Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali Terbaru

Ini Tanah Rp 2 Miliar yang Bikin Dua Anak Tega Gugat Ibunya di Boyolali, Padahal Warisan Dibagi Rata

Rumah tua dan tanah pekarangan yang ada di pinggir kali di Dukuh Klinggen, Desa Gowokajen, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali menjadi saksi bisu.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Tri Widodo
Sebagian tanah pekarangan yang ada di pinggir kali yang akan tergerus Tol Solo-Jogja di Dukuh Klinggen, Desa Gowokajen, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali, Rabu (24/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Rumah tua dan tanah pekarangan yang ada di pinggir kali di Dukuh Klinggen, Desa Gowokajen, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali menjadi saksi bisu.

Gara-gara tanah yang tergerus Tol Solo-Jogja itu, kemudian muncul gugatan anak kepada ibu.

Bahkan sejak sang ibu membagi tanah melalui cara hibah kepada tiga orang anak dan seorang cucu pada tahun 2012 lalu, keluarga masih bisa hidup rukun.

Aris Harjono salah satu tergugat angkat bicara mengenai asal-usul tanah yang jadi objek perkara ini.

Baca juga: Ternyata Oh Ternyata, Anak yang Gugat Ibu Kandung di Boyolali Menerima Jatah Warisan Paling Banyak

Baca juga: MUI Boyolali Sayangkan Kasus Anak Gugat Ibu Kandung: Padahal Bicara Kasar Saja Tidak Boleh

"Awalnya 2011, ibu ingin kelima anaknya mendapatkan jatah tanah yang dimiliki," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (24/11/2021).

Disebutkan, kedua anaknya yang telah mendapatkan jatah di Kecamatan Ngemplak, lalu memberikan tanah yang menjadi tempat tinggal serta pekarangannya itu kepada tiga orang anaknya yang lain.

Anak pertama mendapatkan tanah seluas 334 meter persegi yang ada di sebelah timur rumah utama.

Lalu, anak ketiga karena lokasinya di belakang rumah dan ada di pinggir sungai persis diberikan tanah seluas 576 meter.

Sedangkan, anak yang paling bontot diberikan tanah seluas 250 meter persegi.

“Nah yang anak kedua kan sudah dapat. Tapi ibu tetap memberikan tanah ini, tapi kepada anaknya langsung atau cucunya,” ujarnya.

“Karena lokasinya paling depan dan memiliki akses jalan langsung maka, anak dari penggugat satu ini diberikan tanah seluas 200 meter persegi,” katanya.

Dia mengaku jika ditotal, empat bidang yang dipermasalah ini bakal mencapai lebih dari Rp 2 miliar.

“Nilainya bermacam-macam ada yang Rp 200an juta, Rp 557 dan Rp 568 juta serta Rp 700 juta,” jelasnya.

Baca juga: Keluarga Ungkap Kasus Anak Gugat Ibu di Boyolali Muncul Setelah Tahu Tanah Terdampak Proyek Tol 

Baca juga: Tetap Waspada, Kasus Covid-19 di Indonesia Bisa Menggeliat Lagi, Hari Ini Tambah 451 Kasus Baru

Dia menyebut, akibat permasalah hukum ini Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Solo-Jogja sedikit terkendala.

Sebab, lahan tersebut berada di pinggir kali, sehingga proses pembangunan jembatan yang mejadi prioritas dari pembangunan tol ini tak bisa lancar.

“Pembangunan jembatan ini seharusnya dimulai dari utara, ini malah dari selatan dulu yang dikerjakan, karena tanah kami masih bermasalah,” imbuhnya.

Sudah Dapat Jatah

Kasus anak menggugat ibu kandungnya sendiri ternyata memiliki lika-liku permasalahan di dalam keluarga.

Menurut pengakuan keluarga tergugat, Aris Harjono, dua saudaranya yang menggugat seisi rumah termasuk ibundanya sudah mendapatkan bagian warisan.

Namun masih saja ingin menguasai tanah yang bakal terkena Tol Solo-Jogja di Dukuh Klinggen, Desa Gowokajen, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali.

"Sudah dapat bagian duluan di wilayah Kecamatan Ngemplak, namun masih ingin menguasai tanah yang akan mendapatkan ganti rugi ini," kata dia kepada TribunSolo.com, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: Lowongan Kerja Solo: Dibutuhkan Community Officer Minimal Lulusan SMA, Penempatan BTPN Syariah

Baca juga: MUI Boyolali Sayangkan Kasus Anak Gugat Ibu Kandung: Padahal Bicara Kasar Saja Tidak Boleh

Hanya saja, tanah yang di Ngemplak tersebut telah dijual untuk biaya membangun rumah penggugat di Salatiga pada tahun 1993 dan menutup hutang pada tahun 2011.

