Pencabulan Siswa di Wonogiri
15 Tahun Penjara, Ancaman Hukuman yang Menanti Kepsek & Guru di Wonogiri, Pelaku Pencabulan 12 Siswi
Kepala sekolah M (47) dan guru Y (51) terancam 15 tahun penjara akibat perbuatan pencabulan ke 12 siswi madrasah.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI – Kepala sekolah M (47) dan guru Y (51) terancam 15 tahun penjara.
Ancaman hukuman tersebut berpotensi dijatuhkan kepada mereka akibat perbuatan pencabulan yang dilakukan terhadap 12 siswi di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri.
Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan kedua pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dimana keduanya terancam minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
“Atas perbuatannya, M dan Y disangkakan pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau pasal 290 ayat 2 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ujar AKBP Andi kepada TribunSolo.com, Sabtu (3/6/2023).
Andi memastikan akan memberi hukuman maksimal kepada kedua pelaku.
Lantaran, sebagai seorang pendidik, keduanya memberi contoh yang kurang baik.
Baca juga: Nasib Kepsek & Guru, Pelaku Pencabulan Siswi Madrasah di Wonogiri : Sudah Dicopot, Kini Disel Polisi
Baca juga: BREAKING NEWS : Kepala Sekolah & Guru Madrasah Jadi Tersangka Kasus Pencabulan 12 Siswi di Wonogiri
Dan atas perbuatan keduanya, bisa mempengaruhi kondisi psikologis para siswi yang masa depannya masih panjang.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri terkait dengan penerapan hukuman maksimal yang dikenakan kepada kedua pelaku,” tegas dia.
“Di satu sisi pelaku adalah tenaga pendidik dan orang tua kedua bagi siswa di sekolah, yang seharusnya mengayomi dan membimbing kepada siswinya, namun melakukan perbuatan pidana, yang mana perbuatan ini pastinya memperberat hukuman yang akan diterimanya nanti,” tambahnya.
Hukuman maksimal tersebut diberikan untuk memberikan efek jera, baik kepada pelaku dan orang lain.
Dengan begitu, diharapkan kejadian serupa tidak terjadi lagi di wilayah Kabupaten Wonogiri.
“Kami akan berkoordinasi dengan Kajari dan Ketua PN Wonogiri untuk dapat menerapkan ancaman hukuman maksimal kepada kedua oknum pelaku ini,” pungkasnya.
M mengakui telah melakukan pencabulan kepada 6 orang siswi mulai dari awal hingga pertengahan tahun 2023.
Pencabulan
Pencabulan Siswi
AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah
Kepala Sekolah
guru
Wonogiri
KPAI
Dian Sasmita
Respons Terdakwa soal Vonis Kasus Pencabulan Siswi Madrasah di Wonogiri : Banding Tidak Ada |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Vonis Pelaku Pencabulan 12 Siswi Madrasah di Wonogiri, Kepsek 17 Tahun, Guru 15 Tahun |
![]() |
---|
Alasan Kepsek & Guru Madrasah Cabuli Siswi di Wonogiri Dituntut Berbeda Meski Jumlah Korban Sama |
![]() |
---|
Update Kasus Pencabulan 12 Siswi di Madrasah Wonogiri: Sidang Pembacaan Putusan Digelar 14 November |
![]() |
---|
Unsur Memberatkan Tuntutan Terdakwa Kasus Pencabulan Siswi Madrasah di Wonogiri : Anak Korban Trauma |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.