Kasus Mario Dandy
Ayah David Ozora Kesal Lihat Mario Dandy Tersenyum Divonis 12 Tahun Penjara : Empatinya Sudah Hilang
Sebab tak ada raut penyesalan di wajah Mario Dandy, sebaliknya putra Rafael Alun Trisambodo itu justru tersenyum.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Jonathan Latumahina, ayah David Ozora, cukup puasa terhadap vonis 12 tahun penjara yang dialamatkan kepada Mario Dandy.
Pasalnya vonis 12 tahun penjara untuk Mario Dandy itu sesuai dengan tuntutan jaksa sekaligus sebagai hukuman maksimal bagi pelaku penganiayaan.
Meski demikian Jonatan Latumahina masih merasa kesal terhadap reaksi Mario Dandy.
Baca juga: Batal Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Mario Dandy Pasrah Jeep Rubiconnya Dilelang Buat Tutup Biaya
Sebab tak ada raut penyesalan di wajah Mario Dandy, sebaliknya putra Rafael Alun Trisambodo itu justru tersenyum.
"Memang sangat menyebalkan melihat orang yang menyakiti kita nampak baik-baik saja. Bahkan senyum dan tindakannya menyatakan dia merasa tidak bersalah," demikian tulisnya sebagai keterangan video repost di Insta Story akun @tidvrberjalan miliknya.
Dalam video yang diunggah Jonathan, memang tampak jelas Mario Dandy begitu tenang.
Senyum tipis menggantung di kedua ujung bibirnya sembari berjalan menuju ke arah tim kuasa hukum.
Melihat ekspreksi Mario Dandy itu, Jonathan tak bisa menyembunyikan perasaan emosinya.
Baca juga: PDIP Buka Wacana Ganjar Pranowo-Ridwan Kamil di Pemilu 2024, Golkar Sebut Baru Sebatas Isu
"Empatinya sudah hilang dan mungkin dia juga sudah lupa kalau dia pernah menyakiti kita," lanjut Jonathan pada keterangannya.
Jonathan pun bakal terus berupaya agar Mario Dandy mendapatkan hukuman tambahan.
Sebab ayah David ini tak puas karena Majelis Hakim hanya membebani Mario Dandy biaya restitusi Rp 25 miliar.
"Dan kini kita tinggal bersiasat, mengejar (hukuman) tambahannya," kata Jonathan saat dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Menurut Jonathan, angka restitusi dirasa kurang adil, sebab nilainya jauh dari yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Rp 120 Miliar.
"Restitusinya yang Rp 25 Miliar itu tentu saja kita kecewa karena itu jauh dari yang disampaikan dalam tuntutan," kata Jonathan.
Pengacara Mario Dandy Puas
Majelis Hakim memutuskan Mario Dandy Satriyo (20) batal ditagih restitusi sebesar Rp 120 miliar terkait kasus penganiayaan D (17).
Sebagai gantinya, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan restitusi sebesar Rp 25 miliar.
Kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga pun merespons positif putusan Majelis Hakim itu.
Baca juga: Reaksi Ayah David Ozora Usai Hakim Hukum 12 Tahun Penjara Mario Dandy: Tepuk Tangan hingga Akui Puas
"Terkait restitusi, kami bersyukur paling tidak ada satu hal yang sejalan dengan pembelaan kami," kata dia di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Andreas juga puas Majelis Hakim mempertimbangkan fakta yang ada saat memutuskan besaran restitusi.
Pasalnya kata dia, biaya restitusi yang diajukan keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya tak masuk akal.
"Kami sangat senang sekali Majelis Hakim memiliki pandangan serupa bahwa angka (restitusi) yang diajukan LPSK adalah angka yang fantastis dan di luar dengan kebiasaan hukum yang berlaku," ungkap dia.
Melansir Kompas.com, Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono menyebut restitusi sebesar Rp 120 miliar tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Baca juga: Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Mario Dandy, Ini Alasan Dipenjara 12 Tahun
Mengacu Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022, Majelis Hakim pun menghitung biaya restitusi untuk korban D.
Majelis Hakim menemukan jumlah restitusi di angka Rp 25 miliar.
"Membebankan kepada Mario Dandy Satriyo alias Dandy untuk membayar ke anak korban sebesar Rp 25.150.161.900," kata Hakim Alimin di ruang sidang.
Untuk diketahui, Mario telah divonis pidana penjara selama 12 tahun.
Baca juga: Yenny Wahid Sebut Warga NU Sudah Punya Sosok Capres 2024, Prabowo atau Ganjar?
Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban.
Ia dinilai telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Lelang Rubicon untuk Bayar Restitusi
Dalam kesempatan sama, Hakim Alimin memerintahkan jaksa untuk menjual kendaraan yang digunakan Mario saat menganiaya D, yakni mobil Jeep Wrangler Rubicon.
Hal itu diperintahkan hakim guna meringankan beban Mario untuk tetap membayarkan restitusi.
"(Rubicon) dijual di muka umum dan dilelang. Hasilnya diberikan untuk mengurangi biaya restitusi," ujar Hakim Alimin.
Usai sidang pembacaan vonis selesai digelar, Mario mengaku tak masalah mobil Jeep Wrangler Rubicon miliknya dilelang untuk membayar restitusi.
"Enggak apa-apa," kata Mario singkat.
(*)
Tangis Rafael Alun Pecah Cerita Nasib Restoran dan Kosnya, Sebut Sang Anak Kini Jualan Pinggir Jalan |
![]() |
---|
Batal Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Mario Dandy Pasrah Jeep Rubiconnya Dilelang Buat Tutup Biaya |
![]() |
---|
Puasnya Kubu David Usai Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp120 Miliar : Luar Biasa |
![]() |
---|
Tangis Shane Lukas Cerita Momen Ibunya Meninggal Kecelakaan, Impian Masuk Akmil Kini Kandas |
![]() |
---|
Belum Kerja, Mario Dandy Bakal Bayar Restitusi Rp100 Miliar Pakai Biaya Sendiri, Uang dari Mana? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.