Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo
Vonis Predator Anak di Sukoharjo Ringan, Kuasa Hukum Mulai Atur Langkah dengan Keluarga Korban
Kuasa hukum korban kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Sukoharjo mendorong jaksa untuk ajukan banding.
|
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
TRIBUNSOLO.COM/Anang Ma'ruf
VONIS TERLALU RINGAN - Kuasa hukum korban, Lanang Kujang Pananjung saat ditemui TribunSolo.com, beberapa waktu lalu. Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Dendi Irwandi (36), dinilai terlalu ringan. Kuasa hukum korban, Lanang Kujang Pananjung, menegaskan pihaknya akan segera menggelar pertemuan dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk membahas kemungkinan langkah banding.
Laporan itu kemudian memicu keberanian wali murid lain untuk mengungkap hal serupa.
Dari data yang dihimpun, jumlah korban mencapai sekitar 20 anak laki-laki.
Dugaan pelecehan tidak hanya terjadi di sekolah, tetapi juga di luar kegiatan belajar, seperti saat ekstrakurikuler renang di Klaten.
Sekolah akhirnya memberhentikan Dendi Irwandi dari posisinya.
Namun, para wali murid tetap menuntut agar kasus ini diproses secara hukum.
(*)
Tags
Pelecehan seksual
Siswa SD
Sukoharjo
Pencabulan
Vonis
PN Sukoharjo
Meaningful
TribunBreakingNews
Breaking News
Lanang Kujang Pananjung
Eksklusif
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo
Deretan Hal yang Bikin Vonis Kepsek Cabul di Sukoharjo Cuma 10 Tahun, Belum Pernah Berurusan Hukum |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Korban Singgung Fakta Persidangan Kepsek Cabul di Sukoharjo: Vonis Harusnya Lebih Tinggi |
![]() |
---|
Vonis Ringan Kepsek Predator Anak di Sukoharjo Dikhawatirkan Buat Korban Bisa Ikuti Jejak Pelaku |
![]() |
---|
Kepsek Predator Seksual di Sukoharjo Divonis 10 Tahun, SPEK-HAM : Sangat Ringan, Harusnya Maksimal! |
![]() |
---|
Alasan Kepsek Predator Seksual di Sukoharjo Lolos dari Hukuman Kebiri Kimia & Pengungkapan Identitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.