“Kalau saya lihat, kakak dan adik saya ini serakah, iri iri jika bagian kami kemudian dibebaskan untuk jalan tol,” terang dia,

Padahal, dia dan kakak serta adiknya juga akan memberikan uang tunai kepada penggugat berinsiial RS dan IA itu setelah uang ganti rugi cair.

"Jika dikumpulkan, nilai uang yang akan diberikan secara cuma-cuma itu sebesar Rp 250 juta," aku dia.

Bahkan, ibunya juga akan memberikan tanah seluas 250 meter persegi di Desa Bendosari, Kecamatan Sawit kepada keduanya itu supaya tak menimbulkan kegaduhan dalam keluarga.

Namun keduanya bersikukuh ingin melanjutkan kasus ini.

“Kalau ditotal, keduanya sudah dapat banyak. Uang Rp 250 juta tambah tanah anaknya yang juga terkena tol ini Rp 200 juta serta tanah di Bendosari juga cukup luas," jelasnya.

"Kurang apalagi coba,” aku dia menyayangkan.

Namun, setelah tawaran tersebut ditolak mentah-mentah, ibunya yang sudah terlanjur sakit hati tak bakalan memberikan tanah yang di Bendosari itu untuk kedua penggugat tersebut.

“Bahkan kami juga dilarang memberikan sepersen pun uang kepada mereka jika nanti masalah ini telah selesai,” harap dia.

Sementara itu, TribunSolo.com belum berhasil mendapatkan konfirmasi terhadap kedua anak penggugat ini.

Pasalnya, keduanya telah memblokir nomor handphone keluarga tergugat.

MUI Menyangkan Kasus Ini

Kasus Ibu di Boyolali yang digugat oleh anaknya sendiri cukup disayangkan.

Bagaimanapun orang tua terutama Ibu yang telah melahirkan dan merawat anak sudah seharusnya dihormati bahkan dimuliakan.

MUI Boyolali cukup menyayangkan kasus tersebut.

Baca juga: Keluarga Ungkap Kasus Anak Gugat Ibu di Boyolali Muncul Setelah Tahu Tanah Terdampak Proyek Tol 

Baca juga: Sosok Anggita Pasaribu yang Cekcok dengan Arteria Dahlan: Istri Brigjen TNI, Mengaku Kenal Megawati

Sekretaris MUI Boyolali, Saiful mengatakan, jangankan sampai menggugat ke jalur hukum, berbicara pada orang tua dengan nada tinggi, kasar, keras saja, dalam Islam tak diperbolehkan.

“Dalam Islam tidak diperbolehkan kita berbicara kasar. Kalau ini malah memperkarakan Ibu kandungnya itu malah tidak karu-karuan,” ujarnya.

Gugatan ke pengadilan terhadap Ibu kandungnya itu menurutnya, sebagai perbuatan perlawanan terhadap orang tua.

Saiful menyebutkan dalam pandangan Islam, jika terjadi perselisihan pendapatan antara orang tua dengan anak, maka sebaiknya diselesaikan secara musyawarah.

Baca juga: Terungkap, Sebelum Ibu di Boyolali Digugat Anaknya, Ternyata Sempat Dimediasi Tetapi Deadlock

Sebab, biar bagaimanapun permasalahan tersebut terjadi di dalam keluarga.

Namun, jika musyawarah tersebut menemui jalan buntu, lalu dilakukan mediasi dengan menunjuk perantara hakim.

“Hakim yang dimaksud bukanlah hakim di pengadilan. Namun orang yang bijaksana,” ujarnya. 

Diduga karena Tanah Kena Proyek Tol

Seorang Ibu di Boyolali digugat anak kandung, gugatan ini muncul setelah tahu tanah warisan tersebut terdampak proyek Tol Solo - Jogja. 

Mereka melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali. 

Berkaitan hal tersebut, TribunSolo.com menemui Aris Harjoko, salah satu anak yang juga menjadi tergugat.

Baca juga: Gegara Tanah Warisan, Anak di Boyolali Gugat Ibu dan Saudara ke Pengadilan Negeri

Baca juga: Tanah Warisan Simbah Ditebus Rp 1,1 Miliar Jalan Tol Solo-Jogja, Nasrun Tolak Tawaran Sales Mobil

Aris mengatakan, kedua saudaranya tersebut memperkarakan dirinya dan ibu mereka sejak adanya proyek strategis nasional (PSN) Tol Solo-Jogja.

