Berita Wonogiri Terbaru
Teganya Guru Olahraga di Wonogiri Ini, Jadi Predator Anak, 6 Siswanya Disodomi Berulang-ulang
Aksi tak terpuji guru olahraga PNS yang menjadi predator anak karena menyodomi siswa-siswanya di Kabupaten Wonogiri ternyata berlangsung lama.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Aksi tak terpuji guru olahraga PNS yang menjadi predator anak karena menyodomi siswa-siswanya di Kabupaten Wonogiri ternyata berlangsung lama.
PPH (35) guru PNS di sebuah SD negeri di Kecamatan Sidoharjo itu, hanya tertunduk di hadapan Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto saat jumpa pers, Jumat (10/9/2021).
Dydit mengungkapkan, kasus teruak setelah ada laporan salah satu siswa karena kelakuan oknum guru PNS penyuka sesama jenis yang berasal dari Kabupaten Grobogan itu.
Laporan salah satu orang tua siswa itu sekitar akhir Juli 2021.
Baca juga: Tak Hanya di Karanganyar, Siswi Kelas 1 SMA di Wonogiri Juga Melahirkan Bayi saat Sekolah Online
Baca juga: Bocah 14 Tahun di Wonogiri Menangis Peluk Ibunya, Ternyata Jadi Korban Pencabulan Guru Olahraga
"Sampai hari ini sudah ada enam korban, masih akan kita kembangkan misal ada kemungkinan-kemungkinan lain," ungkap dia kepada TribunSolo.com.
Dia menerangkan, enam anak yang menjadi korban sodomi tersangka yakni J (14), AB (14), R (15), AA (14), D (15), dan RA (13).
"Mereka semua dicabuli oleh gurunya saat masih duduk dibangku SD.
Dia menambahkan, dalam penyelidikan, kelakuan bejat itu dilakukan PPH tersebut ternyata terjadi selama kurun waktu 2016 sampai 2018.
Sementara itu menurut keterangan tersangka, kata Dydit, ia mengakui perbuatannya berulang-ulang dalam menjamah siswa-siswanya itu.
"Jadi PPH berpura-pura meminta siswa memijat tubuhnya, setelah gantian dengan maksud merayu agar bandanya tambah tinggi," jelasnya.
"Lantas ya pelaku mencabuli siswa dengan menyodominya,” tutur dia membeberkan.
Bahkan lanjut dia, penyelidan tidak berhenti karena bisa saja korban semakin banyak.
"Kita juga imbau apabila ada korban lain, harap segera melapor," harap dia.
Kini PPH menurut dia, dijerat dengan Pasal 82 UU Tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya 5 sampai 15 tahun penjara, juga hukuman hingga Rp 5 miliar," terangnya.
Baca juga: Ibu dan Ayah Pembuang Bayi Masih Kelas 1 SMA di Wonogiri, Kini Ditetapkan Tersangka oleh Polisi
Awal Mula Kasus
Kasus pencabulan yang dilakukan guru Olahraga di Wonogiri mencoreng dunia pendidikan.
Bahkan, aksi pencabulan ini dilakukan sampai dua tahun lamanya.
Guru olahraga di Sekolah Dasar (SD) Wonogiri tersebut akhirnya ditangkap Polisi.
Tersangka berinisial P (35) laki-laki asal Kabupaten Grobogan yang saat ini berdomisili di Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.
Korbannya adalah JH (14) seorang siswa laki-laki.
Baca juga: Kronologi Bocah 12 Tahun Asal Sragen Dikunci di Gudang, Lalu Dicabuli Guru Ngaji
Baca juga: Hasil Pemeriksaan Polisi, Paman Bejat di Klaten 6 Kali Cabuli Keponakannya yang Berusia 13 Tahun
Diketahui, P merupakan oknum guru olahraga di salah satu SD Negeri yang ada di Kecamatan Sidoharjo.
Korban adalah JH warga Kecamatan Sidoharjo. Saat ini JH berusia 14 tahun dan sedang duduk di bangku SMP.
Kasubsi Penmas Polres Wonogiri Aipda Iwan Sumarsono mengatakan, kejadian pahit tersebut dialami JH saat korban masih duduk di bangku SD.
Baca juga: Mahasiswa Cabuli Bayi di Kota Kupang, Ngaku Tak Sadar saat Lakukan Aksi Bejatnya
"Kejadian itu dilakukan pelaku sudah beberapa tahun lalu, yakni 2016 sampai 2018 namun laporan baru masuk kemarin," kata dia, Selasa (7/9/2021).
Kronologi dijelaskan oleh Iwan, awalnya, pada akhir Juli 2021 lalu ayah korban melihat sang anak mendekap ibunya.
Keduanya yang saat itu menangis membuat ayah korban itu curiga dan bertanya apa yang terjadi.
Baca juga: Kakek di Wonogiri Tega Cabuli Tetangganya yang Masih SMP: Sebut Korban Seperti Anak Sendiri
JH baru berani bercerita bahwa dirinya pernah dicabuli oleh gurunya sendiri sewaktu masih SD. Kejadian itu terjadi pada tahun 2016 sampai 2018.
Selama kurun waktu itu, tersangka mencabuli korban beberapa kali. Pencabulan itu dilakukan di beberapa tempat.
"Lokasi pencabulan di salah satu ruang sekolah dan rumah domisili pelaku," kata Iwan.
Saat ini, pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu setel baju olahraga, satu handphone dan satu buah sepeda motor.
"Saat ini korban mendapatkan pendampingan dari Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Wonogiri," Iwan menambahkan.
Pelaku predator anak itu juga dijerat pasal Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau 292 KUHP. (*)