TOPIK
Kasus KTP Elektronik
-
Ketua DPR Setya Novanto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KTP Elektronik.
-
Menurut Irman, Gamawan tidak menyadari bahwa uang Rp 50 juta yang diterima berasal dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
-
Keterangan Sugiharto itu sesuai dengan surat tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Selain Yasonna, ada juga nama politisi PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo dan Arief Wibowo.
-
Sebab, kasus tersebut hanyalah permainan Mantan Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin, Penyidik KPK Novel Baswedan dan Ketua KPK Agus Rahardjo.
-
Menurut Febri, hal ini menegaskan bahwa proses hukum terhadap Miryam sedang berjalan, dan bukti-bukti akan dibuka di persidangan.
-
Gamawan sebelumnya membantah dakwaan kasus korupsi e-KTP yang menyebutkan dirinya menerima fee dari proyek e-KTP.
-
Menurut jaksa KPK, uang kepada Ade Komaruddin diserahkan para terdakwa pada pertengahan 2013.
-
Hal itu dikatakan Irman saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6/2017).
-
Hal itu dikatakan keduanya saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6/2017).
-
Namun, pihaknya tetap berpegang teguh pada argumentasi mereka sejak awal bahwa penetapan Miryam oleh KPK tidak sah.
-
Senin (22/5/2017) ini, sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan e-KTP akan kembali digelar di Pengadilan Tipikot Jakarta.
-
Salah satu pengusaha dalam konsorsium pelaksana e-KTP, Eko Purwoko, juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari ini.
-
"Lah, ini Ahok kan enggak korupsi, malah dihukum 2 tahun," ujar seorang pendukung Ahok.
-
Menurut Kepala Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Yohanes Priana, salah satu saksi yang akan dihadirkan adalah pengacara Hotma Sitompoel.
-
Pemeriksaan tersebut tidak terlepas dari jabatan Abraham Mose sebelumnya yakni direktur utama PT Len Industri (Persero).
-
Politisi Partai Hanura, Miryam S Haryani akan dicopot oleh partainya sebagai Anggota DPR.
-
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, disebut menerima suap sebesar 520.000 dollar AS terkait kasus korupsi e-KTP.
-
Anggota DPR Miryam S Haryani tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Senin (1/5/2017).
-
"Setelah dimintai keterangan, akan dibawa ke KPK karena DPO KPK," ujar Setyo saat dihubungi, Senin (1/5/2017).
-
Polisi menangkap anggota DPR RI Fraksi Hanura, Miryam S. Haryani Senin (1/5/2017) dini hari.
-
Dalam persidangan atas terdakwa Irman dan Sugiharto, Kamis (23/3/2017), Miryam menyebut keterangan di BAP KPK dibuat atas tekanan penyidik.
-
Surat permintaan DPO dikirimkan KPK ke Polri dan NCB (National Central Bureau, Interpol Indonesia) pada Kamis (27/4/2017).
-
Sebelum menyampaikan demikian, Yorrys mengaku sudah berkonsultasi dengan Ketua Bidang Hukum Partai Golkar tentang kasus yang menjerat Novanto.
-
"Kalau mereka (KPK) mengajukan red notice dan syaratnya lengkap, maka kami akan ajukan ke markas Interpol di Lyon," ujar Naufal.
-
Bahkan penyidik KPK meminta bantuan Polri dalam hal ini Interpol untuk ikut mencari dan menangkap Miryam di tempat persembunyiannya.
-
Soal pengajuan praperadilan Miryam, Farhat menganggapnya hanya untuk mengulur waktu.
-
Aga Khan, kuasa hukum Miryam membenarkan adanya penggeledahan di kediaman kliennya di Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
-
Dimana Miryam hanya tersangka memberikan keterangan palsu, bukan tersangka korupsi e-KTP.
-
Surat pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Novanto dari KPK, merupakan salah satu tanda awal pentersangkaan tersebut.