Pencabulan Siswa di Wonogiri
Miris, Guru Agama dan Kepsek di Wonogiri Gerayangi Siswanya di Kelas, Masih Ada Teman-teman Korban
Polisi mengungkap pelaku pencabulan di Wonogiri melakukan aksi bejat mereka saat jam pelajaran dan di dalam kelas. Saat itu masih ada siswa lain.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Ryantono Puji Santoso
Sebanyak 6 siswi dicabuli oleh M dan sebanyak 6 siswi lainnya dicabuli oleh Y.
"Anak-anak masih tes, minta waktu pemeriksaan dilakukan setelah tes selesai. Nunggu kesiapan korban saat meminta keterangan," jelasnya.
Pasal yang disiapkan untuk menjerat terduga pelaku adalah pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 UU No.17/2016 Perubahan Kedua atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan Anak subsidair pasal 290 ayat 2 KUHP.
Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan terduga pelaku melakukan pencabulan saat pelajaran dengan modus mengajari korbannya.
"Mendekati korban dan pelaku mencabuli korban dengan cara, mohon maaf meraba (daerah sensitif) korban," kata dia, kepada TribunSolo.com, Kamis (1/6/2023).
(*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Pencabulan Siswa di Wonogiri
Respons Terdakwa soal Vonis Kasus Pencabulan Siswi Madrasah di Wonogiri : Banding Tidak Ada |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Vonis Pelaku Pencabulan 12 Siswi Madrasah di Wonogiri, Kepsek 17 Tahun, Guru 15 Tahun |
![]() |
---|
Alasan Kepsek & Guru Madrasah Cabuli Siswi di Wonogiri Dituntut Berbeda Meski Jumlah Korban Sama |
![]() |
---|
Update Kasus Pencabulan 12 Siswi di Madrasah Wonogiri: Sidang Pembacaan Putusan Digelar 14 November |
![]() |
---|
Unsur Memberatkan Tuntutan Terdakwa Kasus Pencabulan Siswi Madrasah di Wonogiri : Anak Korban Trauma |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.