Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pencabulan Siswa di Wonogiri

15 Tahun Penjara, Ancaman Hukuman yang Menanti Kepsek & Guru di Wonogiri, Pelaku Pencabulan 12 Siswi

Kepala sekolah M (47) dan guru Y (51) terancam 15 tahun penjara akibat perbuatan pencabulan ke 12 siswi madrasah.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Polres Wonogiri
Guru dan Kepala Madrasah di Wonogiri, ditetapkan jadi tersangka pencabulan terhadap 12 siswi di madrasah swasta yang terletak di Baturetno, Wonogiri. 

Pencegahan kekerasan terhadap anak tidak hanya dilakukan pada anak saja, namun juga pada penyelenggara pendidikan. Itu juga diikuti kebijakan perlindungan terhadap anak. 

Saat terjadi kasus kekerasan terhadap anak, kata Dian, korban harus dilindungi dan korban tidak boleh dibully. Selain itu, identitas anak juga harus dirahasiakan. 

"Pendidikannya tidak boleh terputus. Akses pada rehabilitasi medis dan sosial dijamin," jelas dia.

"Hak-hak tersebut hanya sebagian saja dari hak korban yang harus dipenuhi pemerintah, termasuk sekolah yang bersangkutan," tambahnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved