Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

5 Fakta Kasus Pencabulan Anak SMA oleh Mantan Direktur PDAM Solo : Berlagak Bak Dukun

Kasus pencabulan anak SMA oleh mantan Direktur PDAM Solo sudah terkuak ke publik. Berikut fakta-fakta mencengangkan terkait aksi bejat TAS

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
TribunSolo.com/Agil Tri
Mantan Direktur PDAM Solo, TAS tertunduk lesu di Mapolresta Solo, Selasa (12/7/2022). TAS ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur. Dalam kurun waktu 3 Desember 2021 hingga 1 April 2022, TAS mencabuli anak SMA yang diketahui merupakan anak dari teman semaca kecil TAS. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kasus pencabulan yang dilakukan mantan Direktur Perumda Toya Wening (PDAM) Solo berinisial TAS (53), menarik perhatian publik.

TAS yang sebentar lagi akan pensiun, justru tersandung kasus pencabulan gadis dibawah umur berusia 18 tahun.

Diketahui gadis ini masih duduk di bangku SMA.

Baca juga: Mobil Goyang, Jadi Saksi Bisu Dugaan Pencabulan Mantan Direktur PDAM Solo dengan Anak SMA

Kini, dia harus mendekam di Rutan Polresta Solo sebagai tersangka kasus pencabulan.

Berikut 5 fakta kasus tersebut:

1. Dilakukan 12 Kali

Aksi pencabulan itu dilakukan tersangka pada periode waktu 3 Desember 2021 hingga 1 April 2022.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dalam periode waktu tersebut, tersangka sudah melakukan 12 kali aksi pencabulan terhadap korban.

Baca juga: Tampang Pelaku Penyerangan di Lahan Parkir Stadion Manahan Solo : Kerap Bolak Balik Masuk Penjara

Baca juga: Reaksi Gibran Tahu Direktur Teknik PDAM Solo Jadi Tersangka Pencabulan Anak SMA : Enggak Menyangka

Aksi pencabulan itu dilakukan diberbagai tempat di Kota Solo.

Mulai di dalam mobil milik tersangka maupun ibu korban, serta sejumlah kolam renang yang ada di Kota Solo, saat korban tidak bersama ibunya.

"Tersangka mencabuli korban sebanyak 12 kali. Mereka tidak bersetubuh, hanya melakukan tindakan pencabulan," ujarnya.

Perkenalan tersangka dengan korban, bermula dari status ibu korban yang ternyata merupakan teman masa kecil TAS.

Korban dan keluarganya sebenarnya tinggal di Tangerang, Banten.

Namun karena ibu korban asli Solo, korban sering ke Solo untuk mudik.

2. Berlagak Seperti Dukun

Untuk memperdaya korbannya, tersangka mengaku bisa mengatasi masalah yang dihadapi korban.

"Lama kelamaan, si anak ini curhat jika mengalami gangguan oleh makhluk halus. Dan tersangka mengatakan kepada korban bisa menolong korban," kata Ade.

Korban pun merasa jika TAS merupakan sosok penolongnya, sehingga dia sering curhat kepada tersangka.

Tak hanya masalah gangguan makhluk halus, korban juga curhat soal pendidikannya di sekolah.

Sifat lugu korban justru dimanfaatkan tersangka untuk melancarkan aksi bejatnya.

Baca juga: Tipu Muslihat Direktur PDAM Solo Cabuli Anak SMA : Gunakan Daun Bidara untuk Usir Setan dari Korban

Baca juga: Jeruji Besi Menanti Usai Cabuli Anak SMA hingga 12 Kali, Mantan Direktur PDAM Solo : Saya Khilaf

"Tersangka melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk melakukan pelecehan kepada korban," ujarnya.

TAS juga menyiapkan 3 pohon Bidara untuk meyakinkan korbannya.

Pohon tersebut disebut bisa menghilangkan gangguan makhluk halus, jika diletakkan di kamar korban.

Tersangka pun sempat memperlihatkan video dewasa dari gawainya kepada korban.

3. Terancam Pasal Berlapis

Korban yang curhat kepada guru bahasa Inggrisnya, membongkar aksi pencabulan yang dilakukan tersangka.

Ayah korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Solo.

"Pada Senin 4 Juni 2022, tersangka ditangkap. dan pada Selasa 5 Juni 2022, kita lakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Mapolresta Surakarta untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Selain itu, Ade menegaskan tersangka terancam jeratan beberapa pasal akibat perbuatannya.

Baca juga: Mantan Direktur PDAM Solo Sudah 12 Kali Cabuli Korbannya, Lokasinya di Mobil hingga Kolam Renang

Salah satunya Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda  paling banyak Rp 5 miliar.

Selain itu juga Pasal 76 E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15  tahun dan denda  paling banyak Rp 5 miliar.

4. Dicopot Gibran

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming menyebut direktur yang melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur merupakan Direktur Teknik Perumda Tirta Wening (PDAM) Solo.

"Dirtek (Direktur Teknik), bukan Direktur Umum, sudah diproses Pak Kapolres," kata Gibran.

Menurutnya, Direktur Teknik yang melakukan pencabulan tersebut sudah dicopot.

Saat ini posisinya sementara diisi oleh Direktur Utama.

Dalam jajaran Direksi Perumda Tirta Wening posisi Direktur ditempati oleh tiga orang.

Baca juga: Tampang Direktur PDAM Solo yang Cabuli Anak SMA 12 Kali : Umur 53 Tahun, Diancam Penjara 15 Tahun

Baca juga: Curhat Korban Kerap Diganggu Makhluk Halus Jadi Awal Mula Mantan Direktur PDAM Solo Cabuli Anak SMA

Yang pertama merupakan Direktur Utama Agustan, Direktur Umum Darminto dan Direktur Teknik Tri Atmojo S.

"Yang jelas yang bersangkutan sudah tidak bertugas lagi," ungkapnya.

"Proses selanjutnya kami sampaikan ke petugas berwajib. Sesuai RUPS kemarin," lanjut dia.

5. Mencoreng Nama Baik Pemkot Solo

Ketua Komisi II DPRD Solo, Honda Hendarto menyayangkan kasus tersebut, karena bisa mencoreng nama baik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

Apalagi, kasus ini dilakukan oleh petinggi instansi tersebut.

"Mereka diangkat sebagai jajaran direksi, harusnya sudah dewasa, karena sudah memenuhi kriteria," katanya.

"Mestinya sudah tau mana yang perbuatan baik dan buruk, mana yang bisa menciderai Pemkot atau institusi, mestinya mereka memiliki yang jauh kedepan," imbuhnya.

Baca juga: Gibran Apresiasi Korban, Berani Speak Up Kasus Pencabulan yang Dilakukan Mantan Direktur PDAM Solo

Terkait sanksi pegawai, dia menyerahkan semuanya kepada Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Sebab, PDAM merupakan perusahaan dibawah naungan Pemkot Solo.

"PDAM itu kan perusahaannya Pemkot, dalam hal ini pemegang sahamnya Walkot. Itu kebijakan Walkot untuk memberikan sanksi," ujarnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved