Kasus Tita Digugat Setelah Resign

Kasus Tita Digugat Setelah Resign : Disnaker Sukoharjo Sebut Perjanjian Tak Langgar Aturan

Kasus Tita digugat eks tempat kerja mendapat banyak pandangan. Ini termasuk dari Disperinaker Sukoharjo. Isi perjanjian tak langgar aturan.

|
TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
DIGUGAT PASCA RESIGN - Tita Delima (27), perempuan yang digugat bekas tempat kerjanya pasca resign setelah dituding melanggar kontrak perjanjian, saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (30/7/2025). Tita digugat di Pengadilan Negeri Boyolali oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta. 

Tita mulai menerima empat kali somasi, dan akhirnya digugat ke Pengadilan Negeri Boyolali.

Gugatan yang diajukan menyebut bahwa Tita telah melanggar klausul perjanjian kerja karena dinilai “bekerja di klinik gigi lain”.

Menurut kuasa hukum Tita, gugatan tersebut dianggap berlebihan dan tidak proporsional, terlebih lagi karena pekerjaan Tita saat ini tidak berhubungan langsung dengan profesi lamanya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved