Demo UU Omnibus Law di Solo

Kesaksian Pelajar SMA yang Ditangkap Polisi : Diajak Teman Katanya Mau Main, Tapi ke Acara Demo

Penulis: Agil Trisetiawan
Editor: Asep Abdullah Rowi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menggiring pelajar SMA yang diduga akan menyusup ke demo mahasiswa saat menolak UU Omnibus Law di depan Balai Kota Solo di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Senin (12/10/202020).

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SOLO -  Sejumlah pelajar SMA yang ditangkap saat demo aliansi mahasiswa menolak UU Omnibus Law di depan Balai Kota Solo memberikan kesaksian, Senin (12/10/2020).

Salah satu pelajar yang diamankan Andika mengatakan, dia mengetahui aksi demo ini dari media sosial (medsos).

"Lalu saya diajak untuk ikut acara ini," katanya kepada TribunSolo.com.

Hal senada juga diungkapkan pelajar asal Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Drajat.

"Tadi diajak teman, katanya diajak main, terus diajak ke sini," ucap dia.

Baca juga: 73 Pelajar SMA yang Ditangkap Ada di Polresta Solo, Boleh Pulang Asal Dijemput Orang Tua & Gurunya

Baca juga: Tak Hanya Tolak UU Omnibus Law, Ini 3 Tuntutan Aliansi Mahasiswa yang Demo di Balai Kota Solo

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan memanggil penanggung jawab para pelajar tersebut.

Adapun mereka sebanyak 73 pelajar itu digelandang ke Mapolresta Solo untuk menjalani pemeriksaan.

"Kita akan panggil orang tua maupun gurunya, untuk menjemput anak-anak ini," katanya kepada TribunSolo.com.

Dari hasil interogasi yang dilakukan pihak kepolisian, banyak pelajar ini hanya diajak oleh temannya yang lain.

"Banyak dari mereka yang sifatnya diajak, tanpa tahu apa tujuannya," imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan para pelajar ini, polisi tidak menemukan benda berbahaya seperti senjata tajam.

Korlap Aliansi Mahasiswa dari IMM Solo, Abdul Malik Hamisi mengatakan, para pelajar itu bukanlah bagian dari peserta demo sore tadi.

"Masa aksi yang ikut kami adalah massa yang terdata di kami, biar tidak ada yang liar," tandasnya.

Tuntutan Demonstran

Sejumlah elemen mahasiswa dari HMI, IMM, dan KAMMI sepakat menolak UU Omnibus Law yang digelar di Balai Kota Solo, Senin (12/10/2020).

Menurut Korlap dari IMM Solo, Abdul Malik Hamisi, ada 4 tuntutan disuarakan pada aksi ini.

"Yang dituntut dari aksi ini yang pasti tolak Omnibus Law, kedua menuntut Perppu harus ditertibkan, ketiga mengecam represivitas aparat kepolisian, dan keempat jamin kesejahteraan buruh," jelasnya kepada TribunSolo.com.

Dalam isi Perppu tersebut, mahasiswa lebih konsen pada upah yang disamaratakan di provinsi.

Selain menyuaralan penolakan pengesahan UU Omnibus Law, dalam aksi ini pihaknya ingin menyampaikan pesan jika mahasiswa yang melakukan aksi demo bisa berjalan damai.

Baca juga: UPDATE Kedatangan Jenazah Robby Sumampouw dari Singapura : Mendarat di Adi Soemarmo Pukul 21.40 WIB

Baca juga: Mahasiswa dari Berbagai Aliansi Demo Lagi di Solo, Bawa Berbagai Spanduk Kecaman UU Omnibus Law

"Satu narasi besar, mahasiswa melakukan aksi, dari mahasiswa tidak selalu rusuh," kata dia.

"Kami menyampaikan aspirasi masyarakat, kita juga bisa damai, bukan mahasiswa yang membuat rusah," aku dia menekankan.

Dikatakan, aksi yang dilakukan mahasiwa dari aliansi IMM akan terus berlanjut, baik mengkritisi kebijakan pemerintah, maupun untuk edukasi kepada masyarakat.

"Aksi itu tidak melulu turun ke jalan saja, ada aksi yang lain untuk mengedukasi masyarakat," terang dia.

Puluhan Pelajar dan Anarko Diringkus

Puluhan pelajar dan kelompok Anarko yang akan menyusup ke demo mahasiswa menolak UU Cipta Kerja sempat kabur saat dihampiri polisi, Senin (12/10/2020).

Dari pantauan TribunSolo.com, mereka berlarian agar tidak diamankan oleh polisi yang berada di sekitaran demo di depan Balai Kota Solo, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Pasar Kliwon.

Namun, pihak kepolisian telah sigap mengantisipasi pelajar yang kabur itu.

Tak selang beberapa lama, para pelajar yang kabur berhasil diamankan.

Menurut Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, selain puluhan pelajar, polisi juga mengamankan kelompok massa Anarko.

Baca juga: Bawa Miras, Sejumlah Orang dari Kelompok Anarko Dicokok Polisi di Tengah Demo UU Cipta Kerja di Solo

Baca juga: Robby Sumampouw Meninggal,Begini Nasib Benteng Vastenburg Solo yang Akan Dibeli Pemkot Rp 450 Miliar

Adapun sekelompok massa dari Anarko yang ditangkap berjumlah 10 orang.

"Kita amankan sekitar 73 orang adik-adik pelajar," kata dia kepada TribunSolo.com.

"Kebanyakan pelajar SMA kelas X dan XI," imbuhnya.

Bahkan polisi juga memeriksa barang bawaan mereka, termasuk arus lalu lintas informasi di dalam ponsel (HP) mereka yang diamankan.

"Dari hasil penggeledahan, tidak ada yang membawa sajam atau benda berbahaya lainnya," jelasnya.

Hanya saja, polisi menemukan miras saat menggeledah kelompok massa Anarko.

Mereka kemudian dibawa ke Mako 1 Polresta Solo untuk proses pemeriksaan.

Para pelajar dan Anarko itu diangkut dengan menggunakan truk Polri dan Satpol PP.

"Kita ingin lihat, sampai menerangkan maksud dan tujuan pelajar ini sebenarnya," jelasnya.

 Ade Safri menjelaskan, Dinas Pendidikan di tingkat kota hingga provinsi sudah mengimbau agar pelajar tidak ikut aksi demo yang dilakukan mahasiswa ini.

Selain itu, koordinasi dengan korlap aksi, mereka tak ingin demo ditumpangi pihak lain.

"Kita sudah melakukan koordinasi dengan korlap massa sore in," ucap dia.

"Selain yang tergabung dalam IMM, HMP, dan KAMMI, mereka tidak mengizinkan kelompok lain bergabung aksi ini," jelasnya.

Hal ini dilakukan untuk mencegah aksi demo pada sore hari ini tidak ada kelompok lain yang membuat provokasi.

"Kita harap aksi ini aman damai dan lancar, dan tidak ada penumpang gelap yang membuat aksi ini mengganggu kamtibmas," harapnya.

Membawa Berbagai Spanduk

Mahasiswa dari berbagai aliansi kembali menggelar demo menolak UU Omnibus Law di depan Balai Kota Solo, Senin (12/10/2020).

Dari pantauan TribunSolo.com, peserta demo bertema 'Jateng Menggugat Geruduk Solo' tampak mengenakan almamater kampus mereka masing-masing.

Mereka juga membawa spanduk dengan berbagai tulisan, seperti 'Jateng Menggungat Gagalkan Omnibus Law' dan 'Presiden Keluarkan Perppu'.

Baca juga: Boni Hargens Menduga Ada Bandar Politik di Balik Demo Tolak UU Cipta Kerja, Ini Ciri-cirinya

Baca juga: Mediasi UU Ciptaker Ngambang, Anggota DPRD Sukoharjo: Belum Terima Salinan UU Cipta Kerja 

Selain itu, demonstran juga membawa satu mobil komando untuk berorasi.

Bahkan pengamanan di kawasan Balai Kota Solo di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo tambah ketat, seperti dipasang kawat berduri.

Menurut Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Simanjuntak ada sekitar 150 mahasiswa yang mengikuti aksi ini.

"Dari izinnya, ada 150 sampai 200 orang," katanya kepada TribunSolo.com.

Selain itu, pihaknya juga mengerahkan sekitar 700 personil keamanan.

"Personel kita sebar di berbagai titik, tidak hanya disini saja (Balai Kota Solo)," tandasnya.

Persilahkan Gugat di MK

Sebelumnya dikutip dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan keterangan terkait UU Cipta Kerja, Jumat (9/10/2020). 

Orang nomor satu di Indonesia itu meminta masyarakat yang keberatan dengan UU Cipta Kerja untuk mengajukan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi ( MK).

"Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja, silakan ajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual dari Istana Kepresidenan, Bogor.

BREAKING NEWS : 4 Demonstran yang Sempat Ditangkap di Kartasura & Univet Sukoharjo Dibebaskan Polisi

Tak Hanya Buat Pengangguran, Muhadjir Effendy Sebut UU Cipta Kerja Dapat Kembangkan UMKM

Jokowi menegasakan bahwa melakukan uji materi ke MK atas suatu UU merupakan langkah yang sesuai sistem tata negara di Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga menanggapi aksi unjuk rasa buruh dan mahasiswa yang telah digelar tiga hari berturut-turut untuk menolak UU Cipta Kerja.

Jokowi menyebut aksi itu disebabkan oleh disinformasi dan hoaks.

"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi dari UU ini dan hoaks di media sosial," kata Jokowi.

Jokowi lalu memaparkan sejumlah disinformasi dan hoaks soal UU Cipta Kerja sekaligus menyampaikan bantahan.

Misalnya terkait penghapusan upah minimun provinsi, upah minimum kabupaten, dan upah minimum sektoral provinsi dihapus.

"Hal ini tidak benar. Faktanya upah minimum regional tetap ada," kata Kepala Negara.

Namun, Jokowi tidak secara rinci menjelaskan perbandingan antara aturan di UU Ketenagakerjaan yang lama dengan UU yang baru disahkan. (*)

Berita Terkini