Opini
Pindah Buku Semudah Potong Kuku
Coretax merupakan sistem hasil proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau biasa disebut Core Tax Administrasion System.
Pindah Buku Semudah Potong Kuku
Oleh : Isnaeni Mungawanah, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Pemerintah telah meresmikan penggunaan sistem pajak terkini bernama Coretax, pada 1 Januari 2025. Salah satu menu unggulan dalam aplikasi ini adalah mekanisme pemindahbukuan pembayaran pajak yang sederhana dan mudah, semudah memotong kuku, cukup klik dan selesai.
Coretax merupakan sistem hasil proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau biasa disebut Core Tax Administrasion System (CTAS). Dari nama proyek inilah, istilah Coretax diambil.
Sistem ini dibangun sebagai antisipasi perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat, beban akses data yang semakin besar, serta mengintegrasikan seluruh aplikasi perpajakan yang ada.
Juga menghadirkan perubahan signifikan dalam proses administrasi perpajakan, yang memungkinkan Wajib Pajak (WP) mengakses berbagai layanan secara digital secara cepat dan akurat.
Layanan Pemindahbukuan
Coretax merupakan langkah penting yang diambil oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan efisiensi, mengurangi potensi kesalahan manusia, serta mempercepat proses pelayanan.
Permohonan pemindahbukuan kini dapat diakses secara langsung melalui aplikasi ini, tanpa perlu tatap muka dengan petugas pajak. Ini tentu saja sangat menguntungkan, terutama mereka yang memiliki jadwal padat atau yang lokasinya jauh dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Pemindahbukuan adalah proses pemindahan dana yang telah dibayarkan ke rekening pajak yang salah atau tidak sesuai, ke rekening pajak yang tepat sesuai dengan kewajiban yang sebenarnya.
Hal ini sangat penting bagi WP yang mengalami kesalahan dalam melakukan penyetoran pajak. Meskipun sudah ada sistem yang lebih canggih, masih ada kemungkinan terjadinya kesalahan dalam penyetoran pajak.
Sebagai contoh, jika WP melakukan pembayaran pajak lebih dari jumlah yang seharusnya, atau salah setor ke jenis pajak yang tidak sesuai, maka pemindahbukuan menjadi solusi untuk memperbaiki kesalahan tersebut.
Sebelumnya, proses ini sudah bisa diproses melalui e-Pbk dan dapat juga diajukan secara manual ke KPP. WP kini bisa melakukan permohonan pemindahbukuan secara digital melalui portal WP.
Hal yang baru juga diatur tentang jangka waktu penerbitan bukti pemindahbukuan atau surat penolakan permohonan pemindahbukuan, yakni paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Meskipun banyak jenis pembayaran yang bisa dipindahbukukan, terdapat beberapa batasan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) PER-10/PJ/2024, mengenai jenis kewajiban yang dapat dilakukan pemindahbukuan, yakni:
Pertama, pemindahbukuan dapat dilakukan atas deposit pajak yang telah dibayar oleh WP.
Kedua, Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang belum dilakukan penelitian penerbitan Surat Keterangan (Suket).
Ketiga, penyetoran di muka Bea Meterai yang belum digunakan untuk menambah saldo deposit pada mesin teraan meterai digital.
Keempat, jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak yang terutang.
Meskipun sudah ada digitalisasi, tidak semua kesalahan dalam penyetoran pajak bisa langsung dipindahbukukan. Dalam beberapa kasus, kesalahan tersebut mungkin tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan untuk pemindahbukuan.
Sebagai solusinya, WP dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Proses ini dapat dilakukan melalui portal WP yang ada di menu layanan Coretax.
Pengembalian Kelebihan Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang
Jika WP melakukan kesalahan pembayaran pajak, misalnya pembayaran lebih dari jumlah yang seharusnya atau pembayaran pajak yang tidak sesuai dengan jenis pajak yang terutang, pengembalian kelebihan pembayaran pajak bisa diajukan.
Mekanisme permohonan pengembalian yang tidak diproses dengan pemindahbukuan, dapat diajukan melalui pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang melalui portal WP.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan saat mengajukan permohonan pengembalian, antara lain: WP harus mengajukan permohonan secara resmi dengan menyertakan bukti pembayaran yang sah dan dokumen pendukung lainnya, kemudian akan dilakukan penelitian terhadap permohonan pengembalian yang diajukan oleh WP.
Selanjutnya otoritas pajak akan memberikan jawaban, apakah pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang diterima atau ditolak.
Langkah-Langkah Pemindahbukuan
Adapun langkah-langkah mengajukan permohonan pemindahbukuan, yaitu dengan cara masuk ke laman coretaxdjp.pajak.go.id, menggunakan akun WP Orang Pribadi atau akun milik penanggung jawab WP Badan .
Setelah berhasil masuk ke sistem, WP diarahkan untuk memilih menu pembayaran, lalu melanjutkan ke menu permohonan pemindahbukuan. Pada tahap ini, WP dapat mengakses fitur pembuatan permohonan baru.
Tampilan detail isian permohonan akan muncul setelah menu tersebut dibuka. WP perlu mengisi seluruh data yang diminta dan mengunggah dokumen pendukung yang relevan, lalu simpan konsep permohonan sebagai arsip.
Tahap akhir adalah mengirimkan permohonan agar dapat segera diproses oleh sistem Coretax. Namun sebelumnya, permohonan tersebut harus ditandatangani secara elektronik.
Sistem Coretax memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses administrasi perpajakan. Setidaknya proses pemindahbukuan dan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang, yang sebelumnya memakan waktu dan prosedur panjang, kini bisa dilakukan secara digital melalui portal WP.
Namun, meskipun teknologi telah mengurangi banyak hambatan, WP tetap harus berhati-hati dalam melakukan pembayaran dan memastikan bahwa pembayaran dilakukan dengan benar.
Jika terjadi kesalahan, terdapat mekanisme untuk mengoreksi kesalahan tersebut, baik melalui pemindahbukuan ataupun pengembalian kelebihan pembayaran. Dengan kemudahan ini, diharapkan para WP lebih nyaman melaksanakan kewajibannya.
Sekarang, WP bisa lebih fokus pada kegiatan usaha atau pekerjaan mereka tanpa perlu khawatir dengan masalah administrasi pajak yang susah dan merepotkan, karena semuanya sudah bisa diakses secara online dengan sistem yang lebih mudah dan efisien.
(*)
| Stimulus Sektor Properti dan Aviasi untuk Mendongkrak Pertumbuhan Ekonomi |
|
|---|
| Mengubah Skeptisme menjadi Kepercayaan: Servant Leadership ala Sherly Tjoanda Taklukkan Rakyat Malut |
|
|---|
| Gandeng UMKM di Ngargorejo Boyolali, KKN UNS Olah Nasi Sisa dan Ikan Nila Jadi Kerupuk Bernilai Jual |
|
|---|
| Dari Pajak, Pendidikan Anak Diutamakan |
|
|---|
| Revisi UU MK : Demokrasi Tidak Cukup dengan Pemilu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Pegawai-Direktorat-Jenderal-Pajak-Iss.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.