Beasiswa Mahasiswa UNS Dicabut

Kesaksian Teman Mahasiswi UNS Solo Penerima Beasiswa KIP-K Ketahuan Dugem : Circle di Kampus Hedon

Salah satu rekan seangkatan TKS, Ripe (bukan nama asli), membenarkan pergaulan mahasiswi itu terlihat berbeda dari kebanyakan mahasiswa lainnya.

TribunSolo.com/Andreas Chris
BEASISWA DICABUT - Ilustrasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Rabu (29/10/2025). TKS, mahasiswi Program Studi S1 Bisnis Digital, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNS jadi sorotan baru-baru ini usai viral di media sosial lantaran gaya hidup yang hedon meski berstatus penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). 

“Kalau menurut saya ya jangan nuruti gengsi, hidup ya semampunya aja. Gengsi gapapa kalau memang orang punya, kalau enggak ya kasihan orang tua, kasihan orang lain. Kalau sampai kaya gini kan yang dirugikan banyak,” pungkasnya.

Beasiswa Dicabut

Sekretaris UNS Agus Riewanto mengungkap beasiswa KIP-K mahasiswi tersebut resmi dicabut. Sanksi ini diberlakukan karena ia dianggap melanggar peraturan mahasiswa.

"Pencabutan beasiswa KIP-K berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 1824/UN27/2023 Tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Universitas Sebelas Maret Tahun 2023 dan/atau tidak diperkenankan memperoleh beassiswa lainnya selama masa studi,” ungkapnya melalui keterangan tertulis, Selasa (28/10/2025)

Menurutnya, TKS melanggar ketentuan Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik Universitas Sebelas Maret Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa.

"Bahwa tindakan dimaksud melanggar ketentuan Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik Universitas Sebelas Maret Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa, yang menyatakan bahwa “setiap mahasiswa berkewajiban untuk menghindari perbuatan yang melanggar norma-norma yang hidup di tengah masyarakat, baik norma hukum, norma agama, norma kesopanan, maupun norma kepatutan.”," jelasnya.

Selain sanksi pencabutan beasiswa, ia juga dijatuhi sanksi surat peringatan pertama. Pihak kampus mewajibkan agar yang bersangkutan menjalani konseling selama 6 bulan.

"Mewajibkan menjalani program konseling di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa selama enam (6) bulan terhitung sejak tanggal penjatuhan Surat Keputusan sanksi,” tuturnya.

Proses penjatuhan sanksi ini telah melalui pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM).

Mahasiswa tersebut dinyatakan telah melakukan tindakan yang melanggar ketentuan/peraturan yang berlaku di UNS.

"Bahwa penjatuhan sanksi ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera, menegakkan disiplin, serta menumbuhkan kesadaran etika dan tanggung jawab moral mahasiswa di lingkungan UNS," katanya.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved