Peredaran Narkoba di Karanganyar
Peredaran Obat Keras di Tawangmangu Karanganyar Terbongkar, Dua Pemuda Diciduk
Polisi di Karanganyar mengungkap kasus narkoba, mereka menangkap pengedar obat keras. Ada dua pelaku yang diamankan.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Ia menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Sementara untuk pasal subsider, tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.
"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Karanganyar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang masih buron," ungkap dia.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal di wilayah Karanganyar. Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya,” tegasnya. (*)
| Residivis Narkoba Asal Kerjo Kembali Ditangkap, Bawa Sabu 1,75 Gram |
|
|---|
| Kesaksian Kurir Sabu Asal Boyolali, Dapat Rp200 Ribu Sekali Transaksi |
|
|---|
| Identitas Kurir Sabu Asal Boyolali, Warga Desa Donohudan Inisial MMF |
|
|---|
| Kurir Narkoba Asal Boyolali Diamankan, Membawa Puluhan Gram Sabu |
|
|---|
| Tiga Pria di Karanganyar Tertangkap Kasus Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Ilustrasi-obat-keras-tawangmangu.jpg)