MK Tolak Gugatan Usia Cawapres
Kata Kuasa Hukum Mahasiswa UNSA usai MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres Cawapres : Era Anak Muda
Keputusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan batas usia capres cawapres yang dimohonkan mahasiswa UNSA direspos kuasa hukum Almas, Arif Sahudin.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara tersebut, untuk diketahui, diajukan mahasiswa UNSA, Almas Tsaqibbirru pada awal Agustus 2023.
Atas perkara itu, MK menyatakan batas usia capres cawapres tetap 40 tahun, kecuali calon tersebut sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Keputusan MK tersebut direspon kuasa hukum Almas, Arif Sahudin.
Baca juga: Putusan MK Bisa Buat Gibran Maju Pilpres, PDIP Solo Yakin Gibran Tetap Setia
"Pertama tentu saja hasil ini sesuai harapan kita," kata Arif Sahudi saat dikonfirmasi via telepon, Senin (16/10/2023).
Arif menambahkan bahwa dikabulkannya gugatan itu memberikan ruang terbuka bagi siapapun kepala daerah untuk ikut berkompetisi dalam rangka Pilpres 2024.
"Karena ini kan eranya anak muda ya," ucap dia.
"Semua kepala derah muda ayo ikut berkompetisi di Pilpres," imbuhnya.
Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa UNSA Usia Capres Cawapres, Gibran : Tidak Pernah Dorong Diri Cawapres
Sebagai informasi, dalam permohonannya pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, ia memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta periode 2020-2025 karena pada masa pemerintahannya mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.
Terlebih Wali Kota Solo itu sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.
Menurut pemohon, dengan merujuk pada data banyaknya kepala daerah terpilih yang berusia di bawah 40 tahun pada pemilu 2019, disertai dengan kinerja kepala daerah berusia di bawah 40 tahun dan kinerja menteri berusia muda, sudah seharusnya konstitusi tidak membatasi hak konstitusional para pemuda kita untuk dapat mencalonkan dirinya sebagai capres dan cawapres.
Yakin Gibran Setia
Adapun, Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo enggan berkomentar banyak terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batasan usia Capres-Cawapres.
Bahkan meski putusan MK tersebut acapkali dikaitkan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan kader PDIP sekaligus Wali Kota Solo.
Gugatan Batas Usia Capres Cawapres
Mahkamah Konstitusi
Putusan MK
Unsa
Almas Tsaqibbirru
TribunBreakingNews
Respons Kuasa Hukum Almas soal Dokumen Perbaikan Batas Usia Capres Cawapres Tak Ditandatangani |
![]() |
---|
Rencana Aksi BEM SI Pasca Putusan MK Gugatan Batas Usia Capres Cawapres: Di Jakarta, 20 Oktober 2023 |
![]() |
---|
Putusan MK Kabulkan Batasan Usia Capres Cawapres, Pengamat UNS : Puncak Drama |
![]() |
---|
Peluang Gibran Maju di Pilpres 2024 usai Putusan MK, Pakar UNS : Sangat Mungkin, Ada Peluang Itu |
![]() |
---|
Penjelasan Pakar Hukum UNS Solo Terkait 2 Putusan MK Batas Usia Capres Cawapres, Mana Yang Berlaku ? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.