THL Karanganyar Terancam Diberhentikan

Pegawai THL Karanganyar Tolak Kebijakan Pemberhentian Non-ASN : Kami Keberatan, Tolong Pertimbangkan

Mereka menilai keputusan tersebut terlalu memberatkan karena pekerjaan sebagai THL menjadi satu-satunya sumber penghidupan.

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
THL KARANGANYAR RESAH - Ilustrasi kantor Bupati Karanganyar, Jumat (31/10/2025). Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar resah dengan kebijakan pemerintah yang akan memberhentikan seluruh pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 31 Desember 2025. 

“Saya bekerja di lingkungan Pemkab Karanganyar dengan status masih THL dan mendapatkan upah Rp1,2 juta per bulan, dan masuk per 1 Agustus 2023,” ujarnya kepada TribunSolo, Jumat (31/10/2025).

Ia bertugas sebagai staf SDM dan keuangan di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Karanganyar.

Meski berstatus non-ASN, pekerjaannya tak kalah berat. Bahkan, ia sering merangkap beberapa tugas sekaligus.

“Saya di sini menggantikan ASN yang sudah purna di sini, dan jobdesk saya merangkap banyak,” katanya.

Baca juga: Curhatan Pegawai THL Karanganyar : Rugi Jadi THL! Kerja Pagi hingga Sore, Tak Bisa Cari Sampingan

Ironinya, dengan beban kerja seperti pegawai ASN, gaji yang diterima jelas tak sebanding.

“Kalau bicara soal cukup tidaknya, yang pasti kurang. Itu juga sangat di bawah dari UMR, apalagi kalau sudah berkeluarga. Namun berapa pun jumlahnya tetap disyukuri,” ujarnya.

Ia juga mengaku tidak bisa mencari pekerjaan sampingan karena jam kerja THL sama seperti ASN — mulai pagi hingga sore hari.

“Tidak bisa, soalnya jam pulang sampai jam 4 sore, sama seperti jam kerja ASN. Jadi kalau untuk cari sampingan tidak mungkin, apalagi saya juga sudah berkeluarga, waktunya sudah terbagi juga. Kalau bicara soal jam kerja memang rugi sih jadi THL, karena nggak bisa cari sampingan lain,” katanya menambahkan.

Apa itu THL?

Pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) adalah pekerja yang dipekerjakan oleh instansi pemerintah untuk membantu pelaksanaan tugas tertentu tanpa memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Status mereka bersifat non permanen dan umumnya diatur melalui perjanjian kerja jangka pendek yang diperbarui setiap tahun.

THL biasanya menerima upah berdasarkan jumlah hari kerja atau gaji tetap bulanan yang nilainya sering kali di bawah standar ASN.

Baca juga: Pemberhentian Pegawai non-ASN Diberlakukan Akhir Desember 2025, Pegawai THL Karanganyar Menjerit

Tugas THL beragam, mulai dari pekerjaan administrasi, kebersihan, hingga pelayanan teknis di berbagai satuan kerja perangkat daerah.

Meski berperan penting dalam mendukung jalannya pemerintahan, posisi THL tidak memiliki jaminan karier, tunjangan, maupun kepastian kerja.

Karena itu, rencana pemerintah untuk menghentikan pegawai non-ASN pada 2025 menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan mereka.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved