Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo
Kasus Pembunuhan Siswa SMP di Sukoharjo, Pekan Depan, Berkas Akan Dilimpahkan ke Pengadilan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo sampai saat ini masih memeriksa berkas tahap II kasus pembunuhan siswi SMP di Sukoharjo dengan tersangka Nanang.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
Tribunsolo.com/Anang Ma'ruf
Penyidik Unit Reskrim Polres Sukoharjo menggelar prarekontruksi kasus pembunuhan terhadap Siswi SMP di Sukoharjo berinisial EJR (15)
Meneliti ulang guna mengetahui apakah lengkap atau belum.
Rini Triningsih menambahkan, bahwa perbuatan pelaku Nanang tersebut bisa mendapatkan pasal berlapis dan jika terbukti pembunuhan berancana akan diberikan hukum mati.
"Hukuman mati tersebut sesuai dengan pasal 340 KHUP, yang berbunya barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun” tandasnya.
(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo
BREAKING NEWS : Manusia Silver Pembunuh Siswi SMP 'Open BO' di Sukoharjo Divonis 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo Bakal Digelar 19 September 2023 |
![]() |
---|
Sidang Ketujuh Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo Selesai Cepat, Tak Ada Pembacaan Pledoi |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo : Nanang Akan Bacakan Pledoi di PN Sukoharjo |
![]() |
---|
Nanang, Pembunuh Siswi SMP di Sukoharjo Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.