Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo
Kasus Pembunuhan Siswa SMP di Sukoharjo, Pekan Depan, Berkas Akan Dilimpahkan ke Pengadilan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo sampai saat ini masih memeriksa berkas tahap II kasus pembunuhan siswi SMP di Sukoharjo dengan tersangka Nanang.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
Pelimpahan berkas tahap II kasus pembunuhan siswi SMP disampaikan KasatReskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo.
"Berkas sudah dilimpahkan di tahap II di Kejaksaan Sukoharjo, pada Rabu (24/5/2023) kemarin," ucap Teguh, Jumat (26/5/2023).
Berkas tahap II kasus pembunuhan siswi SMP itu akan dicek lebih dulu Kejari Sukoharjo selama pekan ini.
Pengecekan dilakukan sebelum akhirnya berkas diserahkan ke pengadilan.
Belum Lengkap
Sebelumnya, hampir 5 bulan berjalan, kasus pembunuhan siswi SMP di Sukoharjo yang 'open BO' belum ada kelanjutan.
Adapun kasus itu pada tahap satu di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo alias masuk tahap pelimpahan berkas.
Hanya saja, Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Rini Triningsih mengatakan kasus dengan pelaku bernama Nanang Trihartanto itu berkasnya belum lengkap.
"Namun, pelimpahan berkas belum lengkap (P18), berkas-berkas saat ini masih di kepolisian Polres Sukoharjo," ucap Rini, kepada TribunSolo.com, Rabu (10/5/2023).
Rini juga menjelaskan, bahwa berkas sempat masuk.
Namun dikarenakan dokumen atau berkas belum lengkap Kejari Sukoharjo mengembalikan berkas tersebut.
Kendati demikian, rekontruksi dari Kejari Sukoharjo sudah dilaksanakan beberapa minggu lalu.
Baca juga: Cerita Lengkap Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo: Open BO di MiChat, Pelaku Ngamuk Gegara Belum Puas
Baca juga: Kejinya Nanang, Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo, Disebut Pernah Cabuli dan Sekap Mertua
Dalam rekontruksi tersebut Rini mengatakan, petunjuk dari jaksa untuk meminta kepolisan Sukoharjo segera untuk melengkapi berkas-berkasnya terlebih dahulu.
"Kalau berkasnya belum lengkap, belum dinyatakan P21 (Pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap)," terangnya.
Dia juga menjelaskan, jika berkas sudah dilengkapi oleh penyidik baru Kejari Sukoharjo meneliti ulang.
BREAKING NEWS : Manusia Silver Pembunuh Siswi SMP 'Open BO' di Sukoharjo Divonis 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo Bakal Digelar 19 September 2023 |
![]() |
---|
Sidang Ketujuh Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo Selesai Cepat, Tak Ada Pembacaan Pledoi |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo : Nanang Akan Bacakan Pledoi di PN Sukoharjo |
![]() |
---|
Nanang, Pembunuh Siswi SMP di Sukoharjo Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.