Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kabar dari Jakarta

Siap-siap, Beli Gas Elpiji 3 Kg Bakal Makin Ribet Tahun Depan, Hanya yang Terdaftar Boleh Beli

Masyarakat yang berhak membeli gas melon subsidi, adalah mereka yang terdata dalam sistem verifikasi PT Pertamina (Persero) saja.

|
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/ Septiana Ayu Lestari
Susunan gas 3 kg di toko kelontong milik Sadiman, di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, Kamis (4/8/2022).  

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) tengah bersiap untuk membatasi pembelian liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg).

Rencananya kebijakan ini efektif dimulai 1 Januari 2024 alias tahun depan.

Masyarakat yang berhak membeli gas melon subsidi, adalah mereka yang terdata dalam sistem verifikasi PT Pertamina (Persero) saja.

Baca juga: Beli Elpiji 3 Kg Harus Tunjukkan KTP, Penjual di Solo Masih Bingung, Aturan Pemerintah Belum Jelas

Adapun ketetapan pemerintah itu tertuang dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran yang ditetapkan pada 28 Februari 2023.

Beleid yang diteken oleh Dirjen Migas Tutuka Ariadji itu merupakan turunan dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

"Sejak tanggal 1 Januari 2024 dimulai pemberlakuan bahwa hanya pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dapat membeli LPG tertentu," tulis Lampiran Kepdirjen Migas 37/2023, dikutip Selasa (7/3/2023).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menjelaskan, kementeriannya memutuskan untuk mengawali pendataan pengguna LPG tertentu atau LPG 3 kg ke dalam sistem web dan/atau aplikasi secara bertahap di wilayah kabupaten dan kota Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai Maret 2023.

Baca juga: Rakusnya Maling di Gatak Sukoharjo : Bobol Pangkalan Gas Elpiji, Sikat 122 Tabung Seharga Rp 22 Juta

Kemudian, pendataan untuk keperluan verifikasi isi ulang gas melon itu bakal diperluas ke wilayah kabupaten dan kota di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi pada 1 Mei 2023 mendatang.

“Tujuan aturan ini untuk mewujudkan pasokan LPG yang memadai dan dapat diakses masyarakat dengan harga terjangkau, serta menjaga daya beli masyarakat dan menjamin pendistribusian yang tepat sasaran,” kata Tutuka melalui keterangan resmi, dikutip TribunSolo.com dari Tribunnews.com, Rabu (8/3/2023).

Nantinya, Tutuka mengatakan, evaluasi penghimpunan dan pengolahan data penerima manfaat itu bakal dilaksanakan setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

"Evaluasi pelaksanaan pendataan pengguna LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksana setiap bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan," tulis Kepdirjen Migas 37/2023.

Baca juga: Buntut Gas Elpiji 3 Kg Langka, Harga di Canden Boyolali Naik Rp 25 Ribu per Tabung 

Pada tahap kedua, data by name by address pembeli akan dipadankan dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait.

Nantinya, pembeli yang terdata dan tercantum dalam data by name by address dapat membeli LPG dengan pembatasan volume pembelian per bulan per pengguna LPG Tertentu.

Beleid anyar ini bertujuan mewujudkan pendistribusian isi ulang LPG 3 kg secara tepat sasaran ke pengguna yang terdiri atas konsumen kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tahap kedua dilaksanakan setelah peraturan presiden yang mengatur mengenai penyasaran pengguna LPG Tertentu mulai berlaku.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved