Pemuda Boyolali Tewas saat Latihan Silat

Vonis 7 Tahun Penjara untuk Penyebab Kematian Pesilat di Boyolali, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Vonis ini dijatuhkan karena hakim mempertimbangkan tidak adanya unsur dendam maupun kesengajaan dalam peristiwa tersebut.

|
Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/Tri Widodo
DIPENJARA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Dava Wahyu Pradana, pendekar silat yang menendang juniornya saat latihan, Kamis (30/10/2025). Vonis ini dijatuhkan karena hakim mempertimbangkan tidak adanya unsur dendam maupun kesengajaan dalam peristiwa tersebut. 

Taryono menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan keluarga terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Nanti dalam waktu dekat. Waktu tujuh hari ini kita efektifkan apakah akan banding atau tidak,” pungkasnya.

Baca juga: Vonis Berbeda 2 Terdakwa Kasus Kematian Pesilat di Boyolali, Ada yang Dikirim ke LPKA

Tendangan Keras di Perut

Seperti diketahui, peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (22/5/2025) dini hari saat korban mengikuti latihan silat rutin bersama rekan-rekannya. 

Dalam sesi latihan silat yang digelar di Dukuh Bejen, Desa Karangkepoh, Karanggede, korban menerima tendangan keras di bagian perut dari dua pelatihnya

Menurut keterangan polisi, korban menerima tendangan keras di bagian perut dari kedua pelatihnya.

Setelah insiden tersebut, korban mengeluhkan sesak napas dan akhirnya tidak sadarkan diri.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit oleh rekan-rekannya, namun nyawanya tidak tertolong dalam perjalanan.

Jenazah korban diautopsi di RSUD dr Moewardi Solo.

Hasil autopsi menunjukkan bahwa kematian disebabkan oleh benturan keras di bagian perut, yang mengakibatkan trauma serius pada organ dalam.

(*)

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved