Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo

Kasus Pembunuhan Siswi SMP : Pekan Ini, Berkas Akan Dilimpahkan Ke Pengadilan Negeri Sukoharjo

Nasib Nanang Trihartanto, pelaku pembunuhan siswi SMP di Sukoharjo segera memasuki babak baru. 

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Anang Ma'ruf
Gedung Kejaksaan Negeri Sukoharjo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Nasib Nanang Trihartanto, pelaku pembunuhan siswi SMP di Sukoharjo segera memasuki babak baru. 

Terlebih, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo segera melimpahkan berkas kasus itu ke Pengadilan Negeri Sukoharjo

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Rini Triningsih mengatakan pelimpahan berkas dari Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Sukoharjo ditargetkan pekan ini. 

"Minggu ini nanti kami pelimpahan berkas ke pengadilan," ucap Rini, Senin (19/6/2023). 

Rini menjelaskan, pelimpahan berkas yang seharusnya ditargetkan 20 hari setelah pelimpahan berkas dari Polres Sukoharjo ke Kejaksaan. 

Baca juga: Update Kasus Pembunuhan Rohmadi : Polisi Lengkapi Berkas Perkara, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Baca juga: Hampir 5 Bulan, Polisi Belum Juga Lengkapi Berkas Pembunuhan Siswi SMP Open BO di Sukoharjo

Akibat adanya revisi terkait penyusunan dakwaan yang terhadap tersangka, pelimpahan tersebut terhambat dan meminta memperpanjang hingga 30 hari. 

"Kemarin waktu finalisasi penyusunan dakwaan ditemukan revisi saat ada pengecekan berkas, dan kami sudah meminta memperpanjang hingga 30 hari dengan syarat diperlukan guna kepentingan pemeriksaan," ujar Rini.

Menurutnya, pekan ini akan dilimpahkan ke pengadilan, namun dirinya belum bisa memastikan tanggal dan kapannya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo tersebut menambahkan pihaknya meminta memperpanjang waktu agar pengecekan berkas bisa teliti dan cermat.

Dirinya meminta timnya untuk segera selesaikan dan limpahkan ke pengadalian agar kasus pembunuhan siswi SMP ini segara selesai. 

"Saya meminta tim juga segera selesaikan dan segera di limpahkan ke pengadilan," tutur Rini.

"Biar saya juga bisa segera mengerjakan pekerjaan yang lain apalagi kasus-kasus seperti ini," tambahnya.

Proses Finalisasi 

Sebelumnya, kasus pembunuhan siswi SMP di Sukoharjo dengan tersangka Nanang Trihartanto (21) kini memasuki babak baru.

Berkas kasus kini sudah memasuki tahap II Finalisasi Penyusunan Dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sukoharjo

Perlu diketahui, Tahap II merupakan tahap pelimpahan berkas dari Polres Sukoharjo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.

Di tahap II ini, Kejari Sukoharjo akan mengecek ulang berkas yang dilimpahkan oleh Polres Sukoharjo

Kepala Kejari Sukoharjo, Rini Triningsih mengatakan pengecekan berkas tersebut sudah selesai. 

"Pengecekan pelimpahan berkas dari Polres Sukoharjo sudah selesai," ucap Rini kepada TribunSolo.com, Jumat (9/6/2023).

Baca juga: Sadis, Cara Nanang Membunuh Siswi SMP di Sukoharjo : Korban Sudah Lemas Ditusuk, Masih Dipukuli

Baca juga: Gambaran Prarekonstruksi Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo: Korban Sempat Melawan, Cakar Pipi Nanang

Kendati demikian, selesai pengecekan dilanjutkan dengan penyusunan dakwaan yg terhadap tersangka.

"Perkembangan saat ini sudah masuk dalam Finalisasi Penyusunan Dakwaan terhadap tersangka," tutur Rini. 

Rini menjelaskan, Kejari Sukoharjo mendapatkan waktu 20 hari setelah pelimpahan berkas dari polres dan nanti akan di lanjutkan ke pengadilan. 

Waktu 20 hari tersebut sesuai dengan pasal 25 KUHP.

"Pasal tersebut berisikan perintah penahanan yang diberikan oleh penuntut umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari," terangnya. 

Bila mana nantinya Kejaksaan sudah terlewat 20 hari, kejaksaan bisa memperpanjang hingga 30 hari dengan syarat diperlukan guna kepentingan pemeriksaan.

Rini menambahkan bila berkas sudah dinyatakan P21 atau sudah lengkap akan langsung dilimpahkan ke pengadilan.  

"Secepatnya nanti akan kami limpahkan ke pengadilan mengingat waktu yang sudah mepet," tandasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved