Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pencabulan Siswa di Wonogiri

15 Tahun Penjara, Ancaman Hukuman yang Menanti Kepsek & Guru di Wonogiri, Pelaku Pencabulan 12 Siswi

Kepala sekolah M (47) dan guru Y (51) terancam 15 tahun penjara akibat perbuatan pencabulan ke 12 siswi madrasah.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Polres Wonogiri
Guru dan Kepala Madrasah di Wonogiri, ditetapkan jadi tersangka pencabulan terhadap 12 siswi di madrasah swasta yang terletak di Baturetno, Wonogiri. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI – Kepala sekolah M (47) dan guru Y (51) terancam 15 tahun penjara.

Ancaman hukuman tersebut berpotensi dijatuhkan kepada mereka akibat perbuatan pencabulan yang dilakukan terhadap 12 siswi di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri.

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan kedua pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dimana keduanya terancam minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

“Atas perbuatannya, M dan Y disangkakan pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau pasal 290 ayat 2 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ujar AKBP Andi kepada TribunSolo.com, Sabtu (3/6/2023).

Andi memastikan akan memberi hukuman maksimal kepada kedua pelaku.

Lantaran, sebagai seorang pendidik, keduanya memberi contoh yang kurang baik.

Baca juga: Nasib Kepsek & Guru, Pelaku Pencabulan Siswi Madrasah di Wonogiri : Sudah Dicopot, Kini Disel Polisi

Baca juga: BREAKING NEWS : Kepala Sekolah & Guru Madrasah Jadi Tersangka Kasus Pencabulan 12 Siswi di Wonogiri

Dan atas perbuatan keduanya, bisa mempengaruhi kondisi psikologis para siswi yang masa depannya masih panjang.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri terkait dengan penerapan hukuman maksimal yang dikenakan kepada kedua pelaku,” tegas dia.

“Di satu sisi pelaku adalah tenaga pendidik dan orang tua kedua bagi siswa di sekolah, yang seharusnya mengayomi dan membimbing kepada siswinya, namun melakukan perbuatan pidana, yang mana perbuatan ini pastinya memperberat hukuman yang akan diterimanya nanti,” tambahnya.

Hukuman maksimal tersebut diberikan untuk memberikan efek jera, baik kepada pelaku dan orang lain.

Dengan begitu, diharapkan kejadian serupa tidak terjadi lagi di wilayah Kabupaten Wonogiri.

“Kami akan berkoordinasi dengan Kajari dan Ketua PN Wonogiri untuk dapat menerapkan ancaman hukuman maksimal kepada kedua oknum pelaku ini,” pungkasnya.

M mengakui telah melakukan pencabulan kepada 6 orang siswi mulai dari awal hingga pertengahan tahun 2023.

Yang mengejutkan, Y sudah melakukan pencabulan sejak tahun 2021, dengan jumlah korban ada 6 orang.

Kini, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Wonogiri.

Harapan KPAI

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut pelaku dalam kasus dugaan pencabulan siswi di Wonogiri harus mendapat hukuman berat.

Kasus dugaan tersebut diduga melibatkan oknum guru dan kepala sekolah suatu madrasah di Wonogiri

Komisioner KPAI, Dian Sasmita, mengatakan kasus kekerasan seksual adalah salah satu dosa besar dunia pendidikan.

Dalam hal ini dugaan kasus pencabulan di lingkungan madrasah di Kecamatan Baturetno Wonogiri

Dia menilai pelaku harus mendapatkan hukuman dengan pemberatan, sebab menurutnya ada penyalahgunaan kewenangan dan intimidasi yang dilakukan oknum kepsek dan guru itu. 

"Pelaku harus mendapatkan hukuman dengan pemberatan, karena tidak hanya kekerasan seksual yang dilakukan, namun penyalahgunaan kewenangan untuk intimidasi korban," terang Dian kepada TribunSolo.com, Senin (29/5/2023).

"Artinya korban mengalami kekerasan berlipat-lipat," tambahnya.

Baca juga: Tanggapan KPAI soal Kasus Pencabulan Siswi di Wonogiri: Usut Tuntas, Korban Dapat Perlindungan Hukum

Baca juga: Potret Madrasah yang Diduga Lokasi Pencabulan 12 Siswi di Wonogiri : Belajar Mengajar Masih Jalan

Adapun oknum guru dan kepala sekolah yang melakukan pencabulan dapat dikenai pemberatan hukuman yang salah satunya penambahan hukuman menjadi sepertiga dari ancaman pidana. 

Itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Selain itu, korban kekerasan seksual yang lebih dari satu orang dapat membuat pelaku bisa diberikan sanksi atau hukuman berupa pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun jika terbukti bersalah. 

Menurut Dian, kejahatan guru di lingkungan sekolah atau madrasah terjadi berulang, bukan hanya di Wonogiri.

Untuk itu, dibutuhkan kebijakan dan tata laksana yang tegas agar pencegahan dan respon tersebut kasus lebih optimal. 

Pencegahan kekerasan terhadap anak tidak hanya dilakukan pada anak saja, namun juga pada penyelenggara pendidikan. Itu juga diikuti kebijakan perlindungan terhadap anak. 

Saat terjadi kasus kekerasan terhadap anak, kata Dian, korban harus dilindungi dan korban tidak boleh dibully. Selain itu, identitas anak juga harus dirahasiakan. 

"Pendidikannya tidak boleh terputus. Akses pada rehabilitasi medis dan sosial dijamin," jelas dia.

"Hak-hak tersebut hanya sebagian saja dari hak korban yang harus dipenuhi pemerintah, termasuk sekolah yang bersangkutan," tambahnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved