Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo

Faktor Pemberat dan Dasar Pasal yang Bikin eks Kepsek di Sukoharjo Terancam Hukuman Kebiri Kimia

JPu menjatuhkan dakwaan pemberatan terhadap Dendi Irwandi (36), oknum guru sekaligus kepala sekolah yang diduga melakukan pelecehan seksual

TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
SIDANG - Suasana di luar ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Dendi Irwandi (36), terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, menjalani sidang tertutup kedua di PN Sukoharjo, Kamis (24/7/2025). 

Tujuannya adalah untuk menekan hasrat seksual, sehingga pelaku tidak lagi memiliki dorongan seksual yang tinggi.

Dasar Hukum dan Pelaksanaan

Kebiri kimia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Dalam regulasi tersebut, kebiri kimia dapat diterapkan sebagai hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, selain hukuman penjara dan denda. 

Kebiri kimia hanya dapat dijatuhkan oleh pengadilan dan wajib dilaksanakan di bawah pengawasan dokter serta pendampingan dari tim psikiater.

Hukuman ini tidak berlaku seumur hidup. Umumnya, kebiri kimia dilakukan selama dua tahun atau lebih, tergantung hasil evaluasi medis berkala.

Setelah periode tersebut, pelaku akan menjalani pemeriksaan untuk menentukan apakah efek kebiri masih diperlukan atau bisa dihentikan.

Pro dan Kontra di Masyarakat

Sejak awal pengesahannya, kebiri kimia menuai pro dan kontra.

Pihak yang mendukung menilai bahwa hukuman ini dapat menjadi efek jera sekaligus pencegah berulangnya tindak pidana seksual. 

Para aktivis perlindungan anak menyebut kebiri kimia sebagai langkah maju dalam menjaga keselamatan anak-anak.

Namun di sisi lain, sejumlah organisasi profesi medis, termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI), sempat menolak pelaksanaan kebiri kimia karena dianggap bertentangan dengan kode etik kedokteran.

Mereka menilai tindakan tersebut tidak sepenuhnya bersifat medis, melainkan lebih kepada intervensi hukum yang berisiko menempatkan dokter dalam dilema etik.

Studi Kasus dan Implementasi

Salah satu pelaku yang dijatuhi hukuman kebiri kimia pertama kali adalah seorang narapidana kasus kekerasan seksual terhadap anak di Mojokerto pada tahun 2020. Ia menjadi contoh implementasi kebiri kimia secara nyata di Indonesia.

Prosedur dilakukan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, dan diawasi oleh tim medis dari Kementerian Kesehatan.

Meski demikian, implementasi kebiri kimia di Indonesia masih berjalan sangat terbatas.

Faktor teknis, ketersediaan tenaga medis, serta kesiapan fasilitas menjadi hambatan utama.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved