THL Karanganyar Terancam Diberhentikan
THL Karanganyar Protes Keras soal Rencana Dialihkan ke Outsourcing : Ini Malah Downgrade!
Pegawai yang enggan disebutkan identitasnya mengaku rencana Pemkab Karanganyar untuk mengalihkan pihak ketiga terhadap THL dinilai kurang tepat.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Hal ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, di mana seluruh instansi pemerintah diwajibkan menuntaskan penataan tenaga non-ASN paling lambat 31 Desember 2025.
Salah satu pegawai THL yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut.
“Harusnya (kebijakan pemberhentian pegawai non ASN) dipertimbangkan, kami keberatan,” katanya kepada TribunSolo.com, Jumat (31/10/2025).
Baca juga: Pegawai THL Karanganyar Tolak Kebijakan Pemberhentian Non-ASN : Kami Keberatan, Tolong Pertimbangkan
Pegawai yang sudah bekerja selama 2 tahun 3 bulan itu menyebut hanya menerima upah Rp1,2 juta per bulan.
Ia berharap pemerintah daerah maupun pusat dapat memberikan solusi yang lebih manusiawi sebelum kebijakan itu diterapkan.
“Iya, ini tumpuan hidup kami. Kalau benar diberhentikan, banyak yang terdampak,” ujarnya.
Berdasarkan data BKPSDM Kabupaten Karanganyar, terdapat sekitar 1.062 pegawai THL yang bekerja di berbagai instansi Pemkab Karanganyar.
Baca juga: Curhatan Pegawai THL Karanganyar : Rugi Jadi THL! Kerja Pagi hingga Sore, Tak Bisa Cari Sampingan
Sementara itu, Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.10.6/3.648.23 menegaskan bahwa tenaga non-ASN yang tidak memenuhi kriteria PPPK paruh waktu hanya dapat dipekerjakan hingga akhir 2025.
Menanggapi hal itu, pegawai THL tersebut berharap agar kebijakan ini bisa dikaji ulang.
“Saya berharap ada pertimbangan ulang atau solusi yang lebih manusiawi terkait isu ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, pekerjaan sebagai THL menjadi satu-satunya sumber penghasilan bagi dirinya dan banyak rekan lain.
“Pekerjaan ini merupakan tumpuan hidupnya kami, dan bila kebijakan ini benar diterapkan dan kena imbas, saya akan mencari pekerjaan lain,” pungkasnya.
Apa itu THL?
Pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) adalah pekerja yang dipekerjakan oleh instansi pemerintah untuk membantu pelaksanaan tugas tertentu tanpa memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Status mereka bersifat non permanen dan umumnya diatur melalui perjanjian kerja jangka pendek yang diperbarui setiap tahun.
THL biasanya menerima upah berdasarkan jumlah hari kerja atau gaji tetap bulanan yang nilainya sering kali di bawah standar ASN.
| THL dan Guru Non ASN/PPPK di Karanganyar Bakal Dialihkan ke Outsourcing, Tunggu Evaluasi BKN |
|
|---|
| Status Akan Berganti ke Guru Pengganti, Guru Honorer di Karanganyar Akui Sudah Dapat Info dari Dinas |
|
|---|
| Isu Pemangkasan Guru Honorer Bikin Panik, Kepala SMPN 2 Colomadu Karanganyar : Kami Kekurangan Guru! |
|
|---|
| Gantungkan Hidup dari Status Ini, Wacana Pemangkasan THL Buat Guru Honorer Karanganyar Panik! |
|
|---|
| Wacana Pemangkasan THL di Karanganyar Tak Pengaruhi Guru Honorer? Hanya Status yang Berganti! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/THL-KARANGANYAR-RESAH-Ilustrasi-kantor-Bupati-Karanganyar.jpg)