Peredaran Narkoba di Karanganyar

Kurir Narkoba Asal Boyolali Diamankan, Membawa Puluhan Gram Sabu

Kurir Sabu asal Karanganyar diamankan, dia ketahuan membawa puluhan gram sabu.

Tayang: | Diperbarui:
TribunSolo.com/Istimewa
SABU. Penampakan barang bukti sabu-sabu seberat 46,79 gram yang dimiliki MFF (22) warga Desa Donohudan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali yang siap diedarkan, Minggu (22/2/2026). 

Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jateng dalam memberantas jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat kurir maupun pengendali.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jateng guna proses penyidikan lebih lanjut.

Ia memastikan penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Ia menegaskan tersangka MFF bakal dijerat dengan primer Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah. Proses pengembangan terhadap jaringan di atasnya terus kami lakukan,” pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved