Pencabulan Siswa di Wonogiri
15 Tahun Penjara, Ancaman Hukuman yang Menanti Kepsek & Guru di Wonogiri, Pelaku Pencabulan 12 Siswi
Kepala sekolah M (47) dan guru Y (51) terancam 15 tahun penjara akibat perbuatan pencabulan ke 12 siswi madrasah.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Polres Wonogiri
Guru dan Kepala Madrasah di Wonogiri, ditetapkan jadi tersangka pencabulan terhadap 12 siswi di madrasah swasta yang terletak di Baturetno, Wonogiri.
Pencegahan kekerasan terhadap anak tidak hanya dilakukan pada anak saja, namun juga pada penyelenggara pendidikan. Itu juga diikuti kebijakan perlindungan terhadap anak.
Saat terjadi kasus kekerasan terhadap anak, kata Dian, korban harus dilindungi dan korban tidak boleh dibully. Selain itu, identitas anak juga harus dirahasiakan.
"Pendidikannya tidak boleh terputus. Akses pada rehabilitasi medis dan sosial dijamin," jelas dia.
"Hak-hak tersebut hanya sebagian saja dari hak korban yang harus dipenuhi pemerintah, termasuk sekolah yang bersangkutan," tambahnya.
(*)
Tags
Pencabulan
Pencabulan Siswi
AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah
Kepala Sekolah
guru
Wonogiri
KPAI
Dian Sasmita
Berita Terkait: #Pencabulan Siswa di Wonogiri
Respons Terdakwa soal Vonis Kasus Pencabulan Siswi Madrasah di Wonogiri : Banding Tidak Ada |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Vonis Pelaku Pencabulan 12 Siswi Madrasah di Wonogiri, Kepsek 17 Tahun, Guru 15 Tahun |
![]() |
---|
Alasan Kepsek & Guru Madrasah Cabuli Siswi di Wonogiri Dituntut Berbeda Meski Jumlah Korban Sama |
![]() |
---|
Update Kasus Pencabulan 12 Siswi di Madrasah Wonogiri: Sidang Pembacaan Putusan Digelar 14 November |
![]() |
---|
Unsur Memberatkan Tuntutan Terdakwa Kasus Pencabulan Siswi Madrasah di Wonogiri : Anak Korban Trauma |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.