Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Di balik kasus persetubuhan yang menimpa siswi SMA di Kabupaten Wonogiri menyisakan cerita menyesakkan.
Bagaimana tidak, korban RD yang kini 18 tahun, mengalami nasib harus merelakan keperawannya yang direnggut seorang sopir EH (23) saat usia 17 tahun.
Bahkan keduanya menjalin hubungan asrama via direct message (DM) Instagram.
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasi Humas AKP Suwondo mengatakan korban yang bersekolah di SMA di Baturetno itu disetubuhi oleh EH pria asal Kecamatan Karangtengah.
Sementara itu, menurut Suwondo, diketahui pekerjaan pelaku EH (23) adalah sopir truk.
"Pelaku ini dengan kakak korban pekerjaannya sama, yakni sama-sama sopir truk, mungkin mereka kenalanya dari situ," kata dia kepada TribunSolo.com, Selasa (7/12/2021).
Suwondo menjelaskan, kasus itu terkuak usai keluarga korban mendapatkan informasi bahwa korban dan pelaku kerap berkomunikasi lewat direct message (DM) Instagram.
Keluarga korban lantas curiga, kemudian menanyakan kebenaran informasi itu kepada korban.
Awalnya korban sempat mengelak bahwa dirinya sudah lama tidak berkomunikasi.
Tak percaya begitu saja, pihak keluarga mendesak agar RD mengakui kejadian sebenarnya. Hingga akhirnya mengaku bahwa punya hubungan khusus dengan EH.
Baca juga: Nasib Pilu Siswi SMA Wonogiri : Terbuai Kata Manis, Keperawanan Direnggut Sopir, Keluarga Tak Terima
Baca juga: Nasib Bu Harsi Usai Warung Tengklengnya di Solo Baru Viral karena Ngepruk Harga, Kini Curhat Sepi
Parahnya, keduanya pernah melakukan hubungan layaknya suami istri selama kurun waktu bulan Agustus hingga September 2021.
"Modusnya ini dengan bujuk rayu. Walaupun tidak hamil, keluarga tidak terima dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian," terang Suwondo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 17/2016 perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak.
"Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000," aku dia.
Kasus Guru Cabuli Anak
Kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru olahraga di Wonogiri mencoreng dunia pendidikan.
Bahkan, aksi pencabulan ini dilakukan sampai dua tahun lamanya.
Guru olahraga di Sekolah Dasar (SD) Wonogiri tersebut akhirnya ditangkap Polisi.
Tersangka berinisial P (35) laki-laki asal Kabupaten Grobogan yang saat ini berdomisili di Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.
Korbannya adalah JH (14) seorang siswa laki-laki.
Baca juga: Kronologi Bocah 12 Tahun Asal Sragen Dikunci di Gudang, Lalu Dicabuli Guru Ngaji
Baca juga: Hasil Pemeriksaan Polisi, Paman Bejat di Klaten 6 Kali Cabuli Keponakannya yang Berusia 13 Tahun
Diketahui, P merupakan oknum guru olahraga di salah satu SD Negeri yang ada di Kecamatan Sidoharjo.
Korban adalah JH warga Kecamatan Sidoharjo. Saat ini JH berusia 14 tahun dan sedang duduk di bangku SMP.
Kasubsi Penmas Polres Wonogiri Aipda Iwan Sumarsono mengatakan, kejadian pahit tersebut dialami JH saat korban masih duduk di bangku SD.
Baca juga: Mahasiswa Cabuli Bayi di Kota Kupang, Ngaku Tak Sadar saat Lakukan Aksi Bejatnya
"Kejadian itu dilakukan pelaku sudah beberapa tahun lalu, yakni 2016 sampai 2018 namun laporan baru masuk kemarin," kata dia, Selasa (7/9/2021).
Kronologi dijelaskan oleh Iwan, awalnya, pada akhir Juli 2021 lalu ayah korban melihat sang anak mendekap ibunya.
Keduanya yang saat itu menangis membuat ayah korban itu curiga dan bertanya apa yang terjadi.
Baca juga: Kakek di Wonogiri Tega Cabuli Tetangganya yang Masih SMP: Sebut Korban Seperti Anak Sendiri
JH baru berani bercerita bahwa dirinya pernah dicabuli oleh gurunya sendiri sewaktu masih SD. Kejadian itu terjadi pada tahun 2016 sampai 2018.
Selama kurun waktu itu, tersangka mencabuli korban beberapa kali. Pencabulan itu dilakukan di beberapa tempat.
"Lokasi pencabulan di salah satu ruang sekolah dan rumah domisili pelaku," kata Iwan.
Saat ini, pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu setel baju olahraga, satu handphone dan satu buah sepeda motor.
"Saat ini korban mendapatkan pendampingan dari Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Wonogiri," Iwan menambahkan.
Pelaku predator anak itu juga dijerat pasal Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau 292 KUHP. (*)