Insentif RT RW Wonogiri

Jadi Tersangka Korupsi, Kades Sugihan Wonogiri Murdiyanto Dipecat

Kades Sugihan Murdiyanto dipecat, dia kini menjadi tersangka korupsi dan masuk daftar pencarian orang.

Istimewa
DPO. Kades Sugihan Kecamatan Bulukerto Murdiyanto menjadi DPO Kejari Wonogiri yang beredar di medsos. Dia menghilang. 
Ringkasan Berita:
  • Kades Sugihan, Bulukerto, Murdiyanto resmi diberhentikan sementara karena tersandung kasus korupsi dana desa senilai Rp797 juta.
  • Kejari Wonogiri telah menetapkannya sebagai tersangka dan DPO, sementara SK pemberhentian serta pengangkatan Pj Kades telah terbit.
  • Penyelewengan dilakukan sejak 2022–2024 melalui mark up dan kegiatan fiktif, termasuk penggunaan dana APBDes untuk menutup kerugian sebelumnya.

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Murdiyanto resmi diberhentikan dari jabatan Kepala Desa (Kades) Sugihan, Kecamatan Bulukerto, setelah tersandung kasus korupsi keuangan desa sebesar Rp797 juta.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Djoko Purwidyatmo, mengatakan proses pemberhentian sementara Kades Sugihan itu telah melalui kajian hukum.

Ia memastikan proses pemberhentian sementara Kades Sugihan telah rampung.

Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan SK pengangkatan Penjabat (Pj) Kades Sugihan sudah terbit.

“SK pemberhentian sudah turun, termasuk SK Pj,” jelasnya, Kamis (6/11/2025).

DPO. Kades Sugihan Kecamatan Bulukerto Murdiyanto menjadi DPO Kejari Wonogiri yang beredar di medsos. Dia menghilang.
DPO. Kades Sugihan Kecamatan Bulukerto Murdiyanto menjadi DPO Kejari Wonogiri yang beredar di medsos. Dia menghilang. (Istimewa)

Ia menjelaskan, untuk saat ini Murdiyanto diberhentikan sementara.

Pihaknya menunggu kasus tersebut inkrah, baru kemudian dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat.

“Kalau memecat menunggu sudah inkrah, saat ini diberhentikan sementara. Kalau sudah inkrah, diberhentikan tidak hormat. Kasusnya kan penyalahgunaan keuangan desa, ada tahapan-tahapannya,” paparnya.

Jadi DPO Dugaan Korupsi

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri telah menetapkan Murdiyanto sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penyelewengan keuangan desa itu.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Wonogiri, kerugian negara atas dugaan korupsi yang dilakukan Murdiyanto mencapai Rp797.682.828.

Adapun penyelewengan dana desa dilakukan Murdiyanto sejak 2022 hingga 2024.

Awal kasus penyalahgunaan pengelolaan dana desa ini terkuak pada 2022, bermula dari temuan Inspektorat Wonogiri terkait penyalahgunaan keuangan desa di Desa Sugihan.

Saat itu nilai kerugian sekitar Rp160 juta.

Kejaksaan juga memonitor hal tersebut. Pada 2023, ada pengembalian kerugian negara yang dilakukan Murdiyanto.

Namun belakangan terungkap, pengembalian kerugian negara tahun 2022 yang dilakukan pada 2023 justru menggunakan uang APBDes tahun 2023.

Kemudian pada 2023, ada mark up yang dilakukan oleh kades. Pada 2024, ditemukan kegiatan fiktif dan mark up lainnya.

Secara garis besar, penyalahgunaan keuangan desa dilakukan melalui mark up dan kegiatan fiktif, seperti pada pembangunan infrastruktur, penyaluran bantuan, dan lainnya.

Dalam kasus ini, Murdiyanto memanfaatkan kekuasaannya sebagai kades untuk menekan bawahannya agar bisa mendapatkan uang. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved