Adanya penurunan target PBB-P2 tahun ini diprediksi Rp 4 miliar karena adannya kebijakan bupati Karanganyar membebaskan kewajiban itu bagi warga miskin.
Dia mengatakan target pendapatan asli daerah lainnya mampu menutup kekurangan tersebut.
Pada tahun ini PAD 2025 di bidang pajak bumi dan bangunan dipasang target Rp 26,5 miliar, dari tahun 2024 senilai Rp 27 miliar.
Sementara itu, jumlah SPPT PBB-P2 di Kabupaten Karanganyar yang sudah tercetak tahun 2024 yaitu, 478.731 surat dengan nilai ketetapan, Rp 32,883 miliar.
"Tiap tahun kita lakukan penyesuaian tarif tertuju dua sampai tiga kecamatan, sampai sekarang sudah berlangsung selama empat tahun, tahun ini ada dua kecamatan yang disesuaikan, salah satunya Kecamatan Mojogedang," pungkas Kurniadi.
Apa Itu PBB dan PBB-P2?
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan.
PBB bersifat objektif, artinya yang dikenai pajak adalah objek (tanah/bangunan), bukan subjek (pemiliknya).
Sejak adanya desentralisasi fiskal, PBB kemudian dibagi menjadi dua kategori:
- PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan): untuk objek pajak di wilayah non-perkebunan, non-perhutanan, dan non-pertambangan. Pajak ini sekarang dikelola oleh pemerintah daerah (Pemda).
- PBB sektor lain (Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan/PBB-P3): masih dikelola oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Bagaimana Cara Menghitung Tarif PBB dan PBB-P2?
Tarif PBB dan PBB-P2 dihitung berdasarkan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), yaitu nilai tertentu dari objek pajak, yang kemudian dikalikan dengan tarif pajak.
Rumus umum penghitungan:
PBB terutang = Tarif x NJKP
Keterangan:
NJKP = NJOP - NJOPTKP