Gugatan Ijazah Gibran

Di Solo, Ketua TPUA Tuding Pencalonan Wapres Gibran Cacat Konstitusi : Tidak Sah!

Tak hanya soal pencalonan, Rizal juga menyoroti keabsahan ijazah Gibran yang digunakan untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
DESAK ADILI GIBRAN - Sejumlah orang menggelar aksi di depan Gedung Umat Islam, Selasa (28/10/2025) untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan mengadili Mantan Presiden Jokowi. Sejumlah orator ikut meramaikan mimbar bebas aksi ini. 

Gugatan itu mempermasalahkan latar pendidikan Gibran yang bukan berasal dari sekolah dalam negeri.

Jokowi pun menyatakan keheranannya atas polemik yang terus menerpa ijazah dirinya dan putranya. Ia bahkan menyebut kemungkinan ijazah cucunya, Jan Ethes, juga akan dipersoalkan.

“Ijazah Jokowi dimasalahkan. Ijazah Gibran dimasalahkan. Nanti sampai ijazah Jan Ethes dimasalahkan,” ujarnya.

Meski demikian, Jokowi menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan siap menghadapi gugatan dari siapa pun.

“Tapi kita ikuti proses hukum yang ada. Semua kita layani,” tuturnya.

Baca juga: Di Solo, Rismon Dkk Serukan Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi: Buntut Tuduhan Ijazah Palsu

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan penggunaan ijazah SMA yang tidak sah saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.

Gugatan tersebut diajukan oleh warga sipil bernama Subhan Palal pada Jumat (29/8/2025), tercatat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Dalam petitum gugatan, Subhan meminta agar Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membayar ganti rugi sebesar Rp 125 triliun serta Rp 10 juta yang harus disetorkan ke kas negara.

Ia berpendapat bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan setingkat SMA sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Subhan menyoroti riwayat pendidikan Gibran yang tercatat bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), lalu melanjutkan ke UTS Insearch, Sydney, Australia (2004–2007).

Di tengah polemik tersebut, ahli telematika Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma turut meminta kesempatan untuk beraudiensi atau mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan DPR.

Ia menilai ada kejanggalan dalam dokumen pendidikan Gibran, yang disebut hanya menempuh dua tahun di Orchard Road Secondary School sebelum melanjutkan ke Management Development Institute of Singapore (MDIS).

Orchid Park Secondary School adalah sekolah menengah negeri di Yishun, Singapura yang beroperasi sejak tahun 1999.

Jenjang pendidikan ini setara dengan SMP dan SMA di Indonesia (tingkat menengah atas), yang mengarah ke ujian GCE 'O'-Level. 

Sementara, Diploma UTS InSearch adalah program jalur persiapan yang memungkinkan siswa masuk ke University of Technology Sydney (UTS) Australia.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved