Sebanyak 57 jemaah haji Embarkasi Solo dinyatakan wafat selama masa penyelenggaraan ibadah haji, termasuk 4 jemaah meninggal setibanya di tanah air.
Pesilat muda di Boyolali berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan menyesal. Ini dia sampaikan di depan majelis hakim.
Ada beberapa pertimbangan hakim dalam memberikan vonis ke SW. Ia adalah pesilat muda yang menendang juniornya hingga tewas.
Anak di bawah umur di Boyolali diputus bersalah dan dipenjara 3 tahun. Dia dikirim ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, Purworejo.
Nasib SW, pelaku yang menendang juniornya hingga tewas di Boyolali sudah diputus hakim. Dia dipenjara 3 tahun.
Dalam video berdurasi sekitar satu menit yang viral di media sosial itu menunjukkan seorang laki-laki menurunkan sejumlah kain dari plafon cungkup.
Satu pendekar asal Boyolali kembali dikirim ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, Purworejo.
Kecelakaan tunggal maut terjadi di Desa Ngaglik, Kecamatan Sambi, Boyolali.
Kejadian Pikap Terguling di Boyolali menewaskan satu orang. Mobil tak kuat menanjak dan terguling.
Kasus leptospirosis atau infeksi akibat bakteri leptospira di Boyolali menunjukkan angka yang mengkhawatirkan.
Di Boyolali ada komunitas unik, adalah Gila Selingkuh. Ini bukan merujuk pada pasangan. Namun, pencita sungai.
Aksi arogan sekelompok pemotor yang mengaku sebagai pendekar viral di media sosial dan menuai kecaman warga.
Hingga hari ini, sebanyak 28.007 jemaah haji Embarkasi Solo telah dipulangkan, terbagi dalam 78 kelompok terbang (kloter).
Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali terhadap terdakwa kasus penganiayaan remaja di Banyusri, Kecamatan Wonosegoro sudah dijatuhkan
Vonis kasus penganiayaan remaja di Banyusri, Kecamatan Wonosegoro sudah terungkap. Ada yang dipenjara 1 tahun dan 4 bulan penjara.
Ruang sidang pengadilan negeri (PN) Boyolali penuh sesak, Kamis (3/7/2025). Selain 14 terdakwa, kursi belakang juga dipenuhi pengunjung .
Remaja asal Kecamatan Teras, Boyolali itu dicabuli Kakek dan ayah kandungnya sendiri. Kasusnya sudah diputus Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.
Pengembalian dana akan dilakukan melalui sistem token digital—sebuah skema yang hanya bisa digunakan di pasar online internal milik koperasi sendiri.