Pencabulan Siswa di Wonogiri
15 Tahun Penjara, Ancaman Hukuman yang Menanti Kepsek & Guru di Wonogiri, Pelaku Pencabulan 12 Siswi
Kepala sekolah M (47) dan guru Y (51) terancam 15 tahun penjara akibat perbuatan pencabulan ke 12 siswi madrasah.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Adi Surya Samodra
Yang mengejutkan, Y sudah melakukan pencabulan sejak tahun 2021, dengan jumlah korban ada 6 orang.
Kini, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Wonogiri.
Harapan KPAI
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut pelaku dalam kasus dugaan pencabulan siswi di Wonogiri harus mendapat hukuman berat.
Kasus dugaan tersebut diduga melibatkan oknum guru dan kepala sekolah suatu madrasah di Wonogiri.
Komisioner KPAI, Dian Sasmita, mengatakan kasus kekerasan seksual adalah salah satu dosa besar dunia pendidikan.
Dalam hal ini dugaan kasus pencabulan di lingkungan madrasah di Kecamatan Baturetno Wonogiri.
Dia menilai pelaku harus mendapatkan hukuman dengan pemberatan, sebab menurutnya ada penyalahgunaan kewenangan dan intimidasi yang dilakukan oknum kepsek dan guru itu.
"Pelaku harus mendapatkan hukuman dengan pemberatan, karena tidak hanya kekerasan seksual yang dilakukan, namun penyalahgunaan kewenangan untuk intimidasi korban," terang Dian kepada TribunSolo.com, Senin (29/5/2023).
"Artinya korban mengalami kekerasan berlipat-lipat," tambahnya.
Baca juga: Tanggapan KPAI soal Kasus Pencabulan Siswi di Wonogiri: Usut Tuntas, Korban Dapat Perlindungan Hukum
Baca juga: Potret Madrasah yang Diduga Lokasi Pencabulan 12 Siswi di Wonogiri : Belajar Mengajar Masih Jalan
Adapun oknum guru dan kepala sekolah yang melakukan pencabulan dapat dikenai pemberatan hukuman yang salah satunya penambahan hukuman menjadi sepertiga dari ancaman pidana.
Itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Selain itu, korban kekerasan seksual yang lebih dari satu orang dapat membuat pelaku bisa diberikan sanksi atau hukuman berupa pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun jika terbukti bersalah.
Menurut Dian, kejahatan guru di lingkungan sekolah atau madrasah terjadi berulang, bukan hanya di Wonogiri.
Untuk itu, dibutuhkan kebijakan dan tata laksana yang tegas agar pencegahan dan respon tersebut kasus lebih optimal.
Pencabulan
Pencabulan Siswi
AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah
Kepala Sekolah
guru
Wonogiri
KPAI
Dian Sasmita
Respons Terdakwa soal Vonis Kasus Pencabulan Siswi Madrasah di Wonogiri : Banding Tidak Ada |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Vonis Pelaku Pencabulan 12 Siswi Madrasah di Wonogiri, Kepsek 17 Tahun, Guru 15 Tahun |
![]() |
---|
Alasan Kepsek & Guru Madrasah Cabuli Siswi di Wonogiri Dituntut Berbeda Meski Jumlah Korban Sama |
![]() |
---|
Update Kasus Pencabulan 12 Siswi di Madrasah Wonogiri: Sidang Pembacaan Putusan Digelar 14 November |
![]() |
---|
Unsur Memberatkan Tuntutan Terdakwa Kasus Pencabulan Siswi Madrasah di Wonogiri : Anak Korban Trauma |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.