Orang yang menggugat tersebut adalah anak ke-2 dan ke-4.

Mereka melayangkan gugatan lantaran tahu ada informasi tanah tersebut bakal terkena proyek tol Solo - Jogja. 

"Padahal, keduanya (saudara ke-2 dan 4) sebelumnya telah mendapat bagian. Dan objek tanah yang diperkarakan ini sudah tersertifikatkan sejak tahun 2011," katanya.

Baca juga: Bisnis Warisan Vanessa Angel Bakal Tetap Jalan untuk Nafkahi Gala Sky, Kini Diborong Crazy Rich

"Dan sejak saat itu tidak ada masalah. Tapi semenjak ada Tol Solo-Jogja, muncul masalah ini," tambahnya.

Aris mengatakan, saudaranya yang terdaftar sebagai penggugat pertama sudah mendapatkan bagian harta dari ibunya pada tahun 1990-an. 

Sementara, saudaranya yang terdaftar sebagai penggugat kedua, sudah mendapatkan bagian juga. Namun, digunakan untuk membayar utang saat usahanya bangkrut pada 2011. 

"Untuk membayar utang itu, ibu menjual sebagian tanahnya," papar dia. 

Dia mengatakan, ibunya terpaksa membayar utang dari saudaranya yang terdaftar sebagai penggugat dua tersebut lantaran dulu sertifikat rumah yang digunakan untuk jaminan di bank.

"Nah setelah itu, sang ibu lalu membagi tanahnya agar kelima anaknya mendapatkan bagian. Kan yang 2 (penggugat) sudah dapat yang di Ngemplak itu, lalu tanah yang masih ada (kena proyek tol) diberikan kepada tiga anaknya serta satu cucunya itu," imbuhnya. 

Penggugat Dua Orang Anak 

Dua orang anak di Boyolali bersama-sama menggugat ibu dan saudaranya. 

Kasus yang mereka perkarakan soal hibah tanah yang menurut mereka tidak sesuai ketentuan. 

Tanah yang diperkarakan tersebut berada di Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit.

Adapun gugatan tersebut telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.

Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana mengungkapkan, gugatan terhadap ibu kandung diterima PN sejak September 2021 lalu.

Baca juga: Anak Menggugat Ibunya di Kendal Ternyata Bukan soal Warisan, Ini Harta yang Dia Minta ke Sang Ibu

Baca juga: Hanya Karena Tak Diizinkan Membuat Dapur, Anak Gugat Ibu Kandung agar Harta Warisan Dibagikan

Penggugat adalah dua anaknya sendiri yang dilahirkan dan dibesarkan hingga berhasil.

“Ada lima tergugat dalam perkara ini, ibunya, kakak dan adiknya," ungkap dia kepada TribunSolo.com, Selasa (23/11/2021).

"Lalu anak dari penggugat ini juga dilibatkan dalam pokok perkara sebagai tergugat,” ujarnya.

Tony menerangkan, gugatan terhadap ibu kandung, saudara-saudara serta anak kandungnya ini terkait adanya hibah tanah warisan yang dilakukan ibu kandungnya tersebut.

“Sebenarnya kita belum sampai dalam tahap pembuktian, jadi belum tahu jalan ceritanya secara pasti,” ujarnya.

Dia menjelaskan, hanya saja, dari gugatan yang telah dilayangkan, kedua anak tersebut merasa hibah yang dilakukan ibu kandungnya tidak sesuai dengan ketentuan.

Kedua anak tersebut juga merasa mempunyai hak atas tanah seluas kurang lebih 800 meter yang ada di Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit yang telah dihibahkan.

"Untuk itu, sesuai ketentuan, PN Boyolali juga bakal melakukan sidang pemeriksaan setempat obyek perkara dalam gugatan ini," aku dia.

Baca juga: Ribuan Warga di Daerah Rawan Bencana Boyolali Belum Divaksin, BIN Turun Tangan: Suntik Door to Door

Dia menambahkan, rencananya pemeriksaan setempat di lokasi yang berada di wilayah Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Boyolali itu dilaksanakan Jumat (26/11/2021) mendatang.

Pemeriksaan itu baru bisa dilaksanakan setelah penggugat memenuhi kewajibannya.

“Biayanya berapa saya kurang tahu, tapi biaya itu sesuai dengan radius," jelas dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved