Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo
Kasus Pembunuhan Siswi SMP : Pekan Ini, Berkas Akan Dilimpahkan Ke Pengadilan Negeri Sukoharjo
Nasib Nanang Trihartanto, pelaku pembunuhan siswi SMP di Sukoharjo segera memasuki babak baru.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Nasib Nanang Trihartanto, pelaku pembunuhan siswi SMP di Sukoharjo segera memasuki babak baru.
Terlebih, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo segera melimpahkan berkas kasus itu ke Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Rini Triningsih mengatakan pelimpahan berkas dari Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Sukoharjo ditargetkan pekan ini.
"Minggu ini nanti kami pelimpahan berkas ke pengadilan," ucap Rini, Senin (19/6/2023).
Rini menjelaskan, pelimpahan berkas yang seharusnya ditargetkan 20 hari setelah pelimpahan berkas dari Polres Sukoharjo ke Kejaksaan.
Baca juga: Update Kasus Pembunuhan Rohmadi : Polisi Lengkapi Berkas Perkara, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Baca juga: Hampir 5 Bulan, Polisi Belum Juga Lengkapi Berkas Pembunuhan Siswi SMP Open BO di Sukoharjo
Akibat adanya revisi terkait penyusunan dakwaan yang terhadap tersangka, pelimpahan tersebut terhambat dan meminta memperpanjang hingga 30 hari.
"Kemarin waktu finalisasi penyusunan dakwaan ditemukan revisi saat ada pengecekan berkas, dan kami sudah meminta memperpanjang hingga 30 hari dengan syarat diperlukan guna kepentingan pemeriksaan," ujar Rini.
Menurutnya, pekan ini akan dilimpahkan ke pengadilan, namun dirinya belum bisa memastikan tanggal dan kapannya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo tersebut menambahkan pihaknya meminta memperpanjang waktu agar pengecekan berkas bisa teliti dan cermat.
Dirinya meminta timnya untuk segera selesaikan dan limpahkan ke pengadalian agar kasus pembunuhan siswi SMP ini segara selesai.
"Saya meminta tim juga segera selesaikan dan segera di limpahkan ke pengadilan," tutur Rini.
"Biar saya juga bisa segera mengerjakan pekerjaan yang lain apalagi kasus-kasus seperti ini," tambahnya.
Proses Finalisasi
Sebelumnya, kasus pembunuhan siswi SMP di Sukoharjo dengan tersangka Nanang Trihartanto (21) kini memasuki babak baru.
Berkas kasus kini sudah memasuki tahap II Finalisasi Penyusunan Dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Perlu diketahui, Tahap II merupakan tahap pelimpahan berkas dari Polres Sukoharjo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.
Di tahap II ini, Kejari Sukoharjo akan mengecek ulang berkas yang dilimpahkan oleh Polres Sukoharjo.
Kepala Kejari Sukoharjo, Rini Triningsih mengatakan pengecekan berkas tersebut sudah selesai.
"Pengecekan pelimpahan berkas dari Polres Sukoharjo sudah selesai," ucap Rini kepada TribunSolo.com, Jumat (9/6/2023).
Baca juga: Sadis, Cara Nanang Membunuh Siswi SMP di Sukoharjo : Korban Sudah Lemas Ditusuk, Masih Dipukuli
Baca juga: Gambaran Prarekonstruksi Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo: Korban Sempat Melawan, Cakar Pipi Nanang
Kendati demikian, selesai pengecekan dilanjutkan dengan penyusunan dakwaan yg terhadap tersangka.
"Perkembangan saat ini sudah masuk dalam Finalisasi Penyusunan Dakwaan terhadap tersangka," tutur Rini.
Rini menjelaskan, Kejari Sukoharjo mendapatkan waktu 20 hari setelah pelimpahan berkas dari polres dan nanti akan di lanjutkan ke pengadilan.
Waktu 20 hari tersebut sesuai dengan pasal 25 KUHP.
"Pasal tersebut berisikan perintah penahanan yang diberikan oleh penuntut umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari," terangnya.
Bila mana nantinya Kejaksaan sudah terlewat 20 hari, kejaksaan bisa memperpanjang hingga 30 hari dengan syarat diperlukan guna kepentingan pemeriksaan.
Rini menambahkan bila berkas sudah dinyatakan P21 atau sudah lengkap akan langsung dilimpahkan ke pengadilan.
"Secepatnya nanti akan kami limpahkan ke pengadilan mengingat waktu yang sudah mepet," tandasnya.
(*)
Sukoharjo
Nanang Trihartanto
Rini Triningsih
Kejari Sukoharjo
Pengadilan Negeri Sukoharjo
Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo
Pembunuhan Siswi SMP Sukoharjo
BREAKING NEWS : Manusia Silver Pembunuh Siswi SMP 'Open BO' di Sukoharjo Divonis 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo Bakal Digelar 19 September 2023 |
![]() |
---|
Sidang Ketujuh Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo Selesai Cepat, Tak Ada Pembacaan Pledoi |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo : Nanang Akan Bacakan Pledoi di PN Sukoharjo |
![]() |
---|
Nanang, Pembunuh Siswi SMP di Sukoharjo Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.