Perlakuan Warisan dalam Hukum Pajak
Dalam kaitannya dengan warisan, ada istilah pewaris, yaitu orang yang mewariskan, dan ahli waris, yakni orang yang berhak menerima warisan.
Dengan telah disahkannya aplikasi pajak yang baru, pengajuan dapat dilakukan secara daring melalui akun coretax ahli waris pada kode layanan AS.19 SKB PPh, lalu pilih menu AS.19-05 LA.19-05 SKB PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan.
SKB akan diterbitkan paling lama 3 hari kerja setelah permohonan lengkap diterima.Jika dalam periode tersebut tidak ada jawaban, maka permohonan dianggap dikabulkan otomatis, dan surat tersebut harus terbit paling lama 2 hari kerja berikutnya.
Perlu diperhatikan bahwa, selain PPh Final, ada kewajiban lain yang harus dipenuhi saat melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atas harta warisan,yakniBPHTB.
Jenis pungutan ini dikelola oleh Pemerintah Daerah setempat, mengikuti aturan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentangHubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Dasar pengenaan BPHTB adalah nilai perolehan objek pajak, yang berasal dari harga transaksi jual beli, nilai pasar, atau harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang. Dalam hal besaran angka ini tidak diketahui, maka yang digunakan adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Besarnya pajak dihitung dengan cara mengalikan nilai perolehan objek pajak dengan tarif pajak, paling tinggi sebesar 5 persen. Besaran tarif ini ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).
Sebelum dikalikan tarif pajak, besarnya nilai perolehan dikurangi dulu dengan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar Rp80 juta. Khusus perolehan hak karena waris, nilai pengurangnya lebih besar lagi, yakni paling sedikit sebesar Rp300 juta.
Dari sisi hukum pajak, pemerintah memberikan perlakuan istimewa terhadap harta yang diperoleh dari warisan. Hal ini dilakukan mengingat harta tersebut didapat dari penghasilan yang sudah dikenai pajak dan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan pewaris. Sehingga penerima warisan tidak dibebankan pajak ketika menerima harta tersebut.
Di sisi lain, pengenaan BPHTB terhadap perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan, juga mendapat penguranganatas nilai perolehannya, sehingga jumlah beayang dibayar ahli waris menjadi lebih ringan.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
| Bulion, Investasi Bijak Bebas Pajak |
|
|---|
| Serunya Lomba Lukis Payung di Klaten, Ajang Kreativitas Sekaligus Lestarikan Warisan Budaya Takbenda |
|
|---|
| Menangkap Pengemplang Pajak dengan Coretax |
|
|---|
| BPN Boyolali Tak Bisa Buka Riwayat Pendaftaran, Kasus Tanah Warisan Dibawa ke KIP Jateng |
|
|---|
| Warga Boyolali Gugat BPN, Tanah Warisan Keluarga Disebut Beralih ke Orang Lain |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Perlakuan-Warisan-Dalam-Hukum-Pajak.jpg)