Pajak Restoran di Solo
Kafe di Solo Copot Stiker Peringatan Belum Bayar Pajak, Pemkot: Bisa Kena Penggelapan Pajak
Persoalan pajak di Solo makin menarik perhatian, sebab ada restoran yang nekat mencopot stiker peringatan tidak bayar pajak.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Salah satu kafe di Jalan Slamet Riyadi, Pasar Kliwon melepas stiker berbunyi “Restoran ini belum bayar pajak”.
Pemilik kafe pun bisa terkena penggelapan pajak karena tidak membayar pajak sesuai regulasi.
“Pajak kan bukan dibebankan wajib pajak. Dari konsumen yang dipungut oleh wajib pajak. Mereka hanya mengumpulkan dan itu harus diserahkan ke pemerintah. Kalau tidak diserahkan termasuk penggelapan pajak,” ungkap Kepala Bidang Penagihan pada Bapenda Kota Solo Mohamad Rudiyanto saat dihubungi Minggu (29/12/2024).
Kafe ini selama 2 tahun tidak pernah membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Padahal potensi yang bisa dipungut dari kafe ini minimal Rp 18 juta karena omzetnya telah melebihi Rp 7,5 juta per bulan.
Dalam Perda Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 19 ayat (2) Yang dikecualikan dari objek PBJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyerahan Makanan dan/atau Minuman: a. dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per bulan;
Baca juga: Pemkot Ungkap Ada Waralaba Mie di Solo Nunggak Pajak hingga Rp338 Juta, Punya 3 Outlet
“Minimal sesuai dengan omzet Rp 7,5 juta harus membayar pajak Rp 750 ribu per bulan. Informasi dari korwil kami mulai bulan Januari melaporkan pajaknya saja. Namun tidak ada pembayaran pajaknya. Omzetnya dilaporkan menurun. Di tahun 2023 tidak ada progress sama sekali. Tidak ada laporan tidak ada pembayaran pajak sampai tahun 2024 ini. Kurang lebih 2 tahun,” jelasnya.
Sesuai dengan pasal 39 ayat (1) huruf c atau d UU Nomor 28 Tahun 2007 Setiap orang yang dengan sengaja c. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; d. menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Pihaknya menerima laporan bahwa pemilik melepas stiker hingga dua kali.
Ia pun menyerahkan perkara ini ke Satpol PP untuk ditindaklanjuti.
“Stiker yang kita laksanakan tim gabungan kemarin itu ternyata dilepas oleh pemilik. Maka dari itu kami lakukan stikerisasi ulang. Pemilik warung ini tidak kooperatif. Hari ini saya mendapatkan laporan update stiker itu dilepas lagi. Hari ini sudah kami sampaikan ke Satpol PP selaku penegak perda untuk melakukan tindakan tegas,” terangnya. (*)
Waralaba Mie Terkenal di Solo Diduga Curangi Pajak, Matikan TMD untuk Mengelabui Petugas |
![]() |
---|
3 Fakta Kafe di Solo Lepas Stiker 'Restoran ini Belum Bayar Pajak', Pemilik Sudah Lepas 2 Kali |
![]() |
---|
Kafe di Solo Lepas Stiker Belum Bayar Pajak, Bapenda : Siap-siap Ditindak Tegas Satpol PP |
![]() |
---|
Waralaba Mie Terkenal di Solo Diduga Matikan TMD Agar Tak Bayar Pajak Sesuai Regulasi |
![]() |
---|
Pemkot Ungkap Ada Waralaba Mie di Solo Nunggak Pajak hingga Rp338 Juta, Punya 3 Outlet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.