Viral Bajaj di Solo

Iming-iming Bajaj Maxride Gandeng Ojol & Becak di Solo : Penghasilan 5 Kali Lipat, Bebas Panas-Hujan

Meski mendapat penolakan dari pengemudi ojek online (ojol) dan tukang becak, pihak Maxride justru melontarkan iming-iming yang besar.

|
TribunSolo.com/ Andreas Chris
BAJAJ DI SOLO - Viral Bajaj Maxride mulai beroperasi di jalanan Kota Solo, Rabu (8/10/2025). Diketahui ternyata Transum tersebut merupakan keluaran dari aplikator bernama Maxride yang baru ada di dua kota di Jawa Tengah (Jateng) yakni Semarang dan Solo. 

Ia menegaskan bahwa Bajaj Maxride tidak termasuk dalam kategori yang diatur oleh Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 (untuk roda empat) maupun Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 (untuk roda dua).

“Kan udah jelas aturannya online seperti apa, ASK (Angkutan Sewa Khusus) seperti apa. Ya enggak masuk dua-duanya ya. Aturan 12 Ojol dia enggak masuk, di ASK di 118 dia enggak masuk, berarti masuknya di 117 jadi angkutan sebagai angkutan kawasan tertentu,” jelas Yulianto.

Dishub Solo berencana berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Satlantas untuk menindaklanjuti operasional Bajaj Maxride. Yulianto juga menyatakan kesiapannya membantu proses perizinan jika pihak Bajaj bersedia mengurus plat kuning.

“Ya tetap kita menggandeng kepolisian, ya kita sampaikan bahwasanya nunggu perizinan resmi baru bisa melayani. Nanti kita komunikasikan dengan Satlantas dulu. Kalau perizinan terpenuhi monggo, kalau belum ya ayo kita bareng-bareng bantu urus itu,” tutur Yulianto.

Baca juga: Sempat Dilarang, Bajaj Maxride Bakal Narik di Solo : Klaim Payung Hukum Lengkap Pakai Plat Hitam

Klaim Maxride

Sementara itu, General Manager Dealer Bajaj, Budi Dirgantoro, menyebut bahwa operasional Bajaj Maxride sudah memiliki landasan hukum yang cukup, sehingga tidak perlu mengajukan izin tambahan.

“Payung hukumnya udah lengkap. Beroperasi bukan tanpa payung hukum. Nggak perlu (mengajukan izin),” ujarnya saat ditemui di Banjarsari, Solo.

Mulai Jumat (21/11/2025), sebanyak 14 pengemudi Bajaj Maxride akan kembali beroperasi.

Mereka telah mengantongi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), meski penerbitannya tidak dilakukan secara serentak.

“Sebenarnya plat hitam kita sudah keluar cuma tidak serentak. Kemungkinan besar besok kita sudah akan mulai beroperasi. Ini barusan rembugan sama pengemudi, kita udah siap 14-21 pengemudi. Saat ini 14 (STNK yang sudah turun),” jelas Budi.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Solo sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran pada Kamis (30/10/2025) yang melarang penggunaan angkutan roda tiga sebagai angkutan umum karena dinilai belum memiliki payung hukum yang jelas.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved