Insentif RT RW Wonogiri
Jadi Tersangka Korupsi, Kades Sugihan Wonogiri Murdiyanto Dipecat
Kades Sugihan Murdiyanto dipecat, dia kini menjadi tersangka korupsi dan masuk daftar pencarian orang.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Ryantono Puji Santoso
Ringkasan Berita:
- Kades Sugihan, Bulukerto, Murdiyanto resmi diberhentikan sementara karena tersandung kasus korupsi dana desa senilai Rp797 juta.
- Kejari Wonogiri telah menetapkannya sebagai tersangka dan DPO, sementara SK pemberhentian serta pengangkatan Pj Kades telah terbit.
- Penyelewengan dilakukan sejak 2022–2024 melalui mark up dan kegiatan fiktif, termasuk penggunaan dana APBDes untuk menutup kerugian sebelumnya.
Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Murdiyanto resmi diberhentikan dari jabatan Kepala Desa (Kades) Sugihan, Kecamatan Bulukerto, setelah tersandung kasus korupsi keuangan desa sebesar Rp797 juta.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Djoko Purwidyatmo, mengatakan proses pemberhentian sementara Kades Sugihan itu telah melalui kajian hukum.
Ia memastikan proses pemberhentian sementara Kades Sugihan telah rampung.
Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan SK pengangkatan Penjabat (Pj) Kades Sugihan sudah terbit.
“SK pemberhentian sudah turun, termasuk SK Pj,” jelasnya, Kamis (6/11/2025).
Ia menjelaskan, untuk saat ini Murdiyanto diberhentikan sementara.
Pihaknya menunggu kasus tersebut inkrah, baru kemudian dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat.
“Kalau memecat menunggu sudah inkrah, saat ini diberhentikan sementara. Kalau sudah inkrah, diberhentikan tidak hormat. Kasusnya kan penyalahgunaan keuangan desa, ada tahapan-tahapannya,” paparnya.
Jadi DPO Dugaan Korupsi
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri telah menetapkan Murdiyanto sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penyelewengan keuangan desa itu.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Wonogiri, kerugian negara atas dugaan korupsi yang dilakukan Murdiyanto mencapai Rp797.682.828.
Adapun penyelewengan dana desa dilakukan Murdiyanto sejak 2022 hingga 2024.
Awal kasus penyalahgunaan pengelolaan dana desa ini terkuak pada 2022, bermula dari temuan Inspektorat Wonogiri terkait penyalahgunaan keuangan desa di Desa Sugihan.
Saat itu nilai kerugian sekitar Rp160 juta.
Kejaksaan juga memonitor hal tersebut. Pada 2023, ada pengembalian kerugian negara yang dilakukan Murdiyanto.
Namun belakangan terungkap, pengembalian kerugian negara tahun 2022 yang dilakukan pada 2023 justru menggunakan uang APBDes tahun 2023.
Kemudian pada 2023, ada mark up yang dilakukan oleh kades. Pada 2024, ditemukan kegiatan fiktif dan mark up lainnya.
Secara garis besar, penyalahgunaan keuangan desa dilakukan melalui mark up dan kegiatan fiktif, seperti pada pembangunan infrastruktur, penyaluran bantuan, dan lainnya.
Dalam kasus ini, Murdiyanto memanfaatkan kekuasaannya sebagai kades untuk menekan bawahannya agar bisa mendapatkan uang. (*)
| Pemberhentian Sementara Kades Sugihan Murdiyanto Diproses, SK Segera Terbit |
|
|---|
| Cara Kades Sugihan Wonogiri Keruk Dana Desa, Pakai Jabatan untuk Tekan Bawahan |
|
|---|
| Terungkap, Modus Kades Sugihan Wonogiri Kemplang Dana Desa, Lakukan Kegiatan Fiktif Sejak 2022 |
|
|---|
| Kemplang Dana Desa hingga Jadi Tersangka dan Buron, Kades Sugihan Wonogiri Segera Dinonaktifkan |
|
|---|
| Kades Sugihan Wonogiri Jadi DPO Kejari, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp779 Juta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.