketersediaan tenaga medis, serta kesiapan fasilitas menjadi hambatan utama.
(*)
| Tak Setimpal! SPEK-HAM Dorong Banding Atas Vonis Ringan Predator Seksual di Sukoharjo |
|
|---|
| Kisah Trauma Korban Predator Seksual Anak Sukoharjo, Timbul Kebencian Saat Dengar Nama Terdakwa |
|
|---|
| Vonis Predator Anak Sukoharjo Keluar, Korban Masih Trauma : Pemulihan Psikologis Butuh Waktu Panjang |
|
|---|
| Vonis Predator Anak di Sukoharjo Ringan, Kuasa Hukum Mulai Atur Langkah dengan Keluarga Korban |
|
|---|
| Deretan Hal yang Bikin Vonis Kepsek Cabul di Sukoharjo Cuma 10 Tahun, Belum Pernah Berurusan Hukum |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.