Bandar Narkoba Masih Buron
Meski Dipenjara, Kurir Narkoba Fredy Pratama, Zul Zivilia Masih Terima 'Gaji' Rp.4 Juta/Bulan
Meski di dalam penjara, bandar narkoba Fredy Pratama masih memberi 'gaji' kepada Zul Zivilia sebanyak Rp.4 Juta.
Penulis: Tribun Network | Editor: Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM - Vokalis band Zivilia, Zulkifli alias Zul Zivilia diungkapkan pihak kepolisian masih menerima 'gaji' sebesar Rp.4 juta perbulan dari bandar narkoba Fredy Pratama setelah masuk ke penjara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan uang tersebut didapat selama 8 bulan saat Zul berada di dalam penjara.
"Dia didalam sel pun menerima uang sebanyak Rp 4 juta, kurang lebih 7 bulan atau 8 bulan dari Fredy Pratama," kata Mukti kepada wartawan seperti dikutip, Sabtu (7/8/2023)
Mukti memaparkan, kalau uang tersebut sebagai bentuk penghargaan dari Fredy Pratama karena menjadi kaki tangannya dalam mengedarkan barang haram tersebut.
"Itu katanya kalau di jaringan fredy itu di dalam (di sel) diopeni. Zul terima uang itu 4 juta perbulan sejak ia ditangkap pada 2019," jelasnya.
Namun setelah itu, Zul Zivilia tak lagi menerima gaji tersebut. Mukti juga belum merincikan alasan Fredy menyetopnya.
"Tapi waktu 7 bulan pertama atau 8 bulan pertama. Setelah itu nggak lagi," ungkap Mukti.
Jadi Kurir di Sulawesi
Baca juga: Publik Soroti Dugaan Obstruction of Justice, Oleh KPK Saat Tangani Kasus Kementan SYL
Baca juga: Tiga Member Le Sserafim Sakit Influenza, Konser di Bangkok Dibatalkan
Mukti menyebut Zul Zivilia ternyata sempat menjadi kurir narkoba Fredy Pratama untuk wilayah Sulawesi sebelum dirinya tertangkap.
"Kurang lebih enam bulan sebelum (ditangkap) sudah jadi kaki tangannya Fredy Pratama. Jadi kaki tangannya Fredy Pratama. Dialah yang direkrut Fredy Pratama untuk jadi kurir di Sulawesi Selatan," kata Mukti kepada wartawan.
Selama menjadi kurir narkoba, Mukti melanjutkan, Zul berkomunikasi dengan Fredy melalui BlackBerry Messenger (BBM).
Dalam hal ini, kata Mukit, total sebanyak 30 kilogram sabu dan 23 ribu butir ekstasi yang telah diedarkan Zul.
Baca juga: Puing-puing Sisa Kebakaran di Pasar Kliwon Mulai Dibersihkan, Siapkan Rp 360 Juta untuk Perbaikan
"Barang bukti yang diterima oleh Zul adalah itu barang bukti punya Fredy Pratama. Total 30 kilo sabu, 23.000 butir ekstasi," beber Mukti.
Terpisah, Zul sendiri mengaku mengenal Fredy Pratama yang saat ini masih buron tersebut sejak lama.
"Kenal-kenal, tahu (Fredy Pratama). Kenal lama," kata Zul kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).
Baca juga: Pencuri Sepeda Motor di Dua TKP Sragen Orang yang Sama, Polisi Sebut Pelaku Residivis
Kasus Perintangan Korupsi Masjid Agung Karanganyar: Bila Mangkir Lagi, Tersangka AC Ditetapkan DPO |
![]() |
---|
Sidang PN Sukoharjo, Zaenal Mustofa Makin Terpojok, Tanda Tangan eks Dekan FH UMS Terindikasi Palsu |
![]() |
---|
DPR Sebut Pengibaran Bendera One Piece Bentuk Provokasi, dari Penjuru Indonesia Pesan ke Karanganyar |
![]() |
---|
Kasus Tita Digugat Setelah Resign : Disnaker Sukoharjo Sebut Perjanjian Tak Langgar Aturan |
![]() |
---|
Viral Damkar Solo Bantu Pemakaman Warga Berbobot 208 Kg, Terungkap Almarhumah Derita Sesak Napas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.