Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tudingan Korupsi UNS

Tudingan Korupsi Rp57 M, Rektor UNS: Semua Anggaran Telah Tertuang di RKAT & Disetujui Dirjen Dikti

Saat ditanya apakah telah ada pemanggilan dari Kejaksaan Tinggi terkait tudingan dugaan korupsi, Jamal mengaku tidak ada apa-apa.

TribunSolo.com/Andreas Chris
Jajaran pejabat Rektorat Universitas Sebelas Maret (UNS) saat jumpa pers, Sabtu (15/7/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Tudingan dugaan korupsi menerpa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo usai dua mantan guru besar Hasan Fauzi dan Tri Atmojo mendatangi kantor Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Senin (17/7/2023) kemarin.

Namun sebenarnya kasus ini telah diungkap keduanya di Jakarta beberapa hari sebelumnya.

Menanggapi tudingan adanya upaya menutupi dugaan korupsi di lingkungan kampus, Rektor UNS Jamal Wiwoho angkat bicara dan menegaskan bahwa tudingan itu tidak mendasar.

"Terkait pernyataan mantan wakil ketua MWA dan mantan sekretaris MWA yang menyatakan upaya rektor UNS untuk menutupi kasus dugaan korupsi yang terjadi di UNS, itu merupakan tindakan yang tidak mendasar sama sekali," terang Jamal Wiwoho saat jumpa pers di Rektorat UNS, Sabtu (15/7/2023).

Jamal menambahkan bahwa segala macam proses terkait anggaran telah tertuang di dalam peraturan yang berlaku dan juga telah diawasi oleh pihak terkait.

"Seluruh proses pengawasan program kerja dan anggaran UNS sejak perencanaan hingga pengesahan yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) UNS dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam BAN PT 56 tahun 2020 tentang PTN BH Universitas Sebelas Maret termasuk di dalamnya jika ingin melakukan perubahan-perubahan atau penyesuaian dalam anggaran tersebut," sambung Jamal.

Ia menyebutkan bahwa terkait anggaran yang dikeluarkan UNS telah ada dalam Rancangan Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) yang disahkan setahun sebelumnya.

"Terhadap usulan RKAT perubahan 2022 pada prinsipnya telah disetujui atau disahkan dan ditanda tangani Dirjen Dikti atas nama Mendikbudristek untuk direalisasikan di RKAT 2023," jelasnya.

Saat ditanya apakah telah ada pemanggilan dari Kejaksaan Tinggi terkait tudingan dugaan korupsi, Jamal mengaku tidak ada apa-apa.

Baca juga: Respons Gibran Terima Laporan Dugaan Korupsi di UNS Solo : Nanti Saya Koordinasi Dengan Pak Rektor

Baca juga: UNS Digoyang Tudingan Korupsi Rp57 Miliar: 2 Guru Besar Kantongi Bukti Pembangunan Tanpa Tender

"Saya tidak menjawab apa-apa, karena tidak ada apa-apa. Tetapi kalau ada apa-apa kami siap dipanggil," tegas Jamal.

Guru besar bidang Hukum itu menerangkan bahwa setiap rancangan anggaran telah disetujui juga oleh Majelis Wali Amanat (MWA) sebelum disahkan.

"Semua kegiatan dan anggarannya sudah masuk di situ, kemudian kalau dikatakan angka-angkatnya tahun 2022 itu sebelum tahun itu sudah disetujui oleh MWA. Anggaran 2023 juga sudah disetujui," kata Jamal.

"Yang jadi masalah adalah memang pada tahun 2022 itu ada beberapa kegiatan yang belum saatnya dibayar, karena pembayarannya itu di akhir bulan Desember 2022 tapi sudah dibayar," imbuhnya.

Sementara itu Plt Wakil Rektor Umum dan SDM, Muhtar menjelaskan dirinya sudah sejak tahun 2006 telah menggarap terkait anggaran tahunan UNS.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved