Kenaikan Tarif PBB

Pati Hingga Karanganyar Naikkan Tarif PBB-P2, Sukoharjo Ambil Langkah Beda, Malah Beri Diskon Pajak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TARIF PBB - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Sukoharjo, Richard Tri Handoko, saat ditemui di Menara Wijaya Pemkab Sukoharjo, Kamis (7/8/2025). Richard mengatakan di tengah adanya kenaikan drastis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah daerah Jawa Tengah, Kabupaten Sukoharjo mengambil langkah berbeda. Pemerintah daerah setempat menegaskan tidak menaikkan tarif PBB-P2 tahun 2025.

NJOP (Nilai Jual Objek Pajak): harga pasar dari tanah dan bangunan.
NJOPTKP: nilai tidak kena pajak (ditetapkan pemerintah daerah, misal Rp10 juta).
Tarif PBB-P2: maksimal 0,3 persen dari NJKP (ditentukan oleh Perda masing-masing daerah).
Untuk PBB sektor lain (PBB-P3), tarif ditetapkan secara terpisah oleh pemerintah pusat.
 
Mekanisme Pembayaran PBB dan PBB-P2

SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dikirimkan oleh pemerintah daerah setiap tahun kepada wajib pajak. Wajib pajak membayar sesuai jumlah terutang yang tercantum dalam SPPT.

Pembayaran bisa dilakukan melalui:

  • Bank yang ditunjuk (Bank BUMN/Daerah)
  • Kantor Pos
  • Online melalui e-commerce, mobile banking, atau loket pembayaran digital milik Pemda (misalnya aplikasi e-Samsat atau website Bapenda).

(*)

Berita Terkini