Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - S, pegawai Dinas Kesehatan Kota Solo yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap rekan kerja sekantornya resmi menjadi tukang sapu di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Ia resmi mendapat jabatan paling bawah tersebuSeorang pegawai Dinas Kesehatan Kota Solo, S resmi menjadi tukang sapu di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) karena diduga melakukan pelecehan seksualt mulai hari ini Jumat (4/7/2025).
Kepala BKPSDM Pemkot Solo Dwi Ariyatno mengungkapkan proses administrasi telah selesai dilakukan.
“Sanksinya sudah ditetapkan oleh Pak Wali. Dilaporkan ke BKN untuk mendapatkan persetujuan. Persetujuan sudah turun dan disampaikan ke yang bersangkutan. Diberi waktu 15 hari kalau tidak ada keberatan keputusan efektif berlaku. Per hari ini,” ungkapnya.
Ia tetap memiliki kesempatan untuk naik ke jabatan lebih tinggi.
Namun ia harus bersaing dengan pegawai lain yang memiliki kesempatan yang sama.
“Kemarin pelaksana kelas 5 administrasi perkantoran menjadi pelaksana kelas 1 layanan operasional petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Dari kelas 1 sampai kelas 5 itu harus melalui mekanisme peningkatan jabatan melalui uji kompetensi,” jelasnya.
Jika sebelumnya ia mengurusi administrasi perkantoran, kini ia harus berada di lapangan untuk menjalankan tugas operasional.
“Terkait dengan kesempatan untuk mendapatkan kompensasi kelas 5 beda dengan kelas 1. Bidang tugasnya tentunya administrasi perkantoran kelas 5 tugasnya administrasi. Kalau operator layanan operasional tugasnya di lapangan. Penugasan dan hak kepegawaiannya berbeda,” tuturnya.
Baca juga: Tak Hanya Turun Jabatan, Tunjangan Pelaku Pelecehan Seksual di Pemkot Solo Dipotong Hingga Rp3 Juta
Ia pun kehilangan pendapatan sekitar Rp 3 juta rupiah yang diterima setiap bulan.
“Kalau di kelas 5 kisarannya 3-4 juta. Kelas 1 sekitar 1-2 juta,” jelasnya.
Meski telah berlaku mulai hari ini, ia memperkirakan terduga pelaku baru secara efektif bekerja mulai Senin (7/7/2025).
“Hari ini laporan. Mungkin Senin efektif,” jelasnya.
Sedangkan korban ER, pihaknya memberikan keleluasaan. Ia bisa kembali masuk kerja seperti sedia kala jika bersedia.
“Kalau mengundurkan diri tinggal mengajukan. Aku belum tahu karena outsourcing. Seingat saya dari Bu Kadinkes dikasih waktu untuk cuti. Sambil menunggu proses penyelesaian. Kalau sudah selesai yang bersangkutan masih ingin bekerja tinggal masuk saja,” tuturnya.
(*)