Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Info DPRD Sragen

DPRD Sragen Minta Pemkab Bijak Dalam Menaikkan Tarif Pajak dan Retribusi Daerah, Ini Alasannya

Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Sragen sedang digodok. Dewan dari PKB berharap

TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
Ketua Fraksi PKB Kabupaten Sragen, Fathurrohman saat ditemui TribunSolo.com. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - DPRD Kabupaten Sragen menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Sragen hati-hati dalam menetapkan kenaikan tarif pajak dan retribusi daerah.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Sragen dan DPRD Kabupaten Sragen tengah membahas Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Sragen

Menyusul amanah yang tertuang dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

Sehingga beberapa kebijakan, salah satunya besaran tarif pajak dan retribusi di daerah harus segera disesuaikan sesuai undang-undang tersebut. 

Tentu saja, apabila nanti disahkan akan ada perbedaan pungutan pajak dan retribusi daerah. 

Maka dari itu, Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Sragen, Fathurrohman meminta Pemkab Sragen tidak buru-buru dalam menyusun Raperda tersebut. 

Ia meminta agar Pemkab Sragen lebih sering melakukan sosialisasi terlebih dahulu, agar masyarakat tidak kaget dengan kebijakan yang baru.

Baca juga: Bahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Ketua Fraksi PKB DPRD Sragen Soroti Soal Ini

"Mestinya pemerintah dalam membuat Perda ini tidak harus kemrungsung, tidak harus buru-buru, perlu banyak sosialisasi ke masyarakat, supaya masyarakat tidak kaget dengan angka-angka kenaikan," ujarnya kepada TribunSolo.com.

Tarif pajak, salah satunya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) akan mengalami kenaikan menyesuaikan dengan besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). 

Namun, menurutnya besaran NJOP bervariasi menyesuaikan dengan luas maupun nilai keekonomian objek pajak.

Saat ini, sebagian warga Sragen mulai mengeluhkan kenaikan tarif PBB-P2. 

Dimana kenaikan tarif PBB-P2 tentu saja berdampak ke sektor pajak lainnya, seperti Pajak Jual Beli Tanah. 

"Angka kenaikan PBB-P2 bervariasi, tergantung angka NJOP itu secara otomatis, ketika terjadi transaksi jual beli tanah, akan mengalami perubahan tingkat pajak tentang jual beli, jadi banyak sekali sektor-sektor yang terjadi kenaikan," jelasnya. 

Meski begitu, ia juga mendukung perubahan tarif pajak dan retribusi yang ada di Kabupaten Sragen, salah satunya kebijakan tarif parkir. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved