Kades Gadaikan Tanah Desa di Boyolali
Warga Randusari Boyolali Kecele, Laporan Kasus Penyerobotan Tanah Kas Desa Ternyata Ditangani Polres
Belasan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Randusari (FMR) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali mis (30/10/2025).
Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Belasan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Randusari (FMR) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali pada Kamis (30/10/2025).
Mereka mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan penyerobotan tanah kas desa oleh Kepala Desa Randusari, Satu Budiyono.
Koordinator FMR, Irwan, menyampaikan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk menindaklanjuti laporan yang sebelumnya telah disampaikan ke Kejari Boyolali.
"Kita sebenarnya ingin menanyakan perkembangan laporan yang kemarin kita sampaikan ke Kejari," kata Irwan.
Kasus ini mencuat setelah tanah kas desa yang digadaikan atas nama pribadi oleh Satu Budiyono dilelang oleh Bank Jateng.
Meski akhirnya lelang tersebut gagal, warga tetap menuntut kejelasan proses hukum.
Namun, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali, Ridwan Ismawanta, perkara tersebut sudah lebih dulu ditangani oleh Polres Boyolali.
"Kemarin itu kan laporan kita ke kejaksaan, mestinya kita dapat informasi dari kejaksaan. Tapi kita menghormati proses hukum yang berjalan," ujar Irwan.
Ia menegaskan harapan warga agar proses hukum tetap berjalan sesuai aturan dan aspirasi masyarakat.
"Kami dari forum mengharap ini tetap berjalan, sesuai harapan masyarakat," tambah Irwan.
Ridwan Ismawanta membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari warga, namun setelah dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket), diketahui bahwa Polres Boyolali sudah menangani kasus tersebut lebih dulu.
"Kemudian ditemukan bahwa yang menangani, Polres sudah menangani. Kita menghormati. Akhirnya kita ya puldata, pulbaket saja," jelas Ridwan.
Baca juga: Cegah Kasus Gadai Terulang, Sertifikat TKD Randusari Boyolali Bakal Nginap di Kecamatan
Ridwan juga menepis anggapan adanya rebutan penanganan perkara antar lembaga penegak hukum.
"Nggak rebutan. Wes kabeh jelas (semua sudah jelas)," tegas Ridwan.
Ridwan menambahkan, penanganan perkara telah diatur dalam surat keputusan bersama antara Kejaksaan, Polri, dan KPK.
"Siapapun di antara APH (Aparat Penegak Hukum) itu yang pertama menangani, itulah yang akan menangani," pungkasnya.
Baca juga: Utang Tanah Kas Desa Randusari Boyolali Lunas, Forum Warga Minta Kasus Hukum Kades Tetap Lanjut
Seperti diketahui, Kepala Desa Randusari, Kecamatan Teras, Satu Budiyono, menjaminkan sertifikat tanah kas desa ke tiga bank berbeda sejak 2015.
Fakta tersebut terbongkar oleh warga setempat.
Sebelumnya, Satu mengaku mensertifikatkan tanah kas desa atas nama pribadinya, lalu menggunakan sertifikat itu sebagai agunan untuk membangun gedung serbaguna.
Namun, warga menemukan fakta bahwa sertifikat tersebut terbit atas nama Satu Budiyono melalui akta jual beli pada Mei 2015.
Sebelum menjaminkan ke Bank Jateng, ia lebih dulu mengagunkan sertifikat itu ke Bank BKK pada September 2015 dan ke Bank BTPN pada Desember 2016.
Satu Budiyono diketahui menggunakan sertifikat tanah kas desa tersebut sebagai jaminan utang bank sebesar Rp 1,4 miliar.
Setelah dilantik sebagai Kades Randusari pada 2014, Satu Budiyono menginisiasi pembangunan gedung serbaguna.
Lahan tersebut berada di lokasi yang berjarak kurang lebih 21 kilometer atau perjalanan 40 menit dari pusat kota Solo.
Salah satu langkahnya adalah mensertifikatkan tanah kas desa yang sebelumnya masih atas nama orang lain menjadi atas namanya sendiri.
Di sisi lain, Bank Jateng Cabang Boyolali yang meloloskan pengajuan agunan tersebut, tidak tahu menahu soal keberadaan tanah kas desa.
Mereka menegaskan bahwa pemberian kredit kepada Kepala Desa Satu Budiyono sudah sesuai prosedur.
Sementara, tanah kas Desa Randusari yang sebelumnya dijadikan jaminan di Bank Jateng kini telah lunas.
Kepala Desa Randusari, Kecamatan Teras, Satu Budiyono, telah melunasi utang terkait tanah tersebut.
Pemimpin Bank Jateng Cabang Boyolali, Sutanti, membenarkan bahwa pelunasan telah dilakukan.
Meski urusan perdata telah diselesaikan, Forum Masyarakat Randusari (FMR) tetap mengawal proses hukum pidana yang sedang berjalan.
(*)
Tanah Kas Desa
Randusari
Boyolali
Satu Budiyono
Kecamatan Teras
Forum Masyarakat Randusari
Kejaksaan Negeri Boyolali
Polres Boyolali
| Cegah Kasus Gadai Terulang, Sertifikat TKD Randusari Boyolali Bakal Nginap di Kecamatan |
|
|---|
| Sertifikat Tanah Kas Desa Randusari Boyolali Sudah Ditebus, Bakal Disimpan Camat |
|
|---|
| Utang Tanah Kas Desa Randusari Boyolali Lunas, Forum Warga Minta Kasus Hukum Kades Tetap Lanjut |
|
|---|
| Babak Baru Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Kas Desa Randusari Boyolali, Kejari Periksa Aparatur Desa |
|
|---|
| Terungkap, Alasan Bank Jateng Batalkan Lelang Tanah Kas Desa Randusari Boyolali, Kades Janji Lunasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.