Peredaran Narkoba di Karanganyar

Peredaran Obat Keras di Tawangmangu Karanganyar Terbongkar, Dua Pemuda Diciduk

Polisi di Karanganyar mengungkap kasus narkoba, mereka menangkap pengedar obat keras. Ada dua pelaku yang diamankan.

TribunSolo.com/Istimewa
BARANG BUKTI. 789 butir obat jenis Trihexyphenidyl yang diamankan polisi beberapa waktu lalu. Ini diamankan dari ARP (23), warga Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, dan PDN (23), warga Kecamatan Banjarsari, Kota Solo. 

Ia menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Sementara untuk pasal subsider, tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.

"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Karanganyar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang masih buron," ungkap dia.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal di wilayah Karanganyar. Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya,” tegasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved