NJOP (Nilai Jual Objek Pajak): harga pasar dari tanah dan bangunan.
NJOPTKP: nilai tidak kena pajak (ditetapkan pemerintah daerah, misal Rp10 juta).
Tarif PBB-P2: maksimal 0,3 persen dari NJKP (ditentukan oleh Perda masing-masing daerah).
Untuk PBB sektor lain (PBB-P3), tarif ditetapkan secara terpisah oleh pemerintah pusat.
Mekanisme Pembayaran PBB dan PBB-P2
SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dikirimkan oleh pemerintah daerah setiap tahun kepada wajib pajak. Wajib pajak membayar sesuai jumlah terutang yang tercantum dalam SPPT.
Pembayaran bisa dilakukan melalui:
- Bank yang ditunjuk (Bank BUMN/Daerah)
- Kantor Pos
- Online melalui e-commerce, mobile banking, atau loket pembayaran digital milik Pemda (misalnya aplikasi e-Samsat atau website Bapenda).
(*)