Tanah Eks Bos Sritex Disita
Deadline Mepet, Kurator Sritex Masih Bungkam Soal Tagihan Pajak Rp 1,1 M dari Pemkab Sukoharjo
Hingga saat ini, pihak kurator yang mengelola aset Sritex pasca-putusan pailit belum merespons upaya penagihan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma’ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pemerintah Kabupaten Sukoharjo belum menerima respons dari pihak kurator yang mengelola aset PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkait penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjelang jatuh tempo pembayaran pada 30 September 2025.
Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo, Asmaji Budi Prayoga, menyebutkan nilai PBB yang tercatat atas nama Sritex mencapai Rp 1,1 miliar.
“Nominal tersebut berdasarkan data SPPT yang atas nama langsung Sritex,” ujar Asmaji, Rabu (24/9/2025).

Ia mengatakan, surat penagihan resmi telah dikirimkan ke pihak kurator.
Namun hingga kini belum ada tanggapan mengenai waktu pembayaran.
Menurut Asmaji, sebelum dinyatakan pailit, Sritex selalu membayar PBB tepat waktu dan tidak pernah menunggak.
Namun setelah perusahaan berada di bawah pengelolaan kurator, Pemkab hanya bisa melakukan penagihan tanpa kewenangan memastikan pembayaran.
“Kalau sampai batas waktu 30 September 2025 belum dibayar, maka nilai tersebut akan kami catat sebagai piutang PBB. Statusnya nanti akan menyesuaikan proses hukum dan penyitaan aset yang saat ini juga belum jelas dilakukan oleh kejaksaan mana saja,” tambah Asmaji.
Ia menambahkan, jika SPPT atas nama Sritex masih aktif pada tahun 2026, maka kewajiban PBB akan kembali muncul.
Namun pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait status hukum dan aset perusahaan tersebut.
Baca juga: Jelang Jatuh Tempo, Pemkab Sukoharjo Kesulitan Tagih PBB Sritex Rp 1,1 Miliar
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo masih menunggu respons dari kurator terkait tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) senilai Rp1,1 miliar untuk tahun 2025.
Tunggakan ini muncul setelah perusahaan tekstil tersebut dinyatakan pailit dan seluruh asetnya diambil alih oleh kurator.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko, menyebutkan bahwa kewajiban PBB tahun sebelumnya telah diselesaikan oleh pihak Sritex.
Namun, proses penagihan untuk tahun berjalan mengalami kendala.
Status pailit membuat seluruh aset perusahaan berada di bawah pengawasan kurator, sehingga Pemkab tidak bisa langsung menagih.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali menyita aset milik Iwan Setiawan Lukminto, mantan petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang terseret kasus korupsi.
Sebanyak 57 bidang tanah milik Iwan di wilayah Kabupaten Sukoharjo resmi disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo pada Senin (15/9/2025).
Penyitaan ditandai dengan pemasangan plakat oleh tim kejaksaan yang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB.
Aset-aset tersebut tersebar di sejumlah kelurahan, antara lain Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung.
Salah satu bidang tanah yang dipasangi plakat berada di Kelurahan Combongan, berlokasi tak jauh dari kompleks pabrik Sritex.
Luas tanah tersebut masing-masing tercatat 3.965 meter persegi dan 154 meter persegi.
(*)
Iwan Kurniawan Lukminto
Multiangle
Eksklusif
Meaningful
PT Sritex
Sukoharjo
Pajak Bumi dan Bangunan
Pemkab Sukoharjo
PBB
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
Kurator
Jelang Jatuh Tempo, Pemkab Sukoharjo Kesulitan Tagih PBB Sritex Rp 1,1 Miliar |
![]() |
---|
Cerita Lurah Combongan Sempat Bingung Cari Tanah Eks Bos Sritex Sukoharjo, Ternyata Ada 4 Petak! |
![]() |
---|
Pasal 39 KUHP Jadi Kunci, Penyitaan Aset Eks Bos Sritex di Sukoharjo Tak Bisa Digugat Balik |
![]() |
---|
152 Aset Keluarga Eks Bos Sritex Sukoharjo Disita, Ternyata Belum Tentu Jadi Milik Negara, Kok Bisa? |
![]() |
---|
Potret Pemasangan Plakat Penyitaan Aset Eks Bos Sritex di Sukoharjo, Dikawal Kejari & Perangkat Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.