UMK Jawa Tengah 2026

Meski UMK Solo 2026 Dipastikan Naik, SPSI Sebut Buruh Masih Tak Mampu Beli Rumah di Kota Bengawan

SPSI Solo mengungkap untuk standar hidup di Kota Solo, buruh bisa dikatakan layak apabila upah minimum kota (UMK) mencapai Rp 3 juta.

TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
UMK 2026 - Ilustrasi uang UMK 2026. Meskipun UMK 2026 di Solo dipastikan naik, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Solo Wahyu Rahadi berpendapat bahwa kisaran upah buruh di Kota Bengawan masih jauh dari standar hidup layak. Menurut Wahyu, untuk standar hidup di Kota Solo, buruh bisa dikatakan layak apabila upah minimum kota (UMK) mencapai Rp 3 juta. 

Upah Minimum Kota (UMK) Solo tahun 2026 dipastikan naik. Janji kenaikan UMK tersebut ditegaskan Wali Kota Solo, Respati Ardi.

Ditemui di kantornya, Respati memastikan kenaikan upah minimum pekerja akan berlaku awal tahun depan.

Namun, ia menyebut besaran kenaikan masih menunggu keputusan dari tingkat provinsi.

"Usulan (belum). Nunggu provinsi dulu. Regional menentukan dari atas," kata Respati yang memakai pakaian dinas wana putih, Jumat (14/11/2025).

Meski belum dapat memastikan persentase kenaikan UMK Solo 2026, Respati menegaskan bahwa upah minimum pasti akan naik.

"Nanti dulu. Sabar. Mundak, mundak (naik, naik)," katanya diikuti senyum.

DAPAT TEMBUSAN. Wali Kota Solo Respati Ardi ditemui di Balai Kota Solo pada Jumat (14/11/2025). Dia telah menerima surat tembusan dari Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menegaskan peran Maha Menteri KG Panembahan Agung Tedjowulan sebagai Raja Ad Interim Keraton Kasunanan Surakarta.
DAPAT TEMBUSAN. Wali Kota Solo Respati Ardi ditemui di Balai Kota Solo pada Jumat (14/11/2025). Dia telah menerima surat tembusan dari Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menegaskan peran Maha Menteri KG Panembahan Agung Tedjowulan sebagai Raja Ad Interim Keraton Kasunanan Surakarta. (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

UMK Solo Lima Tahun Terakhir

Data UMK Solo dalam lima tahun terakhir berdasarkan sumber BPS Provinsi Jawa Tengah:

  • 2025: Rp 2.416.560
  • 2024: Rp 2.269.070
  • 2023: Rp 2.174.169
  • 2022: Rp 2.035.720
  • 2021: Rp 2.013.810

Terlihat dari data di atas, UMK solo mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. 

Perbandingan UMK di Solo Raya

UMK 2025 di wilayah Solo Raya mengalami kenaikan rata-rata sekitar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Capaian tertinggi adalah Kabupaten Karanganyar Rp2.430.780, sedangkan terendah Kabupaten Wonogiri Rp2.183.600

Kabupaten Karanganyar menempati posisi tertinggi dengan nilai Rp2.430.780, disusul Kota Surakarta (Solo) sebesar Rp2.416.560.

Kabupaten Boyolali dan Sukoharjo masing-masing menetapkan UMK Rp2.295.000 dan Rp2.277.000, sementara Kabupaten Klaten dan Sragen sama-sama berada di angka Rp2.292.000. 

Baca juga: UMK Sukoharjo 2026, Buruh Berharap Naik 8,5 Persen Sesuai Survei KHL

Adapun Kabupaten Wonogiri menjadi daerah dengan UMK terendah di Solo Raya, yakni Rp2.183.600.

Jika dibandingkan dengan Daerah Istimewa Yogyakarta, UMK 2025 di Kota Yogyakarta mencapai Rp2.655.041,81, lebih tinggi daripada Solo dan Karanganyar.

Sedangkan daerah terendah di DIY seperti Kulon Progo dan Gunungkidul berada di Rp2.264.080,95.

Sementara itu, Kota Semarang sebagai pusat ekonomi Jawa Tengah menetapkan UMK 2025 sebesar Rp3.454.827, jauh melampaui Solo Raya maupun Jogja. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved