Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Pemkot Solo Batalkan Semua Rekomendasi Kegiatan Selama PSBB, Termasuk Hajatan Pernikahan

Rekomendasi sejumlah kegiatan selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dibatalkan.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
SURYA MALANG
Ilustrasi pernikahan 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Rekomendasi sejumlah kegiatan selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dibatalkan.

Pemberlakuan PSBB di Kota Solo dimulai 11 Januari 2021 sampai 25 Januari 2021.

Pembatalan rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Solo Nomor : 067/036.

Surat edaran tersebut tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo saat memimpin rapat koordinasi PSBB di Rumah Dinas Loji Gandrung, Jalan Slamet Riyadi, Jumat (8/1/2021) malam
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo saat memimpin rapat koordinasi PSBB di Rumah Dinas Loji Gandrung, Jalan Slamet Riyadi, Jumat (8/1/2021) malam (TribunSolo.com/Ilham Oktafian)

Baca juga: Harap Bersabar, Penyaluran Bantuan Sosial di Solo Dipastikan Ditunda Gegera Adanya PSBB 11 Januari

Baca juga: PSBB Solo, Pasar Tradisional Tetap Buka Tapi dengan Pembatasan, Wali Kota : Tidak Perlu Aksi Borong

Dalam surat edaran tersebut disebutkan : 'pembatalan rekomendasi kegiatan tanggal 11 sampai 25 Januari 2021 yang telah disetujui oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo'.

Misalnya, acara ngunduh mantu yang dihelat selama rentang waktu PSBB harus ditunda.

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengaku siap dimarahi dengan keputusan pembatalan rekomendasi kegiatan selama PSBB.

"Misalnya, mantu tanggal 18 Januari ditunda. Dimarahi ya biarin," kata Rudy kepada TribunSolo.com, Jumat (8/1/2021).

Penundaan tersebut, lanjut Rudy, diberlakukan lantaran jumlah kasus Covid-19 Kota Solo semakin tinggi.

"Ditambah adanya varian baru virus Corona," ucapnya.

Siapkan Stiker Imbauan

Pemkot Solo tengah menyiapkan stiker imbauan khusus penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Penyiapan stiker tersebut sama seperti saat periode awal penerapan status kejadian luar biasa (KLB).

Pada periode tersebut, Pemkot Solo menempelkan stiker bertulisan 'Jangan Nongkrong, Dho Manuto' di tempat-tempat makan.

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengungkapkan tulisan imbauan dalam stiker telah digodok dan segera ditempel.

Intinya, stiker tersebut mengajak masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dengan membawa pulang makanan atau minuman pesanan.

"Kita akan menyiapkan stiker lagi, tulisannya 'Ojo Wedi Ngopi, Ning Digowo Bali', 'Ojo Wedi Wedangan, Ning Digowo Muleh'," ungkap Rudy kepada TribunSolo.com, Jumat (8/1/2021).

Sementara itu, jam operasional tempat usaha, seperti mall, minimarket, warung makan, hingga angkringan dibatasi.

Baca juga: PSBB Solo, Pasar Tradisional Tetap Buka Tapi dengan Pembatasan, Wali Kota : Tidak Perlu Aksi Borong

Baca juga: RESMI! Selama PSBB 11-25 Januari, Mall hingga HIK di Solo Hanya Boleh Buka Sampai Jam 7 Malam Saja

Operasi tempat-tempat tersebut hanya diperbolehkan sampai pukul 19.00 WIB.

"Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima, pusat perbelanjaan dan mall buka jam 10.00 sampai 19.00 WIB," ujar Rudy.

Rudy memahami pembatasan jam operasional bisa membuat tempat-tempat usaha, termasuk kuliner terdampak sementara.

"Resikonya memang seperti itu," katanya.

Pasar Boleh Jualan

Kegiatan transaksi pasar tradisional di Kota Solo masih bisa saat PSBB yang akan diberlakukan mulai 11-25 Januari 2021.

Pembatasan pasar tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Solo Nomor 067/036 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengatakan, pasar tradisional tetap beroperasi 100 persen, tetapi dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

"Proses jual beli barang maksimal sampai dengan pukul 18.00 WIB," kata Rudy kepada TribunSolo.com, Jumat (8/1/2021).

Selain itu, pembatasan waktu proses bongkar muat distribusi barang juga diberlakukan.

"Paling lama 3 jam," tutur Rudy.

Sementara itu, operasi pasar tumpah dilarang beroperasi guna menekan potensi kerumunan massa.

Baca juga: Terungkap, Ini Alasan Penyekatan saat Abu Bakar Baasyir Pulang ke Solo : Belajar dari Kerumunan HRS

Baca juga: RESMI! Selama PSBB 11-25 Januari, Mall hingga HIK di Solo Hanya Boleh Buka Sampai Jam 7 Malam Saja

Baca juga: PSBB Solo 11-25 Januari, Wali Kota FX Rudy Tegaskan Tak Lakukan Penyekatan : Jika Ditutup Jadi Geger

"Kecuali pasar darurat masih beroperasi," ucap Rudy.

Oleh karenanya, Rudy berharap warya Kota Solo tidak melakukan aksi borong atau panic buying jelang penerapan PSBB.

"Tidak udah panik, pasar tradisional 100 persen buka. Tetap ingat, belanja tidak perlu rombongan," tegasnya.

Tak Ada Penyekatan

Pemkot Solo menegaskan tak melakukan penyekatan selama PSBB mulai 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo saat memimpin rapat koordinasi PSBB di Rumah Dinas Loji Gandrung, Jalan Slamet Riyadi, Jumat (8/1/2021) malam.

"Kita pembatasan kegiatan masyarakat, yang diketatkan kegiatannya," tegasnya.

Rudy mengungkapkan, mengapa Pemkot Solo tak melakukan penyekatan bagi warga luar kota karena sudah sesuai keputusan bersama.

"Jika ditutup (jalan) jadi geger," ungkapnya.

"Ndak ada penyekatan tapi protokol kesehatan ditegakkan," tambahnya.

Baca juga: Lengkap, Isi Surat Edaran PSBB Sukoharjo : PKL hingga Mall Hanya Bisa Buka Sampai Jam 7 Malam

Baca juga: PSBB Solo Selama 11-25 Januari, Pemkot Beri Sinyal Warung HIK Hanya Bisa Buka Sampai Jam 19.00 WIB 

Pemkot Solo sendiri, lanjut Rudy bakal lebih gencar mengawasi masyarakat agar patuh protokol kesehatan.

Termasuk meningkatkan operasi yustisi yang dilakukan Satpol PP, TNI dan Polri.

"Kalau warga luar kota ke sini berkerumun bakal dibubarkan," aku dia.

"Kalau masuk Solo melanggar aturan dikenai sanksi," imbuhnya.

Dukuh Penuh PSBB

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo tidak masalah dengan  penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bakal dimulai 11 Januari 2021 di Pulau Jawa - Bali.

Asalkan menurut orang nomor satu di Kota Solo itu, pelaksanaannya dilakukan seragam.

Dikatgakan, bila hanya Pemerintah Kota (Pemkot) Solo saja yang menerapkan, penanganan kasus Covid-19 menjadi percuma.

Pemkot Solo, aku Rudy, sudah berusaha optimal dalam penerapan mengenakan masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak (3M).

Baca juga: Solo Masuk PSBB Akibat Corona Menggeliat, Polisi Masih Tunggu Pemkot, Agar Teknis Tak Bertabrakan

Baca juga: Tarik Rem Darurat, PSBB Transisi di DKI Jakarta Diperpanjang hingga 6 Desember 2020

Selain itu, tracing, testing, dan trearment (3T) juga sudah diterapkan.

"Kalau semua menerapkan PSBB, tidak ada persoalan. Solo ini sudah 3T, tapi sekitarnya tidak kan bengep (babak belur) juga," kata Rudy kepada TribunSolo.com, Rabu (6/1/2021).

Rudy meyakini keputusan penerapan PSBB sudah melalui pertimbangan yang matang. 

"Kalau pusat memutuskan itu pasti penuh pertimbangan," ucapnya.

Pemkot Solo segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Jawa Tengah terkait penerapan PSBM.

"Kita koordinasikan dulu minimal dengan gubernur, PSBB ini bagaimana, soalnya ini mbledose tenanan dan menyangkut hidup orang banyak," tutur Rudy.

Polisi Tunggu Pemkot

Polresta Solo masih menunggu regulasi jika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di Kota Solo.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan pihaknya masih menanti tindak lanjut dari wacana tersebut.

"Kami masih menunggu hasil koordinasi tindak lanjutnya dengan pihak Pemkot Solo," katanya kepada TribunSolo.com, Kamis (7/1/2021).

Baca juga: Berlaku Mulai 11 Januari, Ini Perbedaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali dengan PSBB

Baca juga: Tarik Rem Darurat, PSBB Transisi di DKI Jakarta Diperpanjang hingga 6 Desember 2020

Ade pun enggan menanggapi lebih jauh tentang teknis pelaksanaanya.

Apakah dengan PSSB, titik masuk di Kota Solo bakal disekat secara berkala seperti beberapa bulan lalu.

"Kami masih menunggu," paparnya.

"Utamanya terkait dengan penyesuaian regulasi agar implementatif di lapangan," pungkasnya.

Keputusan Pemerintah Pusat

Kasus aktif Covid-19 belum menunjukkan tren penurunan, pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro di pulau Jawa dan Bali.

Pembatasan tersebut untuk menekan peningkatan kasus positif Covid-19 di wilayah tersebut.

Baca juga: Jika Kondisi Memburuk, RSUD Bung Karno Solo Siapkan Sejumlah Lantai, Disulap Jadi Bangsal Covid-19

Baca juga: Kondisi Corona di Solo Mengkhawatirkan, Rumah Sakit Penuh, Pasien Covid-19 Pun Harus Antre

"Nah penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan," kata  Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan ekonomi nasional (KPCPEN),  Airlangga Hartarto usai rapat terbatas,  di Istana Negara, Jakarta, (6/1/2021).

Airlangga mengatakan pembatasan sosial berskala mikro tersebut sesuai dengan arahan presiden.

Nantinya Gubernur akan menentukan wilayah mana saja yang akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro sesuai dengan kondisi penyebaran Covid-19. 

Untuk DKI Jakarta kata Airlangga akan berlaku di seluruh wilayah.

Sementara untuk Jawa Barat yakni Kota Bogor, Kab Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kab Bekasi, khusus untuk Banten Kota Tangerang, Kab Tangerang, Kota Tangsel.

"Jabar di luar Jabodetabek adalah Kota Bandung, Kab Bandung Barat, Kab Cimahi," katanya.

Sementara itu di Jateng yakni  Semarang Raya, kemudian Solo Raya, dan Banyumas Raya.

Di Yogyakarta yakni Kab Gunung Kidul, Kab Sleman, Kab Kulon Progo. Jatim Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Kemudian  Bali yakni Denpasar dan Kab Badung.

Di wilayah-wilayah tersebut kata Airlangga pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat pelaksanaan protokol kesehatan dan  meningkatkan operasi yustisi yang dilakukan satpol PP, kepolisian, dan unsur TNI. 

"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan  pada tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: BREAKING NEWS: Pemerintah Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro di Jawa dan Bali 11-25 Januari

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved