Viral Bajaj di Solo
Ramai Driver Ojol & Tukang Becak Tolak Bajaj Maxride di Solo, Kini Coba Dirangkul untuk Jadi Mitra?
Terkini, General Manager Dealer Bajaj Budi Dirgantoro justru ingin menggandeng pengemudi ojol dan tukang becak sebagai mitra.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Kabid Angkutan dan Perparkiran Dishub Solo, Yulianto Nugroho, menyatakan bahwa Bajaj Maxride semestinya tunduk pada regulasi yang berlaku.
“Iya iyalah sudah angkutan umum kok (berplat kuning),” ujarnya saat dihubungi pada Kamis (20/11/2025).
Menurut Yulianto, payung hukum yang relevan untuk Bajaj Maxride adalah Permenhub Nomor 117 Tahun 2018 tentang Angkutan Orang di Kawasan Tertentu.
Dalam pasal 34 ayat (1) disebutkan bahwa kendaraan yang digunakan harus berupa mobil penumpang umum beroda empat dan/atau beroda tiga dengan kapasitas maksimal empat orang.
Ia menegaskan bahwa Bajaj Maxride tidak termasuk dalam kategori yang diatur oleh Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 (untuk roda empat) maupun Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 (untuk roda dua).
“Kan udah jelas aturannya online seperti apa, ASK (Angkutan Sewa Khusus) seperti apa. Ya enggak masuk dua-duanya ya. Aturan 12 Ojol dia enggak masuk, di ASK di 118 dia enggak masuk, berarti masuknya di 117 jadi angkutan sebagai angkutan kawasan tertentu,” jelas Yulianto.
Dishub Solo berencana berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Satlantas untuk menindaklanjuti operasional Bajaj Maxride. Yulianto juga menyatakan kesiapannya membantu proses perizinan jika pihak Bajaj bersedia mengurus plat kuning.
“Ya tetap kita menggandeng kepolisian, ya kita sampaikan bahwasanya nunggu perizinan resmi baru bisa melayani. Nanti kita komunikasikan dengan Satlantas dulu. Kalau perizinan terpenuhi monggo, kalau belum ya ayo kita bareng-bareng bantu urus itu,” tutur Yulianto.
Baca juga: Sempat Dilarang, Bajaj Maxride Bakal Narik di Solo : Klaim Payung Hukum Lengkap Pakai Plat Hitam
Klaim Maxride
Sementara itu, General Manager Dealer Bajaj, Budi Dirgantoro, menyebut bahwa operasional Bajaj Maxride sudah memiliki landasan hukum yang cukup, sehingga tidak perlu mengajukan izin tambahan.
“Payung hukumnya udah lengkap. Beroperasi bukan tanpa payung hukum. Nggak perlu (mengajukan izin),” ujarnya saat ditemui di Banjarsari, Solo.
Mulai Jumat (21/11/2025), sebanyak 14 pengemudi Bajaj Maxride akan kembali beroperasi.
Mereka telah mengantongi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), meski penerbitannya tidak dilakukan secara serentak.
“Sebenarnya plat hitam kita sudah keluar cuma tidak serentak. Kemungkinan besar besok kita sudah akan mulai beroperasi. Ini barusan rembugan sama pengemudi, kita udah siap 14-21 pengemudi. Saat ini 14 (STNK yang sudah turun),” jelas Budi.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Solo sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran pada Kamis (30/10/2025) yang melarang penggunaan angkutan roda tiga sebagai angkutan umum karena dinilai belum memiliki payung hukum yang jelas.
(*)
| Bajaj Maxride Ngotot Beroperasi dengan Plat Hitam, Dishub Solo : Tetap Wajib Pakai Plat Kuning! |
|
|---|
| Sempat Dilarang, Bajaj Maxride Bakal Narik di Solo : Klaim Payung Hukum Lengkap Pakai Plat Hitam |
|
|---|
| ALASAN Bajaj Wisata Kauman Solo Boleh Beroperasi di Tengah Pelarangan Bajaj Maxride, Ada Izinnya? |
|
|---|
| Meski Ada Larangan, Bajaj Wisata Kauman Solo Tetap Jalan: Hanya untuk Jarak Tertentu |
|
|---|
| Setelah SE Larangan Terbit, Bajaj Maxride Temui Dishub Solo, Mau Lengkapi Syarat Operasi |
|
|---|
