TOPIK
Kasus Narkoba di Karanganyar
-
Disita ribuan pil Yarindo, Tramadol, dan Trihexyphenidyl; GS berperan sebagai penjual, MI mendapat pasokan dari DPO berinisial MU.
-
Nama MU telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berperan penting dalam jaringan peredaran pil berbahaya.
-
Dua tersangka kasus peredaran obat-obatan terlarang di Karanganyar kini menghadapi ancaman hukuman berat.
-
Berdasarkan hasil interogasi, GS mengaku hanya bertugas menjaga dan menjual obat tersebut dengan upah sebesar Rp 50 ribu per hari.
-
Disita ribuan pil Yarindo, Tramadol, dan Trihexyphenidyl; GS berperan sebagai penjual, MI pemasok dari DPO berinisial MU dengan sistem setoran.
-
Ditresnarkoba Polda Jateng menangkap dua pelaku, GS (24) dan MI (29), di lokasi berbeda di Karanganyar terkait peredaran obat terlarang.
-
Barang tersebut diambil melalui sistem alamat di wilayah Jagalan, Jebres, Kota Surakarta, lalu dibagi menjadi beberapa paket kecil untuk diedarkan.
-
Warga Kabupaten Wonogiri, harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran kedapatan mengambil paket barang narkoba, di Kabupaten Karanganyar
-
Dua pemuda asal Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika tembakau sintetis
-
Dua warga Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar diamankan polisi di wilayah Kabupaten Karanganyar, Selasa (27/5/2025).
-
Kedua tersangka merupakan seorang bandar sekaligus pengedar narkoba jenis Ganja dan Tembakau Gorila.
-
Polres Karanganyar mengamankan belasan gram narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang dari sejumlah kasus narkoba di wilayah tersebut.