Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Harapan Ayah Brigadir J Terkabul : Tidak Ada Hal yang Meringankan

Ferdy Sambo merupakan terpidana mati yang mengajukan banding pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Ferdy Sambo sering membawa buku hitam saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan hukuman terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Putusan terkait hukuman mati terhadap Ferdy Sambo itu ditetapkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo merupakan terpidana mati yang mengajukan banding pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga: Vonis Sidang Banding Ferdy Sambo: Tetap Dihukum Mati, Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan PN Jaksel

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, memory banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingkan," ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso.

"Memutuskan untuk memperkuat putusan sebelumnya dan memerintahkan Ferdy Sambo untuk tetap di dalam tahanan."

Putusan ini pun sesuai harapan keluarga Brigadir J.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Ucapan Selamat Ultah ke-2 untuk Anak Keempat, Arka

Orangtua Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebelumnya sempat berharap banding yang diajukan Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Selain itu, orangtua Yosua juga berharap PT DKI Jakarta menolak permohonan banding tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

"Kami dari keluarga secara khusus dari ibu dan ayah almarhum Yosua sangat berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, kiranya majelis hakim menolak permohonan banding daripada para terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf," kata ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, dalam tayangan Kompas TV, Rabu (12/4/2023) dikutip dari Kompas.com.

"Dan kiranya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tuturnya.

Baca juga: Richard Eliezer Bongkar Momen Terberat saat Sidang, Ternyata Bukan Saat Hadapi Ferdy Sambo

Menurut fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kata Samuel, pembunuhan berencana terhadap Yosua yang didalangi oleh Ferdy Sambo sangatlah keji.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun dalam vonisnya menyatakan bahwa tak ada hal meringankan di diri Sambo, sehingga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu divonis maksimal berupa hukuman mati.

"Menurut fakta di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu bahwa hal-hal yang meringankan mereka kan tidak ada, makanya dihukum maksimal menurut Pasal 340 (pembunuhan berencana)," ujar Samuel.

Berkaca dari situ, Samuel yakin Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bakal menolak permohonan banding Ferdy Sambo dkk.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved