Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengungkapan jaringan pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan para tersangka ini bagian dari operasi besar yang membongkar peredaran sabu dan psikotropika di wilayah Solo Raya.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengatakan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka NHN (29), warga Laweyan, Kota Solo, di Kecamatan Gatak.
Dari tangan NHN, polisi menyita 0,3 gram sabu.
Penyelidikan berlanjut dan mengarah pada penangkapan EP (24), warga Gayam, Sukoharjo dan RR (25), warga Karanganyar.
Keduanya diamankan di sebuah kos di wilayah Grogol, Sukoharjo, dan juga ditemukan membawa 0,3 gram sabu.
Penyelidikan dari ketiga tersangka mengungkap adanya jaringan lebih besar.
Dari pemeriksaan telepon seluler NHN, polisi menemukan petunjuk jaringan ini dikendalikan oleh seseorang yang memberi perintah untuk mengambil narkoba dari Tangerang Selatan.
Baca juga: Jaringan Narkoba dengan Barang Bukti 1 Kg Sabu Terungkap, Berawal dari Penangkapan di Sukoharjo
"Setelah kami cek, ada alamat yang menaruh Sabu di Tangerang Selatan. Kemudian kami membawa NHN ini ke Tangerang Selatan, dan Betul di lokasi yang disebutkan di handphone sudah ada sabu seberat 1 Kilogram," ujarnya, Selasa (27/5/2025).
Pengembangan berikutnya mengarah pada penangkapan DSP (32), warga Pasar Kliwon, Kota Solo yang dikenal dengan alias Kipli.
Ia diamankan di kos-kosan wilayah Grogol dengan barang bukti tiga butir psikotropika.
Tak berhenti di situ, polisi juga menangkap YP (40) alias Suep, warga Jebres, Kota Solo, yang juga kedapatan menyimpan tiga butir psikotropika.
Baca juga: Peredaran Narkoba di Sragen Tak Kenal Tempat, 2 Pemuda Pengedar Sabu Ditangkap di Kawasan Alun-alun
Satu tersangka lain, HS (31), warga Sukoharjo, turut diamankan.
Seluruh tersangka diduga merupakan pengedar dan pemakai aktif di wilayah Solo Raya dengan pola peredaran sistematis, yakni mengambil pasokan setelah barang habis.