Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tanah Eks Bos Sritex Disita

Deadline Mepet, Kurator Sritex Masih Bungkam Soal Tagihan Pajak Rp 1,1 M dari Pemkab Sukoharjo

Hingga saat ini, pihak kurator yang mengelola aset Sritex pasca-putusan pailit belum merespons upaya penagihan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
SRITEX - Suasana setelah PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo resmi tutup permanen, beberapa waktu lalu. Menjelang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 30 September 2025, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) belum memberikan kepastian pembayaran kewajiban pajaknya. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma’ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pemerintah Kabupaten Sukoharjo belum menerima respons dari pihak kurator yang mengelola aset PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkait penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjelang jatuh tempo pembayaran pada 30 September 2025.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo, Asmaji Budi Prayoga, menyebutkan nilai PBB yang tercatat atas nama Sritex mencapai Rp 1,1 miliar.

“Nominal tersebut berdasarkan data SPPT yang atas nama langsung Sritex,” ujar Asmaji, Rabu (24/9/2025).

KONDISI SRITEX - Suasana pabrik PT Sritex Sukoharjo, Jumat (9/5/2025).  Menjelang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 30 September 2025, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) belum memberikan kepastian pembayaran kewajiban pajaknya.
KONDISI SRITEX - Suasana pabrik PT Sritex Sukoharjo, Jumat (9/5/2025). Menjelang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 30 September 2025, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) belum memberikan kepastian pembayaran kewajiban pajaknya. (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf)

Ia mengatakan, surat penagihan resmi telah dikirimkan ke pihak kurator.

Namun hingga kini belum ada tanggapan mengenai waktu pembayaran.

Menurut Asmaji, sebelum dinyatakan pailit, Sritex selalu membayar PBB tepat waktu dan tidak pernah menunggak.

Namun setelah perusahaan berada di bawah pengelolaan kurator, Pemkab hanya bisa melakukan penagihan tanpa kewenangan memastikan pembayaran.

“Kalau sampai batas waktu 30 September 2025 belum dibayar, maka nilai tersebut akan kami catat sebagai piutang PBB. Statusnya nanti akan menyesuaikan proses hukum dan penyitaan aset yang saat ini juga belum jelas dilakukan oleh kejaksaan mana saja,” tambah Asmaji.

Ia menambahkan, jika SPPT atas nama Sritex masih aktif pada tahun 2026, maka kewajiban PBB akan kembali muncul.

Namun pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait status hukum dan aset perusahaan tersebut.

Baca juga: Jelang Jatuh Tempo, Pemkab Sukoharjo Kesulitan Tagih PBB Sritex Rp 1,1 Miliar

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo masih menunggu respons dari kurator terkait tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) senilai Rp1,1 miliar untuk tahun 2025.

Tunggakan ini muncul setelah perusahaan tekstil tersebut dinyatakan pailit dan seluruh asetnya diambil alih oleh kurator.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko, menyebutkan bahwa kewajiban PBB tahun sebelumnya telah diselesaikan oleh pihak Sritex.

Namun, proses penagihan untuk tahun berjalan mengalami kendala.

Status pailit membuat seluruh aset perusahaan berada di bawah pengawasan kurator, sehingga Pemkab tidak bisa langsung menagih.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali menyita aset milik Iwan Setiawan Lukminto, mantan petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang terseret kasus korupsi.

Sebanyak 57 bidang tanah milik Iwan di wilayah Kabupaten Sukoharjo resmi disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo pada Senin (15/9/2025).

Penyitaan ditandai dengan pemasangan plakat oleh tim kejaksaan yang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB.

Aset-aset tersebut tersebar di sejumlah kelurahan, antara lain Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung.

Salah satu bidang tanah yang dipasangi plakat berada di Kelurahan Combongan, berlokasi tak jauh dari kompleks pabrik Sritex. 

Luas tanah tersebut masing-masing tercatat 3.965 meter persegi dan 154 meter persegi.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved